levisciaAvatar border
TS
leviscia
Komjen (Purn) Oegroseno: Pecat dan Tempeleng Kabareskrim!
Jakarta - Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno bersuara lantang soal kisruh penanganan kasus Bambang Widjojanto. Dia berani bicara keras dan tegas soal kelakuan oknum polisi. Bagaimana komentar lengkapnya?

Saat ditemui di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/1/2015) malam, dia tak segan mengkritik para juniornya yang kini duduk di Bareskrim Polri. Aksi penangkapan BW dianggapnya sewenang-wenang. Karena itu, perlu dilakukan tindakan tegas.

Berikut wawancara wartawan dengan Oegro di gedung DPR:

Bagaimana menurut Anda Kasus BW?

Baru delapan hari.

Tapi kan baru lapor tanggal 19?

Baru dong? Lebih baru lagi. Makanya sekarang kalau dicabut dan dilaporkan kembali kan akrobat. Harusnya kan dikumpulkan dulu fakta-fakta di lapangan. Polisi itu tugasnya membuat terang suatu perkara. Bukan mengumpulkan barang bukti, kalau kumpulkan barang bukti kan namanya pemulung barang bukti. Enggak boleh.

Nah, membuat terang suatu perkara, dilihat dari saksi-saksi yang ada kemudian kalau sudah disebukan tersangka ya dipanggil. Itu pertama. Yang kedua, karena pejabat negara biasanya dibicarakan sampai tingkat Kapolri. Ini bagaimana? Jangan model-model seperti Pak Susno juga. Memanggil Pemred, Kapolri pusing, kita rapat. Ini apa nih? Nah ini sama.

Sekarang pelapornya yang dulu sudah mencabut, saksi yang di Pangkalan Bun juga sudah dicabut. Kenapa paksa dihidupkan lagi? Pak BW itu siapa sih? Orang dia bisa hadir kok. Sekarang kalau rekayasa saksi di pengadilan, tidak semudah yang dikatakan orang. Hakim yang melihat keterangan yang berbelit-belit, berbohong dsb, memberi keterangan palsu, kan bisa perintahkan jaksa bikin penetapan dan proses baru serahkan ke polisi untuk dilidik. Ada mekanismenya. ‎Makanya dari bintang tiga itu dibawa pelan-pelan, jangan loncat-loncat. Keseleo kakinya.

Sedih kita, melihat orang ditangkap pakai sarung. Kalau saya masih aktif, saya usulkan pecat saja dia (kabareskrim-red). Enggak peduli bintang tiga bintang dua. Memang bintang tiga enggak boleh dipecat? Enggak ada aturannya. Dulu kan ada mantan Kapolri ditahan, kalau ini calon kapolri tersangka dilantik, kan ini membunuh organisasi Polri. Sudah tau enggak bagus, malah dilantik.

DPR kan ada check and balance, dia bisa kembalikan itu. Salah ini. Presiden sebagai kepala negara ulangi, DPR salah, Menkopolhukam salah, Kompolnas salah. Kasian bapak presiden dijerumuskan ke hal seperti ini.

Jadi saya terus terang terpukul yang anak-anak tadi. Di sisi lain polisi bikin konsep cinta anak, di sisi lain melakukan bapaknya digitukan. Waduh sampai tujuh turunan tidak akan hilang itu cerita itu. Makanya, nonaktifkan dua jenderal itu, tunjuk yang lain yang lebih mampu.

Penetapan tersangka oleh Plt Kapolri, sah?

Sekarang kalau mau digugat surat keputusannya Kabareskrim itu sudah cacat hukum. Jadi ke bawah cacat hukum semua, di PTUN kan.

Termasuk penetapan tersangka ya?

Ya semua, kalau sudah cacat hukum. Salah tulis nama saja cacat, enggak sah. Jadi masyarakat supaya tahu, enggak dikasih abu-abu lagi. Kalau sesuai prosedur, apakah polisi bisa menangkap seseorang dengan anaknya dibawa seperti itu. Prosedur yang mana.‎ Polisi kan punya intelijen, oh rumahnya di sana, ya datangi saja rumahnya.

Tapi biasanya ada alasan yang diterima, kalau enggak kooperatif?

Alasan penahanan itu ada tiga. Satu, dikhawatirkan mempersulit penyidikan, menghilangkan barbuk, atau mengulangi perbuatannya. Selama tiga ini enggak dilakukan, enggak bisa ditahan. Tapi juga dengan pasal-pasal tertentu. Makanya dari dulu saya sarankan, kalau bisa tersangka itu tidak usah di BAP. Tersangka berhak diam, dan bisa menggunakan haknya untuk berbicara di pengadilan. Selama ini kan KUHAP mengharuskan tersangka BAP, ya di situlah terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM. Kalau di Amerika kelakuan polisi kayak begini, sudah dipecat-pecat dari kemarin, cukup gubernur yang mecatnya. Masa di sini Pak Ahok yang mecat?

Pak Badrodin sempat enggak tahu ada penangkapan, gimana?

Ini sudah melanggar etika. Nah makanya penyakitnya ada di dua, pertama di Budi Gunawan dan di Budi Waseso. Udah di non-aktifkan saja itu, aman sudah. Loh enggak usah ragu-ragu, kan calon Kapolri banyak. Saya dari dulu enggak punya cita-cita jadi Kapolri, saya kerja dengan baik. Sekarang junior saya berlomba untuk menjadi Kapolri, untuk apa? Jadi Kapolri enggak enak, setiap hari dipanggil Presiden, rapat, pusing!

Solusi yang terbaik apa?

Kemarin itu, startnya sudah salah. Pencalonan Kapolri dari Menkopolhukam, Menkopolhukam juga salah. Kembalikan ke UUD 45, atau dekrit presiden kembali ke UUD 45 di mana penjaringan ulang, cari siapa yang punya prestasi-prestasi karir kerjanya bagus kepangkatan.

Kan ada mekanisme internal?

Seharusnya ada, kemarin enggak ada. Diterapkan sama Menkopolhukam dan Kompolnas. Kalau saya jadi Pak Sutarman, saya enggak mau mundur. Demi mempertahankan Polri yang saya bawa ribu sekian orang, pak. Bapak Presiden dan Bapak Menkopolhukam jangan main-main dengan organisasi Polri. Terus sekarang kejadian seperti ini.

Dalam kapasitas sebagai Plt apakah dia punya wewenang untuk menjalankan keputusan strategis?

Tidak bisa, tidak bisa, tidak bisa, tidak bisa. Saya sudah baca, itu hanya melakukan kegiatan adminstratif sehari-hari. Maka seharusnya segera Pak Presiden menjaring calon kapolri baru, jadi diposisikan dahulu. Yang dilakukan oleh Kompolnas dan Menkopolhukam itu sudah melanggar UU. Kalau langgar UU, sampai matipun saya enggak akan setuju.

Walaupun itu orang bener semua?

Loh iya! Kembalikan lagi!‎

Apakah kalau lewat DPR itu sudah sah?

Belum tentu.

Yakin cuma Budi Gunawan dan Waseso yang dinon-aktifkan?

Ya nanti kan bisa melihat. Biasanya kan ada yang ikut untung-untungan. Kalau ini jadi nempel, siapa yang enggak jadi. Itu kan yang enggak punya prinsip. Enggak boleh.

Kalau jaring baru, bintang dua?

Ya kalau enggak bintang tiga ya bintang dua. Tapi kan sekarang masih banyak bintang tiga yang bagus.

Siapa?

Satu kan kosong nih bintang empat. Pak Badrodin, Irwasum, Kabaharkam 84 mungkin masih bisa selanjutnya lah. Tapi kalau mau dimasukkan boleh. Jadi Kapolri cukup dua tahun, ngapain jadi Kapolri lima tahun? Bosen itu!

Jadi Pak Suhardi enggak masuk?

Dia itu 85, enggak usah buru-buru. Masih ada kesempatan lah. Kapolri aja enggak enak kok. Ini bukan main-main. 2010 saya udah dikasih tau, ada dua calon Nanan sukarna dan Imam Sujarwo, tapi kalau ditolak nanti Mas Oegro yang saya masukkan. Bukan Kompolnas atau Menkopolhukam. Jangan ambisius jadi Kapolri, apalagi ikut-ikut.

Pas Pilpres, ada orang ketemu saya kasih tau,”Pak ada itu orang di PDIP bagus itu, Hasto.” saya enggak tahu Hasto siapa. Terus saya tanya, “terus ngapain?” Ya kan bapaknya begini begini. Saya jawab, eh kan saya sudah Wakapolri, berhenti, bintang tiga, terus masuk politik nyembah-nyembah gitu? Enggak. Kalau dipake rakyat lebih baik, daripada dipakai parpol.

Presiden minta kasus ini diselesaikan obyektif, gimana?

Yang disebut obyektif itu apa? Kan ada Menkumham diliat penangkapan seperti itu kena praperadilan atau enggak, asalkan hakimnya jangan dibayar loh ya. Kapan bisa diajukan praperadilan. Surat pemanggilan belum dikasih, barbuk apa saja? Baru beberapa hari. Kemudian pasalnya 242, itukan putusan di mana? disidang atau diluar. Enggak semudah itu, dan perkara kecil gitu ditangani Mabes Polri. Kembalikan Kabareskrim ke Brigjen saja dulu.

Badrodin Haiti sempat enggak tahu, apa ada tim lain?

Ya ini kan keliatan Wakapolri enggak dianggap oleh bintang tiga atau jabatan-jabatan bintang tiga itu.

Dampak dari Plt?

Iya enggak dianggap. Dianggap kecil aja, “ngapain lu ngatur gw?”. Kalau Wakapolri kayak saya, saya tempeleng. Ini demi nyawa organisasi Polri. Yang seperti ini harus dibersihkan lah. Indonesia ini ada bencana alam, kecelakaan pesawat, banjir, yang paling parah sudah saya prediksi, Bencana Hukum.

Penjaringan ulang gimana?

Serahkan Pak Badrodin kepada tim, cari siapa lalu ajukan ke presiden. Nah, Pak Presiden minta masukan KPK PPATK, Kompolnas, siapapun. Check siapa yang bagus, jangan yang ada kepentingan. Kapolri itu bukan sama kayak Jaksa Agung. Kapolri itu sulit. Menkopolhukam itu angkatan laut masa tahu organisasi Polri?‎ Setiap pergantian kapolri itu era SBY selalu disampaikan, waspadai rekening gendut. Kalau sudah rekening gendut kan sebetulnya enak tinggal istirahat, kelola duit. Apa lagi yang dicari.

source

---

Bagaimana pendapat agan2 terhadap hal ini? Terutama mengenai idenya tentang BAP? Terus terang aja ane baru tau kalo BAP itu wajib yah.

Sayang udah purnawirawan sepertinya cocok untuk jadi Kapolri.
Diubah oleh leviscia 23-01-2015 20:55
0
4.4K
6
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan