ekofebAvatar border
TS
ekofeb
mengenal serikat pekerja




1. Apa itu serikat pekerja?

Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

2. Apa fungsi dari serikat pekerja?

Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Sedangkan menurut UU No.21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja,
Fungsi serikat mencakup pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), penyelesaian perselisihan industrial, mewakili pekerja di dewan atau lembaga yang terkait dengan urusan perburuhan, serta membela hak dan kepentingan anggota serikat.

3. Apa perbedaan antara serikat pekerja, federasi, dan konfederasi serikat pekerja?

Serikat pekerja sudah dijelaskan di jawaban pertanyaan 1, sedangkan federasi serikat pekerja adalah bentukan dari sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja. Dan konfederasi serikat pekerja merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja.
Kegunaan dari pembedaan ini adalah supaya serikat-serikat pekerja ini memiliki kekuatan dan dukungan yang lebih besar dari bantuan serikat pekerja lainnya. Yang kemudian mempermudah usaha serikat pekerja di perusahaan untuk memperjuangkan kesejahteraan para pekerja.

4. Bagaimana cara membuat serikat pekerja di tingkat perusahaan anda?

Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
nama dan lambang
dasar negara, asas, dan tujuan
tanggal pendirian
tempat kedudukan
keanggotaan dan kepengurusan
sumber dan pertanggungjawaban keuangan
ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga

5. Bagaimana cara menjadi anggota serikat pekerja?

Caranya simple lho sebetulnya. Pada dasarnya sebuah serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi sebagai seorang karyawan di suatu perusahaan, anda hanya tinggal menghubungi pengurus serikat pekerja di kantor anda, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar Rp. 1,000 - Rp. 5,000, gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya. Tidak mahal kan? Tidak akan rugi ketika kita tahu apa saja keuntungan yang didapat.

6. Apa keuntungan menjadi anggota serikat pekerja?

Banyak sekali keuntungan menjadi anggota serikat pekerja, terlebih jika serikat pekerja perusahaan anda sudah berafiliasi ke federasi serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja.
Sebagai contoh, anggota serikat pekerja akan mendapatkan program-program training peningkatan kemampuan kerja dan diri seperti training negotiation skill, training pembuatan perjanjian kerja bersama, dll. Selain itu, anggota serikat pekerja juga akan mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan.

7. Apakah seorang pekerja dapat menjadi anggota lebih dari satu serikat?

Dalam pasal 14, UU No. 21 tahun 2000 seorang pekerja/buruh/Serikat Pekerja tertera bahwa seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan.
Apabila seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya tercatat di lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.

8. Apakah Serikat Buruh/Serikat Pekerja dapat bergabung dengan lebih dari satu Federasi?

Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh (Pasal 16 UU No. 21 tahun 2000). Dan demikian pula sebuah federasi hanya dapat menjadi anggota dari satu konfederasi. UU No. 21 tahun 2000.

9. Apakah anggota dapat mengundurkan diri atau diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja?

Jawabannya adalah Ya, pekerja dapat berhenti sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja dengan syarat ada pernyataan tertulis.
Pekerja juga dapat diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang bersangkutan.
Pekerja, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang berhenti atau diberhentikan tetap harus bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhinya terhadap Serikat Buruh/Serikat Pekerja (pasal 17 UU No. 21 tahun 2000).

10. Bagaimana prosedur pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang baru terbentuk?

UU No. 21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja mengatur tentang tata cara pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja dalam pasal 18-24.
Serikat Buruh/Serikat Pekerja, federasi dan konfederasi yang telah dibentuk harus memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani urusan perburuhan.
Dalam surat pemberitahuan, harus dilampirkan daftar nama anggota, pendiri dan pengurusnya serta salinan peraturan organisasi
Badan pemerintah setempat harus mencatat serikat yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan. (Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta, maka alasan penundaan pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran kepadanya harus diserahkan oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan)
Serikat harus memberitahukan instansi pemerintah diatas bila terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya. Instansi pemerintah tersebut nantinya harus menjamin bahwa buku pendaftaran serikat terbuka untuk diperiksa dan dapat diakses masyarakat luas.
Serikat Yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis tentang keberadaan mereka kepada pengusaha/perusahaan yang terkaitSelengkapnya mengenai prosedur pendaftaran Serikat Buruh/Serikat Pekerja diatur oleh Keputusan Menteri No.16/MEN/2001 tentang Prosedur Pendaftaran Resmi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

11. Apa saja yang menjadi hak Serikat Buruh/Serikat Pekerja?

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :
Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha.
Mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial.
Mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan.
Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
Melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷

Sejarah serikat pekerja di indonesia

Sejarah serikat pekerja di Indonesia telah lama di lalui oleh anak bangsa ini yang selalu berjuang demi keadilan bagi para pekerja di Indonesia,ada baiknya kita melihat kembali rangkaian
sejarah yang telah di perjuangkan oleh para pekerja Indonesia.

Pergerakan buruh di Indonesia penuh dengan liku-liku sejarah yang panjang dan melelahkan.
Beberapa tonggak sejarah besar dan berpengaruh terangkum dalam tulisan ini. Namun, masa panjang perjuangan pergerakan buruh Indonesia belum berakhir.

*1878
Muncul serikat buruh guru Bahasa Belanda yang dipengaruhi oleh pergerakan sosial demokrat di
Belanda. Pada masa itu serikat buruh tampil sebagai organisasi golongan yang hanya
menampung kulit putih.

*1879
Lahir Nederland Indische Onderwys Genootschap (NIOG),
Serikat Pekerja Guru Belanda.

*1905
Lahir Serikat Pekerja Pos (Pos Bond).

*1906
Lahir Serikat Pekerja Perkebunan
(Cultuur Bond) dan Serikat Pekerja
Gula (Zuiker Bond).

*1907
Lahir Serikat Pegawai Pemerintah.

*1908
Lahir Vereniging Spoor-Traam
Personeel (VSTP) dipimpin oleh
Semaoen.

*1909
Pada 26 September di kalangan Tionghoa di Jakarta dibentuk
Tiong Hoa Sim Gie dipimpin oleh Lie Yan Hoei. Empat bulan
kemudian kelompok ini merubah nama menjadi Tiong Hoa Keng Kie Hwee yang kemudian menjadi inti dari Federasi Kaoem Boeroeh
Tionghoa.

*1911
Lahir Perkumpulan Bumi Putra Pabean (PBPP).

*1912
Lahir Sarekat Dagang Islam (SDI) yang bergerak di bidang
perekonomian dan perdagangan, Serikat Islam sebagai serikat
buruh kaum pribumi dan Persatuan Guru Bantu (PGB).

*1913
Lahir Serikat Pekerja Kereta Api (Spoor Bond).

*1914
Lahir Persatuan Pegawai Pegadaian Bumiputra (PPPB)

*1915
Lahir Serikat Pekerja Perusahaan Swasta (Partikulir) / (SPPP).

*1916
Lahir Serikat Pekerja Opium Regie Bond (ORB).

*1917
Lahir Serikat Pekerja Pabrik Gula.

*1918
Pada bulan Agustus lahir PFB (Personeel Fabriek Bond) yang
beranggotakan buruh tetap, Perkumpulan Tani dan koperasi
yang kemudian lazim disebut sebagai Sarekat Tani dengan
anggota kuli kenceng atau pemilik tanah yang disewa pabrik, serta Perserikatan Kaum Buruh Umum
(PKBO) yang beranggotakan buruh musiman. Ketiga
perhimpunan itu diketuai Suryopranoto yang juga menyebut dirinya sebagai
komandan Tentara Buruh Adidarmo.

*1919
Lahir Persatuan Pergerakan Kaum
Buruh (PPKB) dipimpin oleh
Semaoen.

*1920
Pemogokan buruh terjadi pada 72 pabrik gula di seluruh Jawa. Dari jumlah itu 28 pemogokan terjadi pada masa sebelum dan sesudah giling yang meliputi
4.700 pekerja; sedangkan pemogokan yang lain terjadi dalam masa giling (dari bulan Mei
sampai Oktober) dengan pemogokan terdiri dari 20.716
orang. Pemogokan yang terjadi di luar musim giling biasanya terpaksa dilakukan sebagai reaksi tindakan pengusaha yang
dianggap tidak adil dan sewenang-wenang . Dari jumlah
4.700 pemogok sebagian besar terdiri dari tukang yang berperan
penting dalam menjalankan proses produksi di pabrik gula. Pemogokan dalam musim giling
biasanya dilakukan atas inisiatif buruh karena motif-motif
ekonomis. Gerakan telahdipersiapkan sehingga meskipun
pemogok yang terdiri dari buruh tetap hanya mencapai 1.997 orang tetapi mereka mampu
memimpin sejumlah besar buruh musiman (7.584 orang) dan
buruh tidak tetap sekitar pabrik
(11.135 orang).

*1920
Para pekerja anggota Personeel Fabrik Bond (PFB) mogok kerja, menuntut majikan supaya mau
mengakui keberadaan Serikat
Pekerja mereka.

*1921
Harga gula, komoditas andalan
Belanda di tanah jajahannya jatuh
di pasaran dunia. Pemodal Belanda yang mengalami
kerugian cukup besar terpaksa harus menekan ongkos produksi secara besar-besaran, diantaranya adalah dengan memangkas upah buruh. Buruknya kondisi kerja waktu itu memicu pergolakan
aksi buruh.
Pemerintah mengaktifkan kantor
Pengawasan Perburuhan yan
berada dibawah Departemen
Kehakiman. Ia punya bagian yang secara terpusat mengawasi
pergerakan serikat buruh dan
mengamati kebutuhan
dikeluarkannya peraturan hukum
baru menyangkut perburuhan.

*1922
Para pekerja pelabuhan Surabaya
melancarkan aksi mogok kerja,
menuntut perbaikan nasib. PPKB dan Revolutionaire
Vakcentrale berhasil membangun aliansi yang bernama PVH
(Persatuan Vakbond Hindia).

*1923
Pegawai Kereta Api mogok kerja. Tuntutan mereka kala itu kurang berhasil. Pemerintah kolonial
melarang adanya aksi mogok kerja, yang dilakukan kaum
pekerja dan segera dikeluarkan Undang-Undang tentang larangan mogok kerja (artikel 161 bis Buku Hukum Pidana) tanggal 10 Mei
1923. Serikat Pekerja Kereta Api dan
Trem-Vereniging van Spoor en Trem Personeel (VSTP) menjadi anggota Gabungan Serikat
Pekerja International yaitu International Federation of Trade
Union (IFTU) yang bermarkas besar di Moskow Rusia.
Revolutionaire Vakcentrale
membangun hubungan dengan
Profintern (Red International
Labour Union) dan menjadi anggotanya.

*1924
Pada bulan Juni Serikat Pekerja
Indonesia bersama-sama Serikat
Pekerja Filipina, India, Jepang dan
Tiongkok di undang untuk menghadiri Konferensi Serikat
Pekerja Angkutan Laut di Kanton.
Dengan demikian keberadaan dan
kehidupan Serikat Pekerja di samping Iebih erat menjalin
hubungan kerja sama dengan Serikat-Serikat Pekerja
Internasional, juga lebih memperkuat posisi

*1926
PVH (Persatuan Vakbond Hindia)
berakhir akibat dari kegagalan aksi politik PKI yang disusul
penangkapan besar-besaran terhadap aktivis RV.

*1930
Serikat Kaum Buruh Indonesia (SKBI) dibubarkan oleh
pemerintah kolonial, dicurigai turut aktif dalam kegiatan
perjuangan kebangsaan.

*1932
Lahir dua organisasi Serikat Pekerja, yaitu Persatuan Vakbonden Pegawai Negeri
(PVPN) dan Persatuan Serikat Pekerja Indonesia (PSPI), yang didirikan oleh dr. Soetomo.

*1937
Direktur Intemasional Labour Organization (ILO), Harold B. Butle
berkunjung ke Indonesia pada bulan Oktober untuk memperoleh
informasi tentang perkembangan
kehidupan perburuhan di
Indonesia yang akan dijadikan bahan laporan dalam Konfrensi ILO.

*1938
Lahir gerakan politik yang bekerja sama dengan gerakan serikat pekerja untuk bersama-sama
melindungi dan membebaskan
hak-hak dan kepentingan pekerja,
memberantas pengangguran,
mengantisipasi tantangan
industrialisasi yang menggusur lapangan usaha kerajinan rakyat.

*1940
Pemerintah kolonial
mengeluarkan Ordonansi Regeling Arberdsverhoudi ng
(ORA), suatu peraturan yang
mengatur tentang jaminan dan
perlindungan kaum pekerja di perusahaan-peru sahan swasta
(partikelir).

*1945
Pada 15 September lahir sebuah
organisasi massa buruh yang bernama BBI (Barisan Buruh
Indonesia). BBI mengutamakan
barisan buruh untuk
memudahkan mobilisasi oleh
serikat sekerja dan Partai Buruh. Dalam kongresnya pada bulan September 1945 yang dihadiri
oleh kaum buruh dan tani, tercetuslah Partai Buruh
Indonesia. BBI juga sepakat untuk
menuntaskan revolusi nasional.
Untuk mempertahankan tanah air dari serangan musuh, BBI
membentuk Laskar Buruh bersenjata di pabrik-pabrik. Untuk
kaum perempuan dibentuk Barisan Buruh Wanita (BBW).

*1946
BBI dilebur menjadi GASBI (Gabungan Serikat Buruh
Indonesia). Serikat buruh yang tidak sepakat dengan struktur GASBI keluar dan membentuk
GASBV (Gabungan Serikat Buruh
Vertikal). Tetapi pada bulan November, tahun yang sama, atas usaha Alimin dan Harjono, GASBI dan GASBV berhasil dilebur menjadi SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia).

*1948
SOBSI sempat mengalami
perpecahan akibat perbedaan sikap dalam menanggapi
perjanjian Renville. Tetapi tidak lama kemudian SOBSI berhasil kembali mengkonsolidasi kan
pecahan-pecahan nya. Bahkan dalam pernyataan politiknya
tahun 1948, SOBSI kemudian
menegaskan menolak perjanjian Renville. SOBSI kemudian
menyatakan keluar dari HISSBI (Himpunan Serikat-serikat buruh
Indonesia) karena perbedaan garis politik.

*1957
Soekarno mengeluarkan dua
konsepsi mengenai kabinet karya dan dewan nasional. Kabinet karya ini adalah kabinet eksekutif yang menampung orang-orang di parlemen dan partai politik. Buruh sebagai golongan fungsional
mendapatkan tempat di Dewan Perancang Nasional. Anggota
Dewan ini 77 orang, dan dari 77 itu ada lima wakil angkatan
buruh/pegawai yaitu dari SOBSI, SOBRI,RKS dan dua orang dari
KBKI. Sementara di Dewan Pertimbangan Agung, duduk dua
orang wakil dari buruh yaitu dari
SOBSI dan KBKI.

*1973
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(SPSI) didirikan sebagai satu- satunya serikat buruh yang diakui pemerintah.

*1990
Pada bulan November serikat
buruh independen pertama dibentuk dengan nama Serikat
Buruh Merdeka Setia Kawan (SBM- SK) di bawah kepemimpinan HJC.
Princen. Karena adanya konflik internal dan tekanan pemerintah, serikat ini berhenti beraktivitas.

*1992
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
(SBSI) didirikan pada 25 April oleh sekelompok aktivis pro-demokrasi yang mengadakan “pertemuan buruh nasional” di Cipayung, Jawa Barat. Hadir sekitar 100 buruh dari 18 propinsi. SBSI mendapat dukungan dari Abdurrahman
Wahid (NU), Sabam Sirait (PDI) dan
Asmara Nababan. Mochtar Pakpahan, seorang lawyer buruh dari Medan menjadi Sekjen SBSI.

*1993
Pada 14 Juni, 7 buruh pabrik udang, PT. Tambaksari Jalmorejo
di Medan di-PHK karena menjadi
anggota SBSI. Kongres SBSI yang
sedianya diselenggarakan pada 29 Juli tidak mendapat ijin
pemerintah.

*1994
Konfederasi Serikat Pekerja Bebas
Internasional mengajukan
pengaduan resmi terhadap Indonesia ke Organisasi Buruh
Internasional, ILO. Mereka menuduh pemerintah menolak
hak pekerja untuk membentuk serikat pekerja atas pilihan
mereka sendiri, mengganggu
organisasi pekerja independen, dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar ILO
mengenai kebebasan berserikat dan hak untuk tawar-menawar kolektif.
Serikat buruh independen ketiga,
Pusat Perjuangan Buruh Indonesia (PPBI), lahir pada bulan Oktober.
Permohonan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) untuk didaftar sebagai serikat pekerja kembali ditolak pada bulan
November. Departemen Tenaga
Kerja juga menghalangi niat SBSI untuk mendaftar pada Departemen Dalam Negeri sebagai
organisasi sosial di bawah Undang-undang Keormasan.
Pemerintah menganggap SBSI
tidak sah.

*1995
Struktur Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dengan 13 federasi serikat pekerja sektoralnya berubah dari kesatuan (sentralisasi) menjadi federasi (desentralisasi) dengan nama Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI). Ke-13 sektor industrinya didaftar sebagai serikat pekerja nasional yang terpisah; SPSI merupakan satu-satunya federasi serikat pekerja yang diakui oleh Departemen Tenaga Kerja. Menteri Tenaga Kerja menyatakan bahwa serikat pekerja yang dibentuk harus berafiliasi dengan SPSI, dan bahwa pemerintah tidak akan mengakui setiap serikat pekerja di luar federasi.

*1996
PPBI membantu mengorganisasi demo buruh pada bulan Juli di Surabaya. Dengan partisipasi sekira 15.000 buruh dari 10 pabrik, demo ini barangkali merupakan demonstrasi terbesar di masa Orde Baru.

*1998
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) diakui oleh pemerintah. Ketuanya, Mochtar Pakpahan, dibebaskan pada bulan Mei setelah beberapa tahun mendekam di penjara.

*2000
Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh disahkan di Jakarta pada 4 Agustus oleh Presiden Abdurrahman Wahid.

*2003
Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang merupakan gabungan dari 12 organisasi serikat pekerja melaksanakan kongres pendirian pada bulan Januari di Jakarta.

Diubah oleh ekofeb 11-03-2015 20:19
0
14.2K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan