krupuk.alotAvatar border
TS
krupuk.alot
Ini Titik Batas Terakhir Pemotor di HI, Nekat Menerobos Denda Rp 500 ribu
Jakarta - Masih ada beberapa pemotor yang nekat melintasi kawasan HI ke arah Thamrin. Polisi pun berjaga di bawah jembatan penyeberangan. Ini titik batas akhir bagi mereka.

Titik tersebut tepat berada di bawah jembatan penyeberangan dekat bundaran HI. Sedikitnya ada 3-4 polisi lalu lintas berjaga, sebagian lagi bersiaga di ujung jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

Ada dua shift petugas yang berjaga. Shift pertama bertugas sejak pukul 06.00 WIB hingga 14.00 WIB, kemudian dari jam 14.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB malam. Teraakhir dari tengah malam hingga besok paginya.

Berdasarkan Pasal 287 ayat 1 tentang larangan rambu dan marka jalan, setiap pelanggar yang melintas maka akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000. Artinya, siapa pun yang melintasi batas itu, mereka akan ditilang kemudian dijatuhi denda.

Bripka Dwi, salah seorang petugas yang berjaga di sana mengatakan, hari ini banyak yang melanggar pemotor dari luar Jakarta. Namun sebetulnya mereka sudah tahu terkait larangan tersebut.

"Kebanyakan mereka (pemotor) sudah tahu tapi masih ngeyel," terang Dwi saat berbincang dengan detikcom, Minggu (18/1/2015).

Meski lolos dari penjagaan di bawah jembatan, masih ada enam pos penjagaan lainnya yang bisa menjerat si pelanggar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul sebelumnya mengatakan, total ada 208 pemotor yang ditilang hari ini.

sumber


===============================

Jakarta - Mulai diberlakukannya denda senilai Rp 500 ribu bagi pemotor yang melintasi jalan protokol, yakni dari MH Thamrin sampai dengan Medan Merdeka Barat membuat beberapa pemotor kaget. Setidaknya ada sekitar 208 pemotor terkena tilang tersebut.

"Dari hasil tindak sterilisasi sepeda motor di jalan protokol sebanyak 208 pemotor terkena tilang petugas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul saat dikonfirmasi, Minggu (18/1/2015).

Martinus menjelaskan, dari ratusan pemotor penindakan yang dilakukan berbeda-beda. "Untuk yang disita SIM nya ada 130 orang, STNK 75 orang, KR R2 3 orang dan diberikan teguran 28 pengendara," jelasnya.
Martinus mengatakan, sebagian pengguna kendaraan bermotor sengaja melewati jalan protokol karena ingin lebih cepat dan menganggap pelanggaran tersebut tidak diberlakukan di hari Minggu.

"Dari hasil analisa 75 persen sengaja melalui karena ingin cepat dan tidak mau melewati jalan alternatif, 20 persen menganggap pada hari Minggu tilang tidak diberlakukan dan 5 persennya tidak tahu adanya larangan tersebut," terang Martinus.

Sebelumnya, Danton Unit Pengurai Satgatur Ditlantas Polda Metro Jaya Fatkhur Rojik saat ditemui dilapangan mengatakan rata-rata pemotor tidak ada yang sidang langsung di tempat. Mereka lebih memilih untuk sidang di pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Nggak ada yang bayar langsung. Kecuali sidang di tempat langsung. Tilang biru kita kasih tilang biru sesuai tabel yang ada di tilang itu. Sesuai undang-undang sih dendanya Rp 500 ribu," lanjut Fatkhur.

Selain itu, ada sebuah motor gede jenis Harley-Davidson melintas. Tak ayal, sang pengendara moge itu pun langsung diberhentikan oleh petugas yang sedang berjaga.

sumber

500K brayemoticon-Matabelo
0
1.6K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan