Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah tengah melobi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memuluskan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Kebijakan ini didorong dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.
"Kami sudah diskusi dengan DPR agar kebijakan tax amnesty ini segera diterapkan, karena perlu undang-undang untuk melaksanakannya," ujar Dadang Suwarna, Direktur Pencegahan dan Penagihan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada CNN Indoensia, Sabtu (31/1).
Tax amnesty adalah pengampunan pajak dengan menghapus pajak terhutang dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif yang lebih rendah.
Dadang menjelaskan alasan DJP mendorong pemberlakuan tax amnesty adalah untuk menarik kembali dana-dana milik warga Indonesia yang terparkir di luar negeri. Menurutnya, cukup banyak masyarakat Indonesia dengan strata ekonomi yang tergolong tinggi memilih menyimpan uangnya di negara lain guna menghindar dari kewajiban pajak.
"Banyak orang kaya di Indonesia yang sengaja menyimpan uangnya di lua negeri, seperti Singapura dan Belanda, karena memanfaatkan tax treaty," tuturnya.
Tax treaty adalah perjanjian perpajakan antara dua negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak.
Dengan penerapan tax treaty, lanjut Dadang, diharapkan wajib pajak orang kaya mau untuk menarik asetnya ke Tanah Air dan meningkatkan kepatuhan pajak yang bersangkutan.
"Kami akan berikan tax amnesty, jadi mereka hanya membayar (pajak) 2-3 persen atau maksimal 5 persen saja. Dengan begitu duinya masuk Indoneisa, bisa digunakan untuk bangun pabrik dan lain-lain," tuturnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto menilai belum saatnya pemerintah menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, setidaknya untuk tahun ini.
Menurut Andin, masih banyak kendala yang dihadapi pemerintah untuk dapat menerapkan kebijakan tersebut dengan baik. Selain belum adanya landasan hukum, pemerintah juga belum memiliki data base wajib pajak yang lengkap.
“Perlu kajian yang mendalam untuk bisa dilakukan. Pertama, dasar hukumnya kuat. Kedua, kalau bisa ini kita lakukan sekali saja. Yang ketiga, data basenya harus kuat. Kalau data basenya tidak kuat, potensi tax amnesty juga tidak akan tercapai,” kata Andin, belum lama ini.
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150131130013-78-28694/muluskan-kebijakan-pengampunan-pajak-pemerintah-lobi-dpr/
walaupun akan menjadi kontroversi .. ane setuju jika dilakukan tax amnesty untuk sekali saja .. kabarnya ada 3.000 trilyun duit orang indonesia parkir di luar negri .. (bahkan APBN kita setahun saja gak sampe 2.000 trilyun) ..
bahkan ada yagn usul ... duit yagn masuk dengan metode tax amnesty disuruh beli obligasi dengan bunga rendah .. obligasi khusus untuk pembangunan Indonesia .. soale duit mereka parkir di luar juga bunganya KATANYA cuma 0.5% pa ..
apakah ente setuju tax amnesty?