heavenlyhostAvatar border
TS
heavenlyhost
gara gara stiker KASKUS di tilang polisi 250rb
Menarik apa yang telah dialami bro yusuf yang
punnya warung traktordohc.com , singkat cerita
dia belum lama dapat stiker kaskus dari seorang
temannya tak berfikir panjang stiker itu
ditempelin di plat nomor belakang, itu gambar
terlampir. Stiker yang ditempelkan tidak menutupi
huruf dan angka yang ada si plat nomor jadi
identitas motor tetap terlihat dengan jelas.
Ceritanya bro yusuf ini jalan melewati daerah
bundaran Cimahi (perbatasan), karena dirinya
merasa surat surat lengkap dia tetap ngacir
meski sudah tahu di depan ada polisi yang
sedang razia siap menghadang. Bro yusuf pun
diberhentikan dan perbincanganpun dimulai,
monggo disimak baik baik :
P : Selamat siang pak, maaf mengganggu
perjalanan anda, bisa menunjukan SIM & STNK??
B : Ini pak, (sambil mengeluarkan SIM & STNK dari
dompet)
P : Mau kemana pak..??
B : ke Sukahaji pak, ada tugas disana (kerja)
P : Anda saya tilang yaa, karna stiker ini
menghalangi plat nomor kendaraan anda
B : Lhoo !!! koq bisa pak, mana pasal-nya pak.??
P : Ini, (sambil buka buku tilang, dan nunjukin
sebuah pasal yaitu pasal 280 UU 22 Tahun 2009
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Jadi begini
mas, anda saya tilang karena stiker ini
menghalangi nopol.
B : Lhoo !! menghalangi dari mana pak.?? ini kan
masih longgar banget, ini aja gak menghalangi
sama sekali. Koq malah ditilang sih.??
P : Sudaaah, saya tilang saja !! ini jelas
menghalangi mas
B : Gak bisa gitu donk pak (ane sambil buka dan
pm mang Maung & mangKobay untuk menanyakan
hal ini). dan sambil motret plat nopol ane yang
diatas
P : itu ngapain foto-foto.!!?? gak usah foto2 !! gak
usah telfon-telfon !!
B : (ane masih nyante) ini mau saya kasih tahu ke
temen ane pak, apa iya sih kena tilang..gituu…
P : terus ini gimana.!!?? mau sidang atau nitip.!!??
B : (mulai kesel) bentar-bentar pak, dendanya
berapa emang.??
P : ini disni tertera 500rb, kalo disini 250rb saja
(sambil nunjuk form “banderol harga tilang”)
B : mahal amat pak, saya knalpot racing aja kena
100rb di Banjar (banjar patroman, dijembatan baru)
P : terus gimana nih, mau disini apa sidang
tanggal 30.??
B : (mikir keras sambil pm suhu , kampreet,
stiker kaskus dibandrol tilang 250rb !!), ntar pak.
atm dimana pak.??
P : diseberang jalan tuh.!
Ada yang aneh ? polisi menilang bro yusuf
dengan alasan melanggar pasal 280 UU 22 tahun
2009, Mau tahu bunyi pasalnya silahkan baca
paling dibawah. Polisi tetap menilang dengan
alasan stiker tersebut menghalangi nomor polisi
padahal sudah jelas stiker tidak menutupi.
Dari sini cukup diambil pengalamannya jangan
sekali kali kita menempelkan benda apapun di
plat nomor agar terhindar dari polisi2 yang
memanfaatkan segala kesempatan dalam
kesempitan kenyataannya bro yusuf dikasih opsi
tilang atau damai ditempat hal ini sudah jelas
jelas polisi memanfaatkan situasi pelik.
sumber traktordohc
Mau tilang sidang 500ribu atau damai 250ribu ?.
Bunyi Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 :
“Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di
Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor
yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1)
dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)
bulan atau
denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah).”
Pasal 68
“(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang
dioperasikan di Jalan
wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor
Kendaraan
Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan
Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi
Kendaraan
Bermotor, dan masa berlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah,
nomor
registrasi, dan masa berlaku.
(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus
memenuhi
syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara
pemasangan.
(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda
Nomor
Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda
Nomor
Kendaraan Bermotor rahasia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda
Nomor
Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor
Kendaraan
Bermotor diatur dengan peraturan Kepala
Kepolisian
Negara Republik Indonesia. “

sumber : aripitstop.com/2015/01/17/perbincangan-polisi-tilang-motor-karena-tempel-stiker-di-plat-nomor-damai-250ribu-kena-pasal-280-uu-22-tahun-2009/
Diubah oleh heavenlyhost 20-01-2015 13:49
0
13.1K
76
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan