n4z1Avatar border
TS
n4z1
[Mulai Googling!] Menilik Rekam Jejak Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Menilik Rekam Jejak Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto


CEGAH KORUPSI - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2014). KPK mengadakan rapat dengan Kementerian Kehutanan, BPK, Kementerian Keuangan, dan lembaga pemerintah lainnya, membahas pencegahan korupsi di sektor kehutanan. (Warta Kota/henry lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar yang menggemparkan publik muncul Jumat pagi (23/1/2015) ini. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dikabarkan ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
Informasi tersebut dibenarkan oleh sumber internal di KPK. Namun, belum diketahui kapan dan alasan penangkapan Bambang. Hingga saat ini, Kompas.com masih mencoba mengonfirmasi sejumlah sumber resmi di KPK dan Polri.
Sejak 16 Desember 2011, Doktor Ilmu Hukum, Lulusan Universitas Padjadjaran, Bandung, Tahun 2009 ini memegang jabatan sebagai Wakil Ketua KPK. Kabar penangkapan Bambang ini tentu memunculkan spekulasi baru terkait perseteruan antara dua institusi penegak hukum di Indonesia, Polri dan KPK.
Siapa Bambang Widjojanto? Selama ini Bambang dikenal dengan gaya hidupnya yang sederhana. Salah satu bentuk kesederhanaan itu dilakukannya dengan memilih naik kereta api untuk berangkat ke kantor KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dari rumahnya di Depok, Jawa Barat.
Topi dan kacamata menjadi benda andalan untuk menyamarkan wajahnya saat naik kereta api. Dengan kesederhanaan itu pula, Bambang yang akrab disapa BW dikenal menjaga integritas sebagai penegak hukum pemberantasan korupsi.
Mengenai kemampuan di bidang hukum, BW tak diragukan. Saat seleksi pimpinan Komisi KPK, BW mendapat nilai 10 (skala 1-10) untuk aspek integritas dan kemampuan, dari salah satu anggota panitia seleksi.
Sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Bambang adalah advokat, dia menangani berbagai kasus, termasuk kasus kriminalisasi pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.

selengkapnya :

*****

Ocehan PKS, sekedar kilas balik peristiwa :

PKS: Ada Bambang Widjojanto di Balik "Bail Out" Century

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dinilai berperan dalam pembengkakan dana talangan (bail out) Bank Century sampai Rp 6,7 triliun. Ketika dana talangan itu dikucurkan, Bambang adalah kuasa hukum dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang berperan mencairkan dana dari kas negara tersebut.
Hal ini diungkapkan anggota Tim Pengawas dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/12/2013). Fahri menjelaskan, penggelontoran dana talangan Century ini bermula pada tanggal 20 November 2008 malam hari, ketika Bank Century diputuskan butuh suntikan dana pemerintah sebesar Rp 632 miliar. Pengucuran dana ini disetujui oleh Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati.
Pada tanggal 24 November 2008, Sri Mulyani menghadap ke Wapres saat itu, Jusuf Kalla, dan melaporkan bahwa dana talangan menjadi Rp 6,7 triliun. Pada saat menghadap JK, Sri Mulyani pun mengaku ditipu oleh Bank Indonesia. Hal ini termuat dalam rapat Timwas Century dengan Jusuf Kalla pada tahun 2012 lalu.
Menurut Fahri, Sri Mulyani sudah menunjuk BI sebagai penanggung jawab penggelembungan dana talangan Bank Century ini. Saat itu, Gubernur BI dijabat oleh Boediono. Namun, Boediono justru melemparkan tanggung jawab soal dana talangan ini ke LPS. Fahri mencurigai pemberian dana talangan sampai Rp 6,7 triliun itu bukan berasal dari LPS, Bank Indonesia, ataupun KSSK.
"Kami temukan adanya rekomendasi dari satu kantor lawyer. Jadi, tembakan Boediono ini kena dua orang, LPS dan kantor lawyer yang sekarang ini jadi pimpinan KPK," kata Fahri.
Pimpinan KPK yang dimaksud, lanjutnya, adalah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Semenjak rapat panitia khusus untuk Century dilakukan di DPR, Fahri memantau Bambang selalu hadir melihat perkembangan kasus ini. Kecurigaan ini, sebut Fahri, semakin bertambah mana kala Bambang menjadi komandan dalam penyidikan kasus Century di KPK.
Jika Bambang sudah dicurigai terlibat di kasus Century, kenapa DPR tetap memilihnya sebagai komisioner KPK?
"Kalau itu, dia punya skill dalam lobi-lobi," ucapnya.
Selain dugaan keterlibatan Bambang Widjojanto, Fahri juga berpendapat bahwa pernyataan Boediono, yang mengatakan dana talangan Rp 6,7 triliun adalah tanggung jawab LPS, juga menyasar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pasalnya, LPS bertanggung jawab kepada Presiden.
"Maka, saya rasa kasus ini akan bertele-tele karena akan ada dua orang kuat yang kena. Satu pimpinan negara, dan satu lagi pimpinan KPK," ujarnya.



Fahri tuding 2 aktor terlibat Century SBY & Bambang Widjojanto

Merdeka.com - Anggota Timwas Century Fahri Hamzah kecewa dengan ketidakhadiran Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam rapat timwas. Menurutnya, keterangan Boediono diperlukan untuk mengetahui aktor intelektual di balik pencairan dana Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.
Fahri mengatakan, kasus Century sudah terang benderang dan jelas siapa penjahat yang sesungguhnya. Dia pun berusaha merunut kembali kejadian dana bailout dari Bank Indonesia (BI) ke LPS dan Bank Century.
"Pada tanggal 20 November, BI bilang ekonomi tidak ada masalah, sore tanggal 20 malam diputuskan bailout dengan jumlah Rp 632 miliar. Sri Mulyani sebagai ketua KSSK menyetujui karena dianggap uang kecil," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12).
"Tanggal 24, Sri Mulyani dan Boediono datang ke Jusuf Kalla melaporkan bailout Rp 2,78 triliun. Bayangkan pembengkakan dari Rp 632 miliar menjadi Rp 2,78 triliun dalam 4 hari. Kalau pak JK tidak tahu, DPR tidak tahu, wapres enggak tahu, ketua KSSK tidak tahu," imbuhnya.
Wasekjen PKS ini pun mempertanyakan, apa dasar LPS mengucurkan dana sebesar Rp 2,78 triliun. Sementara JK sebagai wapres dan Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK tidak tahu.
Dia menduga Boediono dalam pernyataannya usai diperiksa oleh KPK yang menyatakan bahwa tanggungjawab pencairan dana ada di LPS, karena mantan Gubernur BI itu menyerahkan kasus ini kepada Presiden SBY dan Lawyer LPS saat itu yakni Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Pertanyaannya apa dasar LPS mengucurkan uang sampai Rp 2,7 triliun? Dasar yang kuat adanya rekomen dari dari satu kantor lawyer, tembakan Boediono kena kedua orang. SBY sebagai penanggung jawab LPS dan juga kantor lawyer," tegas dia.
"Kasus ini akan bertele-tele karena uangnya akan kena dua orang kuat. Ini perlu clear, karena BW mengatakan conflict of interest tapi terus terlibat dalam investigasi kasus ini yang nyebabkan Pak Boediono. Istilahnya cuma dijilat-jilat enggak digigit karena begitu dia teriak, kena dua itu," jelas dia.
Karena itu, ia menilai perlu memanggil Boediono ke Timwas Century. Sebab, dia yakin dua orang kuat di negeri ini terlibat dalam kasus Century.
"Mustahil jadi kalau tembakan Boediono jantung dua orang ini yang memang kena. Satu sisi, dalam UU LPS yang tanggung jawab adalah presiden. Boediono tanggungjawab hanya Rp 632 miliar. Tapi tanggung jawab SBY Rp 6,7 triliun dan pengucuran ada keterlibatan lawyer yang sekarang ada dipimpinan KPK," pungkasnya.



Komen agan goodspeell :

Quote:


Counter Berita :

KPK Incar Petinggi PKS Lain yang Tersangkut Kasus Suap Daging

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menuntaskan kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian masih bergulir. Kendati mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sudah mendapatkan vonis 16 tahun penjara, masih ada aktor lain dibalik kasus suap ini yang belum tersentuh.
"Kasus tersebut masih dikembangkan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P melalui pesan BlackBerry yang diterima Gresnews.com, Rabu (11/12).
Sejauh ini KPK memang masih menelusuri keterkaitan petinggi PKS yang lain dengan suap kasus daging sapi ini. KPK sudah memanggil sejumlah petinggi PKS untuk diperiksa terkait kasus ini. Seperti Menteri Pertanian Suswono, Ketua Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminuddin hingga Presiden PKS Anis Matta.
Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil mengatakan KPK memang harus menindaklanjuti kasus tersebut dengan menelusuri seperti apa peran yang dimainkan oleh mereka. Menurut Danil justru menjadi aneh apabila KPK tidak menindaklanjutinya.
"Jika KPK telah menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup maka tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menetapkan mereka sebagai tersangka," ujarnya ketika dihubungi Gresnews.com, Rabu (11/12)
Mentan Suswono sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap kuota impor daging di Kementan. Salah satu pengakuan Suswono adalah telah menghadiri pertemuan dengan Luthfi Hasan Ishaq saat masih menjabat Presiden PKS, Direktur Utama PT Indonesiauna Utama, Maria Elizabeth Riman serta Direktur PT Radina Niaga Mulia Elda Devianne Adiningrat di Medan, Sumatera Utara 10-11 Januari 2013 lalu.
Pertemuan itu digelar di Medan Sumatera Utara tanggal 10-11 Januari 2013 sebelum KPK membongkar kasus dugaan suap itu. Isi pertemuan itu membahas perkembangan peredaran daging di Indonesia.
Namun ada dugaan keterlibatan Mentan Suswono dalam kasus dugaan suap kuota impor daging. Sebab Kementan memiliki kewenangan menentukan kuota setiap perusahaan yang ingin turut serta dalam impor daging sapi.
Dalam kasus dugaan suap kuota impor daging di Kementan, KPK secara keseluruhan sudah menetapkan lima tersangka. Selain Maria Elizabeth Liman, empat tersangka lainnya adalah eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah serta Direktur PT Indonesiauna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sudah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pidana penjara dua tahun tiga bulan penjara. Adapun Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara. Sedangkan Luthfi Hasan Ishaaq divonis Senin (9/12) bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia.
LHI telah divonis hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ketua Majelis Hakim, Gusrizal menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Dalam vonis tersebut LHI terbukti menerima uang sebesar Rp1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah dari Direktur Utama PT Indonesiauna Utama Maria Elizabeth Liman yang mengajukan tambahan kuota impor daging sapi ke Kementan. Maria Elizabeth menjanjikan total Rp 40 miliar apabila penambahan kuota impor perusahaannya disetujui Kementan. Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari kehendak Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut Luthfi 18 tahun penjara.



Akankah nantinya kasus KPK vs POLRI ini menjalar kemana-mana? Kita dukung KPK untuk menjadi institusi yang bersih dan bermartabat. Tapi wajib diingat, Pimpinan-pimpinan KPK juga adalah manusia biasa yang punya khilaf, keinginan, dan emosi. Semoga kasus AS, BW, BG, dll bisa membuat institusi POLRI dan KPK makin bersih, meninggalkan hanya orang-orang yang baik, lurus, dan bersih!
Diubah oleh n4z1 23-01-2015 18:12
0
10.2K
123
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan