hukumonline.comAvatar border
TS
hukumonline.com
Mimpi Mahal Orang Miskin
JIka agan terjerat kasus hukum terus gak bisa bayar buat pengacara, jangan emoticon-Takut gan .. agan akan mendapatkan jasa pengacara yang diberikan oleh negara, apalagi sekarang banyak banget LBH yang membantu Masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum. emoticon-Shakehand2

untuk selengkapnya, simak artikel ini gan .. emoticon-Ngacir


ternyata gan, Bantuan Hukum sebagaian dari hak asasi manusia telah lama dikenal dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. UUD 1945 sebelum proses amandemen secara implisit mengakui hak atas bantuan hukum sebagai bagian dari prinsip persamaan di muka hukum.[1] Dalam perkembangannya ketentuan itu semakin diperkuat dalam UUD 1945 pasca amendemen dimana disebutkan dalam pasal 28 D ayat (1) yang menyatakan bahwa “setap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastan hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” emoticon-I Love Indonesia (S)

Berdasarkan ketentuan – ketentuan dalam UUD 1945, pada dasarnya setiap orang dijamin haknya atas peradilan yang adil dan tidak memihak. Pada dasarnya suatu proses hukum yang adil dalam suatu sistem peradilan pidana tidak akan dapat diwujudkan tanpa memberikan perlindungan terhadap hak – hak tersangka dan juga terdakwa. Untuk itu diperlukan jaminan hak atas bantuan hukum yang melindungi hak tersangka dan terdakwa untuk sebagai langkah awal untuk mendapatkan peradilan yang adil dan tidak memihak. Bantuan hukum, utamanya dalam sistem peradilan pidana, dijamin sebagai bagian dari kerangka hak konstitusional warga Negara untuk mendapatkan akses terhadap keadilan dalam rangka menghadapi kekuatan dan kewenangan yang dimiliki oleh Negara.

Kerangka pengaturan hak atas bantuan hukum dalam sistem peradilan pidana diatur secara khusus dalam Pasal 56 KUHAP. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang miskin yang diancam dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun wajib diberikan hak atas bantuan hukum. Ketentuan hak atas bantuan hukum secara universal tanpa memandang kekayaannya hanya diberikan kepada anak yang yang menjadi tersangka dan terdakwa[2] serta mereka yang diancam pidana diatas 15 tahun penjara atau diancam hukuman mati.[3] Sayangnya hak ini kemudian bisa dikecualikan dengan mempertimbangkan faktor ketersediaan advokat. [4]

Faktor ketersediaan advokat memang menjadi problem klasik untuk menjamin hak atas bantuan hukum secara paripurna gan.. Tanpa ada jaminan ketersediaan advokat yang memadai di seluruh Indonesia, maka Jaminan hak tersangka/terdakwa dalam proses peradilan pidana menjadi sangat lemah. Tidak adanya akses bagi terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut menjadi penyebab tersangka dan terdakwa rentan untuk mengalami penyalahgunaan kekuasaan yang dimiliki oleh penyidik, penuntut umum maupun kehakiman. Selain itu kesempatan tersangka dan terdakwa untuk melakukan pembelaan di setiap tahap peradilan juga mengecil.

Jumlah advokat yang terdata di PERADI pada 2012, diperkirakan tidak lebih dari 25 ibu orang orang dimana mayoritasnya berada di Jawa khususnya Jakarta.[5] Sementara jumlah penduduk Indonesia diperkirakan mencapai 253.609.643.[6] Dengan perbandingan ini, tak heran bila akses terhadap bantuan hukum menjadi sulit untuk dipenuhi.

Situasi hak atas bantuan hukum juga tidak membaik paska disahkannya UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Berdasarkan UU ini, untuk pertama kalinya Indonesia telah memiliki sistem penyelenggaraan bantuan hukum yang lebih tertata dan terintegrasi. Namun demikian, jumlah organisasi bantuan hukum yang beroperasi dengan menggunakan dana bantuan hukum yang disediakan melalui UU Bantuan Hukum ini juga masih terbatas. emoticon-Cape d... (S)

Setelah UU Bantuan Hukum disahkan, hanya ada 310 Organisasi Bantuan Hukum yang lulus verifikasi dan mendapatkan nilai akreditasi. Dari jumlah tersebut, 10 Organisasi Bantuan Hukum mendapat akreditasi A, 21 Organisasi Bantuan Hukum mendapat akreditasi B, dan 279 Organisasi Bantuan Hukum berakreditasi C.[7] Dari 310 OBH di seluruh Indonesia, mayoritas berlokasi di Pulau Jawa yaitu sejumlah 152 Organisasi Bantuan Hukum, dimana terbanyak berlokasi di Jakarta (46 Organisasi Bantuan Hukum). Sementara itu, banyak daerah di luar Jawa yang belum terjangkau oleh organisasi bantuan hukum.[8] Dari data ini, dapat diduga bahwa jumlah advokat yang berpraktek di Indonesia tidak cukup untuk mengimbangi jumlah perkara pidana yang ada di Indonesia.

Situasi minimnya akses bantuan hukum juga memiliki korelasi tinggi terhadap masih tingginya angka penyiksaan di Indonesia. Berdasarkan data yang dilansir oleh Kontras, pada 2013 – 2014, masih ada 108 kasus penyiksaan di Indonesia yang umumnya dilakukan oleh aparat kepolisian.[9]

Tanpa ada langkah yang memadai untuk menjamin hak atas bantuan hukum ini, sistem peradilan pidana Indonesia akan masih mengalami distorsi yang besar. Misalnya untuk dalam konteks bantuan hukum untuk anak, tidak dijelaskan bagaimana bila anak tidak mendapatkan hak atas bantuan hukum karena ketiadaan advokat ataupun organisasi bantuan hukum yang mendampininya. Dalam kasus – kasus umum yang menggunakan KUHAP, Pengadilan juga masih jarang untuk menolak perkara dimana tidak ada advokat atau organisasi bantuan hukum yang mendampingi, khususnya di Pengadilan. Hal ini terlihat dari Laporan yang dilansir oleh LeIP pada 2010 dimana disebutkan dari 776 perkara dari 1171 perkara yang tidak didampingi oleh advokat tersebut merupakan perkara yang ancaman hukumannya harus didampingi oleh advokat menurut pasal 56 KUHAP. Rinciannya adalah perkara dengan ancaman hukuman antara 5 sampai 15 tahun berjumlah 694 perkara, perkara dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun berjumlah 72 perkara, dan perkara dengan ancaman hukuman mati berjumlah 10 perkara.[10]

Tanpa adanya kesungguhan Negara untuk memperbaiki masalah ketersediaan advokat dan kesungguhan Mahkamah Agung untuk menolak perkara – perkara pidana dimana tersangka dan terdakwa tidak didampingi Advokat atau Organisasi Bantuan HUkum, maka hak atas bantuan hukum masih menjadi impian yang mahal bagi sebagian besar penduduk miskin di Indonesia. emoticon-Berduka (S)
0
1.5K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan