Hanskapal99Avatar border
TS
Hanskapal99
Cara Membuat Passport Secara On-Line
Posting ini saya buat untuk menceritakan cara buat passport secara online gan. Ini passport pertama saya, dan saya putuskan untuk buat passport secara online. Waktu itu langsung buat 2, buat saya dan istri baru saya. Baru nikah maksudnya.



Caranya sebagai berikut :

1. Dokumen yang diperlukan adalah KTP WNI, Copy Kartu Keluarga, Copy Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah. Scan dulu semua dokumen ini, pastikan sizenya kecil. Ukuran maksimal yang diterima 1.8 MB.

2. Pastikan pop-up blocker di browser dimatikan dulu. Selain itu pastikan anda punya PDF reader semacam Adobe Reader, Adobe Acrobat, Foxit Reader atau program yang lainnya.

3. Buka website Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia di http://www.imigrasi.go.id/.

4. Arahkan mouse kursor ke drop down menu "Layanan Publik", nah klik "Layanan Paspor Online".

5 Nanti akan muncul halaman xpasinet, kaya gini.


6. Klik "Pra Permohonan Personal" terus pilih Kantor Imigrasi dimana nanti mau dibuat passportnya. Dulu kalau saya sih di Kanit Kelas I Surabaya.

7. Terus pilih "Jenis Permohonan" yang diinginkan. Kalau permohonannya perpanjangan atau perubahan passport, isi nomor passport lama. Perhatikan tanda "*" dimana berarti field data tersebut harus diisi.

8. Untuk Tempat Dikeluarkan, Tanggal Dikeluarkan, Berlaku s/d adalah berhubungan dengan Data KTP. Kalau sudah, tekan tombol "Lanjut".

9. Setelah semua data diri dimasukkan, saatnya upload dokumen yang diperlukan. Ingat, ukuran maksimalnya 1.8 MB. Kalau sudah klik "Lanjut" lagi.

10. Nanti akan keluar pilihan Kanim yang dipilih, trus klik "Cek Tanggal", pilih salah satu trus klik "Lanjut" lagi.

11. Akan keluar box minta verifikasi, tinggal diketikkan kode yang tertulis trus klik "OK".

12. Selepas itu akan muncul box yang menginformasikan kalau prosesnya sudah selesai, begitu di klik "OK", Tanda Terima akan muncul sebegai berikut. Pastikan di print dan dibawa ke Kantor Imigrasi nanti. Oh iya, sekali lagi pastikan pop-up blocker-nya sudah mati. kalau tidak ga bakal muncul tanda terima ini.



Itu tadi langkah-langkah on line nya. Habis itu tinggal datang ke kantor imigrasi yang dimaksud pada tanggal yang ditentukan. Just in case, bawa saja dokumen yang diperlukan beserta fotokopinya. waktu saya datang ke Kantor Imigrasi dulu, saya langsung serahkan bukti tanda terimanya saja. eh ternyata harus beli map dulu di koperasi.. modus ini hahaha.. biarin deh, murah juga..

Sempat ada adu argumentasi karena mereka bilang kalau TKI harus ada surat keterangan dari Depnaker dan lain sebagainya. Padahal istri saya lancar-lancar saja karena bilang dia cuma mau jalan-jalan ke Malaysia, hahaha.. Akhirnya copy kontrak kerja saya saya keluarkan. Dengan berat hati akhirnya mereka lanjutkan proses paspor saya.. yes.. hahaha..

Setelah menunggu sebentar, saya dipanggil untuk interview oleh petugasnya. Disitu ditanyakan mau pergi kemana, keperluannya apa dan juga di cek kelengkapan dan keaslian dokumen kita. Setelah itu langsung foto di tempat yang sama. Sudah selesai. Passport dapat diambil 2 hari kemudian.

Waktu itu saya habis 275 ribu rupiah seorang, termasuk untuk beli map, jajan soto dan parkir. Jauh lebih murah ketimbang lewat agen atau calo kan? Selain itu juga jauh lebih cepat daripada mengurus secara tradisional dimana kita datang dan mengisi formulir langsung di Kantor Imigrasi. Resiko dimanfaatkan oknum juga menjadi lebih kecil.

Oh iya, mungkin sekarang naik tarif pembuatan passportnya. Saya buat passport tahun 2011 soalnya. emoticon-Big Grin
Untuk detail info dan artikel lain tentang menjadi TKI di negeri jiran, kunjungi blog saya gan.
http://tkikeren.blogspot.com/

Rencananya si akan selalu saya update tiap hari Kamis. Kalau ga kumat malesnya sih.. emoticon-Big Grin emoticon-Big Grin

Ok, semoga bermanfaat. Have a nice day emoticon-Smilie
Diubah oleh Hanskapal99 27-02-2015 07:56
0
3.7K
20
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan