Abc..ZAvatar border
TS
Abc..Z
Tak Bisa Pengaruhi Penurunan Tarif Angkutan Umum, Apa Strategi Ahok?
http://megapolitan.kompas.com/read/2...Strategi.Ahok.

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengaku hingga Selasa (20/1/2015) siang ini belum menerima surat penetapan penurunan tarif angkutan umum oleh Organda (Organisasi Angkutan Darat) DKI.

Tarif baru angkutan umum seusai penyesuaian penurunan harga minyak dunia itu berlaku setelah Gubernur meneken surat keputusan (SK). "Tunggu surat dari Organda masuk. Saya masih belum terima," kata Basuki, di Balai Kota.

Terkait penetapan tarif angkutan umum yang hanya turun Rp 500 dan untuk bus AC, Basuki mengaku tidak bisa memengaruhinya. Oleh karena itu, Basuki bakal memperkuat kinerja PT Transjakarta dengan mengelola semua angkutan umum di Jakarta. [Baca: Tarif Belum Turun, Sopir Angkot Mengeluh Penumpang Suka Bayar Seenaknya]

Saat ini, lanjut dia, Dinas Perhubungan DKI dengan PT Transjakarta sedang mengatur aturan pengelolaan angkutan umum. Basuki meyakini, kopaja dan metromini akan semakin ditinggal pelanggannya jika bus transjakarta terpenuhi dengan fasilitas yang nyaman.

"Bus kami pasti lebih baik dan tarifnya juga murah karena mendapat subsidi. Kalau bus kamu enggak laku, kami beri solusi tolong masuk di bawah jajaran PT Transjakarta, asal membayar sistem rupiah per kilometer dan sopirmu kami gaji 2 kali UMP," kata Basuki.

Saat ini, lanjut dia, Pemprov DKI akan mengikuti ketetapan yang telah diputuskan Organda DKI. Yang terpenting bagi DKI adalah membeli bus sebanyak-banyaknya dan memperbaiki pelayanan di dalamnya.

"Organda memang enggak fair-nya begitu, tarif angkotnya hanya diturunin sebagian. Kopaja dan metromini tarifnya tidak turun, makanya kami susah berdebat soal itu," kata Basuki.

Sekadar informasi, Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan menjelaskan, berdasarkan penghitungan secara riil, sebetulnya penurunan tarif hanya terjadi sebesar Rp 200, tetapi diberlakukan pembulatan ke atas sehingga menjadi Rp 500. Pembulatan itu dilakukan agar sopir maupun penumpang tidak kesulitan mencari uang receh.

Setelah SK Gubernur ditetapkan, kata Shafruhan, semua sopir angkutan umum harus mengikuti tarif yang berlaku.

Sementara itu, rapat Organda yang digelar Senin kemarin menghasilkan beberapa keputusan, yaitu tarif bus sedang AC dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.000, bus besar AC dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.000, dan bus kecil tetap Rp 4.000.

Sementara itu, tarif taksi tidak ada perubahan karena terdapat dua pilihan, yakni tarif atas dan tarif bawah. Batas tarif bawah flag fall Rp 7.500 dan kilometer selanjutnya Rp 4.000 dan waktu tunggu per jam Rp 45.000. Lalu, tarif atas flag fall Rp 8.000 dan kilometer selanjutnya Rp 4.600 dan waktu tunggu per jam Rp 45.000.

mendingan ahok ambil alih deh itu TU yang dipegang organda

- ngaku ngaku keluar banyak biaya buat perbaikan kendaraan, realitanya? 100% kendaraannya masih "zombie"

- pas BBM naik semangat buat naikkin tarif, pas turun malah curhat
0
1.2K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan