KomodoJoggingAvatar border
TS
KomodoJogging
[Jajak Pendapat] Setujukah Anda dengan Hukuman Mati yang diberlakukan di Indonesia?
Beberapa hari lalu, Jaksa Agung telah memutuskan untuk mengeksekusi terpidana mati kasus kejahatan narkoba, di antaranya ada WNA yang masuk daftar. Usai eksekusi, kepala negara Brasil dan Belanda mengecam bahkan menarik dubesnya dari Indonesia.

Hubungan Indonesia - Brasil dan Indonesia - Belanda bisa dikatakan agak renggang, belum lagi Perdana Menteri Australia, Tony Abbott kerap menyindir keputusan ini di depan para politikus senior Indonesia.

Tony Abbott di berita lain
Spoiler for tony:


Hukuman Mati sumber Wikipedia:
Studi ilmiah secara konsisten gagal menunjukkan adanya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati membuat efek jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya. Survey yang dilakukan PBB pada 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktik hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan, praktik hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan.

Tingkat kriminalitas berhubungan erat dengan masalah kesejahteraan dan kemiskinan suatu masyarakat, maupun berfungsi atau tidaknya institusi penegakan hukum.

Dukungan hukuman mati didasari argumen di antaranya bahwa hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera,pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas.

Dalam berbagai kasus banyak pelaku kejahatan yang merupakan residivis yang terus berulang kali melakukan kejahatan karena ringannya hukuman. Seringkali penolakan hukuman mati hanya didasarkan pada sisi kemanusiaan terhadap pelaku tanpa melihat sisi kemanusiaan dari korban sendiri,keluarga, kerabat ataupun masyarakat yang tergantung pada korban. Lain halnya bila memang keluarga korban sudah memaafkan pelaku tentu vonis bisa diubah dengan prasyarat yang jelas.

Hingga Juni 2006 hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati, termasuk Indonesia, dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktik hukuman mati. Ada 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan pidana biasa, 30 negara negara malakukan moratorium (de facto tidak menerapkan) hukuman mati, dan total 129 negara yang melakukan abolisi (penghapusan) terhadap hukuman mati.

Praktek hukuman mati di juga kerap dianggap bersifat bias, terutama bias kelas dan bias ras. Di AS, sekitar 80% terpidana mati adalah orang non kulit putih dan berasal dari kelas bawah. Sementara di berbagai negara banyak terpidana mati yang merupakan warga negara asing tetapi tidak diberikan penerjemah selama proses persidangan.

Kesalahan vonis pengadilan
Sejak 1973, 123 terpidana mati dibebaskan di AS setelah ditemukan bukti baru bahwa mereka tidak bersalah atas dakwaan yang dituduhkan kepada mereka. Dari jumlah itu 6 kasus pada tahun 2005 dan 1 kasus pada tahun 2006. Beberapa di antara mereka dibebaskan di saat-saat terakhir akan dieksekusi. Kesalahan-kesalahan ini umumnya terkait dengan tidak bekerja baiknya aparatur kepolisian dan kejaksaan, atau juga karena tidak tersedianya pembela hukum yang baik.
Dalam rangka menghindari kesalahan vonis mati terhadap terpidana mati, sedapat mungkin aparat hukum yang menangani kasus tersebut adalah aparat yang mempunyai pengetahuan luas dan sangat memadai, sehingga Sumber Daya manusia yang disiapkan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan adalah sejalan dengan tujuan hukum yang akan menjadi pedoman di dalam pelaksanaannya, dengan kata lain khusus dalam penerapan vonis mati terhadap pidana mati tidak adalagi unsur politik yang dapat memengaruhi dalam penegakan hukum dan keadilan dimaksud.

Di Indonesia sudah puluhan orang dieksekusi mati mengikuti sistem KUHP peninggalan kolonial Belanda. Bahkan selama Orde Baru korban yang dieksekusi sebagian besar merupakan narapidana politik.

Walaupun amandemen kedua konstitusi UUD '45, pasal 28I ayat 1, menyebutkan: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun", tapi peraturan perundang-undangan dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati.

Kelompok pendukung hukuman mati beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.

Hingga 2006 tercatat ada 11 peraturan perundang-undangan yang masih memiliki ancaman hukuman mati, seperti: KUHP, UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM. Daftar ini bisa bertambah panjang dengan adanya RUU Intelijen dan RUU Rahasia Negara.

Vonis atau hukuman mati mendapat dukungan yang luas dari pemerintah dan masyarakat Indonesia. Pemungutan suara yang dilakukan media di Indonesia pada umumnya menunjukkan 75% dukungan untuk adanya vonis mati.

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukuman_mati

Lainnya:
1. Sebelum menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya kami sampaikan jenis-jenis pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pidana terdiri atas:
a. pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
b. pidana tambahan
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.

Baik pidana kurungan maupun pidana penjara adalah merupakan pidana pokok dalam hukum pidana. Mengenai pembedaan pidana penjara dan pidana kurungan, pada dasarnya merupakan sama-sama bentuk pidana perampasan kemerdekaan sebagaimana dipaparkan oleh S.R Sianturi dalam bukunya berjudul “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya” (2002: 471), berikut kutipannya:

Code:
“Pidana kurungan adalah juga merupakan salah satu bentuk pidana perampasan kemerdekaan, akan tetapi dalam berbagai hal ditentukan lebih ringan dari pada yang ditentukan kepada pidana penjara.”

“Ketentuan tersebut ialah :
a. Para terpidana kurungan mempunyai hak pistole, yang artinya mempunyai hak atau kesempatan untuk mengurusi makanan dan alat tidur sendiri atas biaya sendiri (Pasal 23 KUHP).
b. Para terpidana mengerjakan pekerjaan-pekerjaan wajib yang lebih ringan dibandingkan dengan para terpidana penjara (Pasal 19 KUHP).
c. Maksimum ancaman pidana kurungan adalah 1 (satu) tahun, maksimum sampai 1 tahun 4 bulan dalam hal terjadi pemberatan pidana, karena perbarengan, pengulangan atau karena ketentuan Pasal 52 atau 52a (Pasal 18 KUHP).
d. Apabila para terpidana penjara dan terpidana kurungan menjalani pidana masing-masing dalam satu tempat pemasyarakatan, maka para terpidana kurungan harus terpisah tempatnya (Pasal 28 KUHP).
e. Pidana kurungan dilaksanakan dalam daerah terpidana sendiri (Biasanya tidak di luar daerah Kabupaten yang bersangkutan) (Pasal 21 KUHP)”


Selain itu Jan Remmelink dalam bukunya berjudul “Hukum Pidana” (2003: 476) menyebutkan bahwa :
“Terhadap tindak pidana pelanggaran, maka pidana kurungan merupakan satu-satunya bentuk pidana badan yang dimungkinkan. Namun demikian, pidana kurungan tidak terbatas pada pelanggaran saja tetapi juga terhadap beberapa bentuk kejahatan, yaitu yang dilakukan tanpa kesengajaan (Pasal 114, 188, 191ter, 193, 195, 197, 199, 201, 359, 360, 481 KUHP), semua diancamkan pidana penjara maupun pidana kurungan.”


Mengenai lamanya pidana penjara dan pidana kurungan yang Anda contohkan yakni 10 tahun pidana penjara dan 10 tahun pidana kurungan, maka dapat kami sampaikan bahwa perbandingan yang Anda sampaikan kurang tepat. Karena merujuk pada uraian di atas dapat diketahui bahwa untuk pidana kurungan hanya dapat dijatuhkan paling lama 1 tahun dan dengan pemberatan menjadi 1 tahun 4 bulan. Jadi, tidak mungkin pidana kurungan diberikan sampai 10 tahun lamanya.

2. Mengenai penafsiran pidana seumur hidup, seperti telah kami sampaikan sebelumnya dalam jawaban klinik Pidana Seumur Hidup bahwa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam pasal 12 ayat (1) KUHP. Selengkapnya, pasal 12 ayat (1) KUHP berbunyi, pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dalam pasal 12 ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Dari bunyi pasal 12 ayat (1) KUHP tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

Apabila pidana penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu. Contohnya, jika seseorang dipidana penjara seumur hidup ketika dia berusia 21 tahun, maka yang bersangkutan hanya akan menjalani hukuman penjara selama 21 tahun. Hal itu tentu melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, di mana lamanya hukuman yang dijalani oleh terpidana - yaitu 21 tahun - melebihi batasan maksimal 20 tahun.

Jadi, yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah pidana penjara yang dijalankan sampai berakhirnya usia/meninggalnya terpidana yang bersangkutan.

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
http://www.hukumonline.com/klinik/de...a-seumur-hidup

Meski pemerintah sudah menetapkan hukuman mati, rupanya di dalam negeri pun masih ada pro-kontra:

PBNU: Kita Mendukung Hukuman Mati Terpidana Narkoba
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eksekusi hukuman mati terpidana kasus narkoba mendapat dukungan dari Nahdlatul Ulama. Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masdar F. Mas'udi mengatakan hukuman mati dinilai setimpal dengan dampak yang ditimbulkan oleh para pengedar tersebut.

Selain itu pengedaran narkoba menurutnya sudah termasuk dalam kejahatan kemanusian. Jadi eksekusi mati terpidana narkoba yang telah dilakukan pemerintah sudah sangat tepat.

Terpidana mati yang dieksekusi sendiri berjumlah enam orang. Mereka terdiri dari Rani Indriani (48) warga negara Indonesia. Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, Ang Kim Soe (62) warga negara Belanda, Namaona Dennis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, dan Tran Thi Hanh (37) warga negara Vietnam. Kesemuanya dieksekusi pada Minggu (18/1) dini hari.
http://video.republika.co.id/berita/...pidana-narkoba

Lain PBNU lain Komnas HAM yang jelas-jelas menolak hukuman mati:
Hukuman Mati, Komnas HAM: Itu Melemahkan Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perihal eksekusi mati yang dilakukan pemerintah terhadap terpidana kasus narkoba, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai hal tersebut melemahkan Indonesia.

Ketua Komnas HAM, Hafid Abbas menjelaskan saat ini ada 278 warga negara Indonesia terkena hukuman mati di luar negeri dan eksekusi kemarin membuat Indonesia sulit menyelamatkan warga negaranya.

Menurutnya yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah memperbaiki hukum yang ada. Ia menjelaskan indeks kualitas hukum Indonesia saat ini hanya 3,56. Jauh tertinggal dengan Singapura yang memiliki nilai 10 atau Australia 9,7. Memperbaiki hukum yang ada menurutnya lebih efesien daripada melakukan hukuman mati.
http://video.republika.co.id/berita/...hkan-indonesia

Bagaimana menurut kaskuser? As usual, ada 6 hadiah donat 1 bulan untuk 3 orang yang menjawab setuju dan tidak setuju.
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 500 suara
Setujukah hukuman mati di Indonesia?
Setuju
87%
Tidak Setuju
13%
0
58.7K
359
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan