Abc..ZAvatar border
TS
Abc..Z
Pakar Pidana: Kasihan, Novel Baswedan Jadi Korban Permainan...
http://nasional.kompas.com/read/2015...campaign=Khlwp



JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum pidana Universitas Andalas, Ismansyah, melihat ada kejanggalan terhadap dibukanya kembali kasus lama Novel Baswedan oleh penyidik di Bareskrim Polri. Dia melihat Novel adalah korban permainan pihak-pihak tertentu saja.

"Kasihan Novel Baswedan. Dia hanya menjadi korban permainan hukum dari kelompok kepentingan di dalam institusi hukum itu sendiri," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/2/2015).

Hal itu, lanjut Ismansyah, merujuk ke sejarah kasus yang menjerat Novel pada 2004 silam. Ketika itu, Novel baru empat hari menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Suatu hari, anak buahnya menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet.

Saat itu Novel tidak ada di tempat kejadian perkara. Namun, belakangan, dia disalahkan lantaran dianggap bertanggung jawab atas perilaku anak buahnya.

"Lalu, pada KPK versus Polri jilid II pada 2012 kalau tidak salah, kasus Novel dibuka kembali. Presiden saat itu menyatakan menunda kasus Novel demi kepentingan stabilitas nasional," ujar Ismansyah.

"Nah, sekarang, ketika kasus itu sudah sangat lama, dibuka kembali. Ini kan yang menjadi pertanyaan, kenapa baru sekarang dibuka? Apa karena sekarang KPK-Polri sedang kisruh begini, jadi main dibuka-buka kasus lama?" lanjut dia.

Ismansyah menegaskan, jika memang ada dugaan tindak pidana pada Novel, tidak perlu dijadikan "kambing sembelihan". Artinya, dikurbankan sesuai dengan keinginan sang penguasa. Ismansyah menyayangkan kenapa kasus Novel dibuka saat situasi KPK-Polri masih memanas.

"Kalau mau bongkar kasus lama, bongkarlah semuanya. BLBI ke mana kasusnya sekarang? Century ke mana kabarnya? Jangan setengah-setengahlah," lanjut dia.


Ismansyah menegaskan, persoalan seseorang dijadikan "kurban" sesuai kepentingan pihak-pihak yang berkepentingan adalah penyakit institusi Polri sejak dahulu. Ke depan, dia berharap Polri lebih terbuka dan profesional dalam penegakan hukum.

Soal kasus Novel sendiri, Ismansyah menegaskan bahwa jika memang ada dugaan tindak pidana, harus tetap dilanjutkan, dengan catatan perkara hukum itu tidak bertepatan dengan suasana kisruh KPK-Polri.

"Ke depan, hukum itu jangan dipegang oleh yang penguasa, harus dikembalikan ke tujuan dibentuknya penegak hukum," ujar Ismansyah.

BLBI apa kabar?
century apa kabar?

giliran aib/ulah member KPK pada cepet, giliran big case malah lelet

hukum indonesia emoticon-Ngakak (S)
0
975
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan