kebo.bekuAvatar border
TS
kebo.beku
Tanya Seputar Pesangon bila perusahaan tutup
Dear Agan/Sista semua,

Ijin buka thread disini ya. Ane lagi galau nih dan mau tanya2 ke senior-senior disini.
sebagai pembukaan ane mau cerita dulu kronologisnya ya:
Perusahaan ane (sebut PT.A) lagi rame-ramenya dengan rumor akan stop beroperasi dan akan di ambil alih PT.B
jadi produksinya ga berubah, tapi kepemilikan perusahaan bakal pindah tangan.
nah dikarenakan hal tersebut, mulai muncul beberapa kemungkinan yang bakal terjadi beberapa bulan kedepan nih.
  1. Seluruh karyawan diberhentikan dan diberikan uang pesangon
  2. Karyawan akan diberikan penawaran uang (penghargaan) dan tetap lanjut bekerja tapi masa kerja kembali ke nol.
  3. Lain-lain emoticon-Takut (S)


Yang mau ane tanyakan, biasanya berdasarkan kasus seperti itu, bagaimana cara perhitungan pesangon yang akan didapat? mungkin beberapa diantara agan/sista ada yang punya pengalaman. apakah perhitungannya hanya merujuk ke UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (2,3, dan 4) :
Spoiler for Pasal 156 ayat (2,3,dan 4) UU Ketenagakerjaan::


Apakah ada kemungkinan ada faktor lain yang mempengaruhi perhitungan pesangon tersebut. emoticon-Blue Guy Peace

Lalu satu lagi nih,, di perusahaan tempat ane bekerja kan ada 3 golongan nih, Serikat A, Serikat B, dan yang Non Serikat.
Denger2 proses negosiasi pesangon tersebut dilakukan masing2.
apakah ada kemungkinan perusahaan akan memberikan nilai pesangon yang berbeda2 berdasarkan tiap golongan tersebut??

kalau ada yang punya pengalaman kena PHK atau perusahaan tempat bekerja tutup boleh saling share dimari ya...

Thanks Kaskus
0
8.7K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan