Abc..ZAvatar border
TS
Abc..Z
[omong kosong]Anggotanya Tak Penuhi Panggilan, Polri Bantah Melawan KPK
http://nasional.kompas.com/read/2015...ah.Melawan.KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny Sompie membantah ketidakhadiran sejumlah anggota Polri atas panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk perlawanan terhadap KPK.

"Tidak ada itu kata perlawanan atau intervensi tidak ada sekali," ujar Ronny di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/1/2015) siang.

Ronny menegaskan bahwa Polri sama sekali tidak menghalang-halangi penyidikan dalam kasus Budi Gunawan. Polri, lanjut Ronny, sangat menghormati proses yang berjalan di KPK.

"Karena yang dipanggil tahu dia dipanggil itu ada konsekuensi hukum. Penyidik KPK yang manggil pun tahu prosedurnya," ujar Ronny.

Ronny mengaku tak tahu alasan ketidakhadiran para anggota Polri yang dipanggil KPK sebagai saksi. Namun, ia yakin bahwa ketidakhadiran mereka karena alasan profesi atau tengah melaksanakan tugas.

Sebelumnya, KPK telah memanggil tujuh saksi dari anggota Polri maupun purnawirawan. Mereka adalah Widyaiswara Utama Sekolah Staf dan Pimpinan Polri Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Herry Prastowo, dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polisi Komisaris Besar (Pol) Ibnu Isticha, Kepala Polda Kalimantan Timur Irjen (Pol) Andayono, Wakil Kepala Polres Jombang Komisaris Polisi Sumardji, purnawirawan Polri Brigjen Polisi (Purn) Heru Purwanto, dan Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan. Dari ketujuh saksi, hanya Syahtria Sitepu yang memenuhi panggilan penyidik.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

as usual,another bullshit or playvictim from the bunch of crook emoticon-Ngakak (S)

mulai sekarang kalo polri keluarin statement apa, IYAIN saja biar pada seneng emoticon-Big Grin
0
1.2K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan