98cepotrepotAvatar border
TS
98cepotrepot
Jokowi Dilengserkan (Pembahasan Konstitusi dan Sosial By Cepot Repot Kolot)
Sejarah Pelengseran Presiden RI

1. Soekarno didahului oleh konsprasi peristiwa G30S PKI yang kemudian diikuti oleh tindakan Soeharto dengan Supersemar dan aksi2
mahasiswa yang massif yang pada akhirnya Soekarno tak berdaya dan harus lengser dari kekuasaannya.

2. Soeharto didahului oleh krisis moneter dan terus diikuti oleh krisi keuangan akut dimana Neolib via IMF dan World Bank berperan aktif yang kemudian diikuti oleh demo2 mahasiswa dan rakyat yang massif karena tekanan ekonomi yang luar biasa besar, pada point yang ini Soeharto tak berdaya walaupun dia terlah mempersiapkan Harmoko menjadi ketua MPR dan loyalitas TNI yang solid.
3. Gus Dur dilengserkan via kasus Buloggate dari peristiwa ini GD dilengserkan melalui mekanisme MPR namun sebelunya didahului oleh ketidakmampuan GD merangkul dan melinierkan beberapa kepentingan politik di Negara RI sehingga makin lama GD berkuasa makin banyak musuh yang dia ciptakan.

Lalu bagaimana dengan Jokowi??

Jika kita melihat 3 peristiwa pelengseran presiden RI diatas maka sebenarnya harus punya dua syarat utama yaitu :
1. Syarat Sosial dan
2. Syarat kontitusi

Syarat social dimasa Soekarno adalah krisis ekonomi dan krisis politik akibat adanya asas demokrasi terpimpin soekarno. Ekonomi ketika itu hancur, rakyat susah sementara Presiden sibuk dengan proyek mercusuarnya.
Sementara syarat konstitusi terjawab melalui supersemar dan pelengseran Sidang Umum MPR saat itu untuk menggantikan Soekarno dengan soeharto.

Syarat social Soeharto terjadi ketika haluan politik Soeharto sudah mulai sulit dikontrol oleh USA karena semakin kuatnya ekonomi dan militer Indonesia di kawasan asia tenggara khususnya dan asia pada umumnya. Hal ini menakutkan barat sehingga dibuatlah scenario krisis moneter yang dimulai di Thailand dan menjalar ke seluruh dunia dimana Indonesia terkena dampak yang dasyat di tahun 1997. Rakyat menjerit kelaparan akibat kriis moneter dan krisis ekonomi dan diikuti oleh aksi2 demo mahasiswa yang massif.

Syarat konstitusi lengsernya soeharto terjawab dengan diadakanya siding Istimewa MPR yang diketuai oleh orang yang paling di percaya Soeharto yaitu Harmoko. (ini menarik karena sebelumnya Harmoko diangkat menjadi ketua MPR oleh Soeharto dengan harapan menjaga posisinya di MPR)

Syarat sosial GD adalah lebih banyak kepada factor personal dibandingkan dengan factor ekonomi, ketika itu tingkah laku Presiden sangat eksentrik, ucapannya kadang tak terkontrol, hal ini sebenarnya merupakan sisi positif presiden namun juga menjadi sisi fatal pelengserannya karena akibat perkataan2 yang controversial menyebabkan banyak kekuatan politik di Indonesia menjadi musuhnya. Hal ini pada akhirnya berujung pada di8munculkannya kasus “Bulogate” yang walaupun tidak ada keterlibatan GD didalamnya, namun cukup kuat membawa MPR utk melakukan SI MPR utk melengserkan GD.

Berikut alasan2 konstitusi menjatuhkan atau melengserkan seorang presiden di dalam ruang lingkup tata Negara RI.

Dalam penjelasan UUD 1945 Pasal 7 disebutkan, Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dijatuhkan dengan lima hal, yakni terlibat dalam korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, kejahatan besar yang memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara, dan melakukan perbuatan tercela.Peraturan MK Nomor 21 Tahun 2009 itu ditandatangani Ketua MK Mahfud MD pada 31 Desember 2009.
Jika MPR berkeinginan menjatuhkan presiden melalui impeachment, prosesnya harus disampaikan ke MK untuk melihat kesalahan hukum yang terjadi. Kalau tidak ada kesalahan hukumnya, MK juga akan menolak (impeachment).
Pihak yang mengajukan permohonan pemakzulan (pelengseran) atau “pemecatan” Persiden/Wapres ini adalah DPR yang diwakili oleh pimpinan DPR yang dapat menunjuk kuasa hukumnya. Sedangkan pihak termohon adalah Presiden dan atau wakil presiden yang dapat didampingi atau diwakili kuasa hukumnya. Permohonan ini harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada MK. Permohonan ini dibuat dalam 12 rangkap yang ditandatangani pimpinan DPR atau kuasa hukumnya.

Dalam permohonan tersebut, DPR wajib menjelaskan dugaan Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Serta dugaan presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden berdasarkan UUD 1945.

DPR juga wajib menunjukkan bahwa permintaan pemakzulan itu harus didukung minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paripurna yang dihadiri minimal 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota DPR.

DPR harus menunjukkan alat bukti mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden yang menjadi dasar pendapat DPR. Setelah berkas permohonan dianggap lengkap, MK kemudian menetapkan pelaksanaan sidang paling lambat tujuh hari sejak permohonan diterima.

Sidang dilakukan oleh pleno hakim yang sekurang-kurangnya dihadiri tujuh hakim konstitusi. Sidang pleno dipimpin Ketua MK dan bersifat terbuka untuk umum. Sidang akan berlangsung dalam enam tahap.
Putusan Mahkamah atas pendapat DPR ini wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 90 hari sejak didaftarkan/Putusan dibaca dalam sidang pleno dan terbuka untuk umum.

Amar putusan MK dapat berupa tidak diterima, membenarkan pendapat DPR, dan menolak permohonan DPR. Permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi kelengkapan seperti tercantum dalam Tata Cara Mengajukan Permohonan.
Putuan dapat membenarkan pendapat DPR apabila MK berpendapat Presiden atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Pembahasan atau Hipotesa jikalau Jokowi di lengserkan.

Diatas sudah dijelaskan bahwa dalam sejarah pelengseran 3 presiden RI sebelumnya ada 2 syarat yang dipenuhi yaitu :
1. Syarat social
2. Syarat konstitusi

Syarat social pelengseran jokowi dapat terjadi jikalau ada krisis ekonomi dimana rakyat semakin sengsara oleh kebijakan2 jokowi sebagaimana terjadi pada masa Soekarno dan Soeharto. Apakah 3 bulan ini kebijakan2 jokowi membuat rakyat sengsara secara ekonomi?? Jawabanya kenaikan BBM yang kemudian turun lagi dan masih lebih mahal dibandingkan dengan masa akhir SBY menjadi presiden mungkin menjadi pertimbangan2 dan juga kebijakan politik yang terus controversial mendekati kasus yang terjadi pada presiden2 sebelumnya hanya saja syarat ini perlu waktu lama sebagaimana terjadi pada presiden 1 dan 2 RI. Jika kebijakan jokowi terus menerus membuat rakyat sengsara secara ekonomi bukan tidak mungkin , kekuasaan jokowi hanya bertahan 1 tahun.
Apakah presiden jokowi punya kelompok2 musuh dalam kekuatan politik Indonesia?? Tentu saja sangat mudah menjawabnya salah satunya adalah pihak “penyeimbang atau oposisi”.

Lalu bagaimana dengan syarat konstitusi?? Diatas sudah dijelaskan secara gamblang proses terjadi pemakzulan secara konstitusi yaitu melalu dua badan Negara yaitu ; MPR dan MK. MPR sudah pasti dikuasai oleh KMP sementara Jokowi menempatkan ketua MK sebagai bumpernya jikalau nanti ada pemakzulan presiden di DPR dan MPR. Namun perlu diingat bahwa Soerharto juga melakukan hal yang sama ketika mengangkat “Harmoko” menjadi ketua MPR saat itu.
Ada dua syarat jikalau jokowi ingin mulus sampai 2019. Pertama adalah membuat kebijakan2 yang pro rakyat sehingga senang perutnya apapun yang terjadi bahkan dari Neolib sekalipun via tangan2 mereka di IMP dan WB tak akan berpengaruh ..namun pertanyaan bisakah jokowi keluar dari pengaruh Neolib? Sepertinya sangat sulit, karena kekuatan utama pendonor capres dan kekuatan cabinet jokowi adalah Neolib yang lebih neolib dari Neolib asing. Kedua adalah cari lebih banyak teman bukan musuh, apakah jokowi melakukannya ?? anda dapat melihat sendiri peristiwa2 politik yang terjadi 3 bulan masa kekuasaan presiden.
0
1.7K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan