- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Mohon Bantuannya, Beli Tanah Tapi Sertifikat Digadaikan Di Bank dan Akan Disita.
TS
ciehile
Mohon Bantuannya, Beli Tanah Tapi Sertifikat Digadaikan Di Bank dan Akan Disita.
Mohon izin dan mohon maaf sebelumnya, saya ingin minta bantuan tentang permasalahan saya tentang jual beli tanah dan saat ini telah terjadi sekngketa.
Kronologi Jual Beli:
Saya: saya
A: Pemilik Tanah
B: Pembeli Pertama
C: Peminjam
Si B Membeli separuh tanah milik si A dengan AJB dan belum diadakan pecah sertifikat. Kemudian si B menjual tanah kepda saya dengan AJB dan juga belum memecah Sertifikat utama. Lebih kurang setahun kemudian saya membangun rumah di tanah tersebut, sekitar 4 bulan kemudian pihak bank datang ke saya mengatakan bahwa tanah saya akan ikut dilelang jika tidak melunasi hutang dari sertifikat yang digadaikan tersebut. Ternyata sertifikat tersebut dipinjamkan oleh si A kepada si C dan si C tidak sanggup membayar. Peminjaman ini terjadi setelah terjadinya jual beli.
Sekarang saya bingung saya diajak bertanggungjawab untuk melunasi hutang yang menunggak tersebut sebesar 60 juta. Namun saya tidak sanggup, begitu juga si A (pemilik sertifikat).
Yang ingin saya konsultasikan menurut hukum:
1. Bagaimana seharusnya saya terhadap si A
2. Apakah Bank berhak menyita tanah dan rumah saya yang telah saya beli sebelum terjadi Akad Kredit.
3. Bagaimana Langkah saya jika tanah tersebut terlelang.
4. dan hukum-hukum lainnya.
Mohon bantuannya para suhu-suhu hukum disini.
Terima kasih..
Kronologi Jual Beli:
Saya: saya
A: Pemilik Tanah
B: Pembeli Pertama
C: Peminjam
Si B Membeli separuh tanah milik si A dengan AJB dan belum diadakan pecah sertifikat. Kemudian si B menjual tanah kepda saya dengan AJB dan juga belum memecah Sertifikat utama. Lebih kurang setahun kemudian saya membangun rumah di tanah tersebut, sekitar 4 bulan kemudian pihak bank datang ke saya mengatakan bahwa tanah saya akan ikut dilelang jika tidak melunasi hutang dari sertifikat yang digadaikan tersebut. Ternyata sertifikat tersebut dipinjamkan oleh si A kepada si C dan si C tidak sanggup membayar. Peminjaman ini terjadi setelah terjadinya jual beli.
Sekarang saya bingung saya diajak bertanggungjawab untuk melunasi hutang yang menunggak tersebut sebesar 60 juta. Namun saya tidak sanggup, begitu juga si A (pemilik sertifikat).
Yang ingin saya konsultasikan menurut hukum:
1. Bagaimana seharusnya saya terhadap si A
2. Apakah Bank berhak menyita tanah dan rumah saya yang telah saya beli sebelum terjadi Akad Kredit.
3. Bagaimana Langkah saya jika tanah tersebut terlelang.
4. dan hukum-hukum lainnya.
Mohon bantuannya para suhu-suhu hukum disini.
Terima kasih..
Diubah oleh ciehile 11-03-2015 11:24
0
11.6K
11
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan