Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Punnisher_EdgeAvatar border
TS
Punnisher_Edge
(lapak FJB siaga 1) Berbagai Terobosan baru Perpajakan Indonesia
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito dengan didampingi jajaran eselon II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan berbagai terobosan pengamanan pajak tahun 2015 kepada Komisi XI DPR dalam acara dengar pendapat di DPR, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2015.

Terobosan-terobosan itu antara lain, perbaikan regulasi baik dalam rangka memperluas basis pajak maupun untuk mendukung penegakan hukum. Kemudian terobosan di bidang penagihan aktif khususnya melalui blokir rekening, penyitaan aset, pencegahan ke laur negeri dan penyanderaan (gijzeling).

Selain itu, akan dilakukan ekstensifikasi melalui kegiatan Operasi Pasar oleh Kanwil DJP serentak di seluruh Indonesia sesuai dengan potensi masing-maing wilayah.

Terobosan juga dilakukan di bidang administrasi dan pengawasan berbasis IT yang meliputi implementasi taxi nvoice secara menyeluruh, perbaikan basis data perpajakan, digitalisasi SPT dan implementasi e-SPT e-Filing, implementasi cash register dan Electronic Data Capturing (EDC) yang online dengan administrasi perpajakan, pengawasan wajib pajak berbasis risiko dan berbasis IT yakni aplikasi profile berbasis web (Approweb), compliance risk management (CRM) dan aplikasi agregat.

Terobosan-terobosan itu akan didukung dengan penguatan fungsi Center for Tax Analysis (CTA). Di samping itu, akan dilakukan implementasi tax clearance atas kegiatan pelayanan public, misalnya SIUP, IMB dan kegiatan ekonomi lainnya, misalnya pengajuan pinjam/kredit dan pengajuan tender (online system)

Selain itu, rencana pemungutan pajak bagi pemilik kos-kosan atau juragan serta pelaku usaha bisnis online (e-commerce) pada tahun ini. Langkah tersebut merupakan bagian dari ekstensifikasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.439 triliun sepanjang 2015.
Kepala BKF, Andin Hadiyanto mengungkapkan, kedua bisnis ini, yaitu kos-kosan dan bisni sonline berkembang sangat pesat. Geliatnya sudah terlihat seiring pertumbuhan ekonomi.

"Kami melihat potensi pajaknya sangat besar di bisnis kos-kosan dan bisnis online. Selama ini layak, tapi belum bayar pajak. Dulu bisnis ini biasa saja, tapi sekarang jadi besar dan menumbuhkan potensi penerimaan pajak," terang dia saat berbincang di Gedung Banggar DPR, Jakarta, Senin (2/2/2015).

Menurut Andin, pungutan pajak yang akan dikenakan untuk para juragan kontrakanmaupun pemilik bisnis online adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun dia belum merinci secara detail teknis atau kriteria kedua bisnis tersebut yang akan menjadi sasaran pajak, termasuk potensi penerimaan pajak dari upaya ekstensifikasi itu.

"Kalau untuk kos-kosan kena pajak jasa sewanya. Kan sudah jadi bisnis, jadi kenanya PPN. Sama dengan bisnis online, karena ada transaksi, ditarik pajak PPN. Untuk kriterianya, kita masih kaji dan dalami. Saya belum mau bicara termasuk potensi penerimaan pajaknya berapa," paparnya.

Dia mengaku, penarikan pajak untuk bisnis kos-kosan dan bisnis online akan mulai diterapkan pada tahun ini. Pasalnya, Ditjen Pajak Kemenkeu harus mengejar target penerimaan dari pajak non migas sebesar Rp 1.439,7 triliun dari patokan penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.490 triliun.

"Mudah-mudah tahun ini, karena ini bagian dari target penerimaan pajak 2015. Intinya mau fokus pada Tax compliance dan low inforcement," pungkas Andin.

Spoiler for sumur:


nah siap2 bayar pajak wahai juragan FJB emoticon-Malu (S)
0
1.1K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan