siapa.tuhAvatar border
TS
siapa.tuh
Laporan Utama Majalah Tempo 02 Feb 2015: Peluru-Peluru Pembunuh Cicak
LAPORAN UTAMA
SENIN, 2 FEBRUARI 2015
Peluru-peluru Pembunuh Cicak

BEBERAPA jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan tersangka suap kepada Komisaris Jenderal Budi Gunawan, pada 13 Januari 2015, telepon Sugianto Sabran terus berdering. Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat 2009-2014 dari PDI Perjuangan yang tinggal di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, itu dikontak dua pengacara yang dikenalnya sejak lima tahun lalu.

Dari Jakarta, Carrel Ticualu dan Lucas meminta Sugianto mengulang hal yang dia lakukan hampir tiga tahun lalu: mengadukan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke polisi. Pada 2012, Sugianto mencabut pengaduan kepada Bambang, yang ia tuduh memerintahkan saksi sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi.

Dua tahun sebelum pencabutan laporan, kemenangan Sugianto dalam pemilihan digugat rivalnya karena dugaan politik uang. Bambang menjadi pengacara lawan politik Sugianto, pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Dengan keterangan 68 saksi yang diajukan dan bukti pembagian uang menjelang hari pemilihan, panel hakim konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar menganulir kemenangan Sugianto. "Saya diminta Pak Lucas menggugat lagi karena ini saat yang tepat," kata pengusaha kayu berumur 41 tahun ini, pekan lalu.

Sugianto setuju dengan ajakan itu. Ia pun terbang ke Jakarta pada 15 Januari 2015, dua hari setelah Bambang Widjojanto mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Tempat pertemuan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hanya Carrel yang bisa menemani Sugianto hari itu. Ia ingin mendiskusikan lebih dulu cara menggugat dengan para polisi di sana. "Oleh polisi, kami disarankan memperbarui gugatan," ujar Carrel, yang kemudian menjadi pengacara Sugianto.

Baru empat hari kemudian, pada 19 Januari, ia secara resmi membuat pengaduan bahwa Bambang Widjojanto telah melakukan perbuatan pidana menyuruh saksi memberikan keterangan tak sesuai dengan kenyataan. Polisi kemudian menuduh Bambang melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman maksimal untuk pelanggaran pidana ini adalah tujuh tahun bui.

Gugatan itu disambut polisi dengan cepat. Beberapa jam kemudian, Badan Reserse menggelar rapat membahas kasus tersebut. "Bukti-bukti pengaduannya sangat kuat dan komplet," kata Komisaris Besar Victor Simanjuntak, yang ikut rapat itu. Salah satu bukti adalah pernyataan saksi yang dituangkan dalam akta notaris.

Rapat pembahasan, menurut Victor, dihadiri para penyidik dari pelbagai bidang. Victor kini bertugas di Deputi Kerja Sama Luar Negeri dan Hubungan Interpol. Peserta lain adalah penyidik dari Direktorat Pidana Umum dan Ekonomi Khusus. Kepala Badan Reserse Kriminal Inspektur Jenderal Budi Waseso yang memimpin rapat itu.

Budi baru dua hari menjabat bos para penyidik korps baju cokelat itu. Sebelumnya, ia menjabat Kepala Sekolah Staf Pimpinan Tinggi Polri di Lembang, Bandung. Budi Waseso menggantikan Komisaris Jenderal Suhardi Alius, yang digeser ke Lembaga Ketahanan Nasional segera setelah penetapan Budi Gunawan menjadi tersangka, yang memanaskan hubungan Polri dengan KPK. Serah-terima jabatan dari Suhardi ke Budi dilakukan pada Jumat pagi, sehari setelah Sugianto Sabran membicarakan kasusnya di Badan Reserse.

Mutasi itu tak urung membuat panas Trunojoyo-sebutan Markas Besar Polri. Naiknya Budi Waseso, yang dianggap orang kepercayaan Budi Gunawan, memimpin Badan Reserse dianggap tak lazim. Sebab, ia tak pernah memimpin kepolisian daerah kelas A-wilayah yang dipimpin jenderal bintang dua-seperti di Jawa. Soal ini, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menjawab, "Pernah ada Kepala Polri yang tidak pernah menjadi kepala polda."

Menurut seorang jenderal yang mengetahui proses di Markas Besar Polri, sesungguhnya Budi Waseso sudah mengumpulkan penyidik untuk menjerat komisioner KPK beberapa hari sebelum dilantik sebagai Kepala Badan Reserse. Karena itu, kata jenderal ini, di Mabes Polri beredar informasi tentang pembentukan "tim-tim siluman" yang "bergerak mengumpulkan data pelanggaran hukum pimpinan KPK".

Keberadaan tim-tim di Badan Reserse yang bekerja diam-diam itu dibenarkan Badrodin. Dalam wawancara dengan Tempo pada 21 Januari malam, ia mengatakan polisi tak akan mengkriminalisasi pimpinan KPK. Ia menjamin tak ada tim dibentuk untuk kepentingan itu, seperti ketika Polri berkonflik dengan KPK pada 2009. "Yang ada itu tim pembela Pak Budi Gunawan yang mengadu ke Kejaksaan Agung," ucapnya.

Ketika Badrodin mengatakan hal itu, di Badan Reserse sedang berlangsung gelar perkara kedua membahas gugatan Sugianto. Dimintai konfirmasi ulang soal keberadaan tim tersebut pekan lalu, Badrodin mengatakan pembentukan tim penyidik mengusut Bambang Widjojanto adalah kewenangan Kepala Badan Reserse. "Sudah saya tanyakan, dan ternyata tim itu memang ada," katanya.

Budi Waseso juga tak menampik jika disebut sebagai inisiator pembentukan tim reserse yang terdiri atas 12 perwira menengah dan tinggi itu. Menurut dia, pembentukan tim itu sudah dilaporkan dan seizin Badrodin. Ia menyangkal jika disebut membentuknya sebelum menjabat Kepala Badan Reserse. "Saya bentuk tim itu supaya tak mengganggu penyidikan rutin sehingga pekerjaan baru bisa ditangani maksimal," ujarnya.

Tim itu bergerak cepat dan maraton. Menurut Victor Simanjuntak, yang didapuk sebagai pemimpin para penyidik itu, setelah gelar perkara pertama, mereka membahasnya dua kali lagi hingga tim ini sepakat menaikkan status Bambang Widjojanto sebagai tersangka pada gelar perkara 22 Januari malam. Saat itu juga perintah penangkapannya diteken Kepala Subdirektorat Pidana Ekonomi Khusus Komisaris Besar Daniel Tifaona.

Dalam surat penangkapan Bambang yang diteken Daniel, tertera sepuluh penyidik. Mereka adalah Ajun Komisaris Besar Dani Arianto, Ajun Komisaris Besar Suzana Dias, Ajun Komisaris Besar Abdul Karim, Komisaris Sukamto, Komisaris Budi Hermanto, Komisaris Reynold E.P. Hutagalung, Ajun Komisaris Tyas Puji Rahadi, Ajun Komisaris Nursaid, Ajun Komisaris Imam Suhodo, dan Ajun Komisaris Hendro Sutrisno.

Menurut Budi Waseso, di kepolisian, surat penangkapan bisa diteken oleh para penyidik setingkat kepala subdirektorat seperti Daniel, tak perlu Kepala Badan Reserse atau Kepala Polri. "Itu kewenangan penyidik. Saya tak bisa mengintervensi," katanya. Begitu juga ketika Daniel meneken surat pengukuhan 12 perwira itu sebagai anggota tim penyidik kasus Bambang Widjojanto pada jam yang sama dengan penerbitan surat perintah penangkapan.

Daniel dan Victor pulalah yang menangkap Bambang esok harinya. Victor bercerita bahwa ia dan Daniel ditemani dua penyidik mengawasi rumah Bambang di Jalan Kampung Lio, Kelurahan Cilodong, Depok Timur, sejak pukul 06.30. Mereka menunggu Bambang keluar dari rumah karena, "Kami tak ingin penangkapan itu membuat keluarganya trauma."

Pada Jumat pagi dua pekan lalu itu, Bambang mengantar anak bungsunya yang duduk di kelas IV belajar di Sekolah Dasar Islam Terpadu Nurul Fikri. Victor dan Daniel, yang menunggu di mobil Toyota Fortuner putih, mengikuti Bambang, yang mengemudikan Isuzu Panther. Karena keempatnya tak berseragam, Victor meminta Kepala Kepolisian Sektor Sukmajaya Komisaris Agus Widodo menyetop Bambang setelah menurunkan anaknya di sekolah. "Kami tak tahu anak sulungnya juga ada di mobil," ujar Victor.

Bambang dan anak sulungnya yang berumur 20 tahun kemudian dibawa ke Badan Reserse. Dua tangannya diborgol. Victor menyangkal telah memperlakukan Bambang seperti teroris dengan borgol itu. Menurut dia, pemborgolan adalah prosedur umum dalam penangkapan di semua lembaga kepolisian. "Kami tak mau salah prosedur karena yang kami tangkap ini 'raksasa'," katanya.

Sebaliknya, Bambang menyatakan penyidik kepolisian memperlakukannya sewenang-wenang. Polisi, menurut aktivis hak asasi manusia ini, berusaha meneror dia dan anaknya selama di mobil. Pekan lalu, Bambang dan para pengacaranya mengadukan penangkapan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman Nasional.

****
PENANGKAPAN Bambang Widjojanto membuat geger karena mengingatkan publik pada konflik KPK dan polisi pada 2009, yang terkenal sebagai pertempuran "cicak versus buaya". Waktu itu KPK sedang menguntit Kepala Badan Reserse Komisaris Jenderal Susno Duadji, yang diduga menerima suap dalam pencairan dana Bank Century. Susno balik menyerang dengan menetapkan dua pemimpin KPK sebagai tersangka suap.

Begitu isu penangkapan Bambang beredar, para pejabat KPK menggelar rapat mencari tahu kebenaran informasi itu. Deputi Pencegahan Johan Budi Prabowo menelepon Badrodin Haiti untuk memastikannya. Ketika ditelepon, Badrodin sedang menggelar rapat dengan para penasihat ahli dan perwira utama Markas Besar Polri. Budi Waseso hadir juga dalam rapat tersebut.

Mendapat pertanyaan dari Johan, Badrodin menyatakan bahwa ia tak tahu ada penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK. Ia menyerahkan telepon kepada Budi Waseso untuk menjelaskan kepada Johan. Budi juga malah menyatakan ketidaktahuan yang sama. "Rupanya, anak buahnya telat melapor," ujar Badrodin, pekan lalu.

Ia tak mempersoalkan laporan terlambat itu karena, kata dia, proses penyelidikan dan penyidikan menjadi tanggung jawab pejabat Badan Reserse secara berjenjang. "Tak harus dilaporkan kepada Wakil Kepala Polri," tuturnya. "Meski untuk kasus yang besar dan menonjol selayaknya dilaporkan."

Budi Waseso menjelaskan bahwa surat perintah penangkapan tak mesti diteken Kepala Badan Reserse karena penyidik polisi bersifat independen. Sebagai Kepala Badan Reserse, dia mengatakan hanya bertugas mengawasi jalannya penyidikan. "Keputusan di lapangan itu kewenangan sepenuhnya dari penyidik," katanya.

Dalam Peraturan Kepala Polri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, memang tak diatur spesifik siapa yang mesti meneken surat penangkapan dan pembentukan tim penyidikan. Pasal 33 ayat 3 hanya menyebutkan penyidik yang menangkap seorang tersangka wajib dilengkapi surat perintah yang diteken atasan penyidik. Dan atasan penyidik, yang diatur pasal 78, tak disebut secara spesifik meski ayat 1 menyebutkan pejabat terendah sebagai atasan adalah Kepala Badan Reserse.

Menurut Victor, Bambang layak ditangkap karena kasus yang dituduhkan kepadanya tergolong berat. "Terutama karena bukti-buktinya sangat kuat," ujarnya. Sebelum penangkapan, kata dia, para penyidik telah memeriksa enam saksi perkara dan tiga saksi ahli.

Selain Sugianto Sabran, Victor mengklaim memiliki tiga saksi yang memberi kesaksian di depan notaris. Victor tak menyebutkan kapan kesaksian itu dibuat mengingat jarak waktu dari kunjungan pertama ke Badan Reserse sampai pelaporan hanya berselang dua hari libur. "Menurut Sugianto dibuat pada 2010," ucapnya. Sugianto menyatakan informasi itu benar.

Polisi kemudian menggunakan dua ahli hukum pidana dan seorang ahli bahasa untuk mengukuhkan kesaksian di depan notaris itu sebagai bukti dokumen guna menjerat Bambang Widjojanto. Salah satu ahli yang diminta pendapatnya adalah Chairul Huda, dosen Universitas Muhammadiyah, Jakarta. "Saya memang dipanggil, tapi lupa kapan persisnya," katanya.

Pernyataan saksi di depan notaris, yang tak disebutkan namanya oleh Victor, mengungkapkan bahwa Bambang Widjojanto memintanya memberikan keterangan palsu di depan hakim konstitusi. Tuduhan politik uang terhadap Sugianto, kata dia, dalam pemilihan bupati hanya rekayasa.

Namun Muhammad Suherman, warga Pangkalan Banteng, yang menjadi saksi dalam sidang tersebut, heran Bambang Widjojanto menjadi tersangka. Saat sidang pada 2010, menurut dia, Bambang memintanya menyatakan fakta dan menjaga etika. Suherman adalah pelapor yang bersaksi bahwa kubu Sugianto menyogok warga desa agar memilihnya. Kesaksian disertai bukti amplop uang dan foto-foto pembagian uang itu menggugurkan kemenangan Sugianto.

Selama bersaksi di Mahkamah Konstitusi, para saksi ini diinapkan di sebuah hotel di Jakarta. Pada hari terakhir, kata Suherman, ada tiga lelaki yang mendatanginya dan mengaku sebagai sepupu calon bupati yang dibela Bambang. "Mereka tak saya kenal, tapi menyatakan telah memberikan keterangan palsu di sidang," ujarnya. "Salah satunya mengaku bernama Kusmiadi."

****
SETELAH Bambang Widjojanto ditangkap, muncul laporan yang menggugat dua Wakil Ketua KPK lainnya, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja, ke Mabes Polri. Zulkarnain diadukan dengan tuduhan menerima suap Rp 5 miliar dan mobil Toyota Camry ketika menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2011.

Pengadunya adalah bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur Fathorrasjid, yang dituntut Zulkarnain hingga dihukum enam tahun karena terbukti melakukan korupsi Rp 8,5 miliar dalam proyek yang sama dengan tuduhan penyuapan. Adapun Adnan Pandu dilaporkan kuasa pemilik saham PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur, telah mengambil alih saham perusahaan secara ilegal.

Menurut Victor, kasus yang menjerat Adnan Pandu dan Zulkarnain agak sulit dicari bukti-bukti pendukungnya. Justru Ketua KPK Abraham Samad, kata dia, yang data dan bukti-bukti pelanggaran pidananya sangat kuat. Samad, menurut dia, diduga membantu seseorang membuat kartu identitas dengan menggunakan kartu keluarganya guna mengurus paspor.

Menurut Victor, orang itu adalah perempuan yang fotonya diedarkan akhir-akhir ini. Ia berasal dari Pontianak dan pada 2010 membuat paspor dengan kartu tanda penduduk Makassar, menggunakan alamat Samad. "Itu pemalsuan dokumen karena faktanya mereka tak punya hubungan keluarga," ucap Victor.

Dalam banyak kesempatan, Samad menyangkal foto-foto yang beredar selama konflik KPK versus polisi ini. Ia menyebutkan foto-foto itu adalah fitnah yang hendak mendiskreditkannya. Samad mengaku sebagai pasangan yang setia. "Istri saya tidak percaya dengan foto-foto yang diedarkan secara berantai itu," ujarnya.

Polisi, kata Victor, sudah mengantongi bukti-bukti kuat pelanggaran hukum ketiga komisioner KPK tersebut. Dengan begitu, KPK tak lagi punya pemimpin yang akan memutuskan pemeriksaan terhadap Budi Gunawan jika gugatan praperadilan penetapan sebagai tersangka ditolak hakim Pengadilan Jakarta Selatan. "Jika Abraham Samad menjadi tersangka, KPK hancur," ucap Victor.

Bagja Hidayat, Rusman Paraqbueq, Singgih Soares, Moyang Kasih Dewimerdeka, Linda Trianita

Jalur Cepat Berkas Pengaduan
2012
Sugianto Sabran mencabut pengaduan Bambang Widjojanto atas tuduhan memerintahkan saksi memberi keterangan palsu dalam sengketa pemilihan Bupati Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Dua pekan lalu menjadi hari yang sibuk bagi polisi: memproses dengan cepat pengaduan Sugianto Sabran kepada Bambang Widjojanto hingga menangkapnya pada Jumat pagi, 23 Januari 2015. Sugianto adalah politikus PDI Perjuangan yang kemenangannya dalam pemilihan Bupati Kotawaringin Barat pada 2010 dianulir hakim Mahkamah Konstitusi. Bambang merupakan pengacara rival Sugianto dalam sengketa itu. Selain memperkarakan Bambang, polisi menggugat penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK.

9 JANUARI 2015
Presiden Joko Widodo mengajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kepala Polri ke Dewan Perwakilan Rakyat.

13 Januari 2015
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

14-15 Januari 2015
DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atas Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Budi Waseso memanggil tim penyidik dugaan suap kepada komisoner KPK periode 2007-2011.

15 Januari 2015
Ditemani seorang pengacara, Sugianto mendiskusikan kasus 2012 dengan bagian pengaduan Mabes Polri. Bagian pengaduan menyarankan Sugianto agar membuat pengaduan baru.

19 Januari 2015
Sugianto membuat laporan resmi untuk mengadukan Bambang Widjojanto dengan tuduhan memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu.

19-22 Januari 2015
Penyidik polisi mengklaim melaksanakan gelar perkara pengaduan Sugianto dan menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka.

23 Januari 2015
Polisi menangkap Bambang Widjojanto.

Sumber:
http://majalah.tempo.co/konten/2015/02/02/LU/147424/Pelurupeluru-Pembunuh-Cicak/49/43

Comment: tampaknya konflik akan terus berkepanjangan, adu kuat rebutan kue penegak hukum .
0
5.9K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan