- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Janggal-penetapan-status-tersangka-bg-bisa-diinvestigasi
TS
mapiabawahsadar
Janggal-penetapan-status-tersangka-bg-bisa-diinvestigasi
JAKARTA - Presiden Joko Widodo didesak bentuk tim investigasi dan indenpenden untuk menelisik proses penetapan tersangka terhadap calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Presiden bisa membentuk tim investigasi yang unsurnya gabungan dari Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung untuk menelisik proses penersangkaan Budi Gunawan ini," ujar mantan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto di Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Sisno menilai ada kejanggalan atas proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan. Salah satunya, KPK belum melakukan pemeriksaan saksi dan siapa pelapor kasus tersebut.
Kemudian, Budi Gunawan yang ditetapkan tersangka padahal belum pernah menjalani pemeriksaan sebelumnya. "Dalam KUHAP kan sudah jelas, urutan untuk menetapkan tersangka," terangnya.
Tidak hanya itu, jarak antara penanganan kasus untuk pertama kali dengan penetapan status tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan terpaut jauh. Kasus dugaan gratifikasi terhadap Budi Gunawan terjadi di 2010, namun baru ditetapkan menjadi tersangka pada 2015.
"Penyidik sekelas KPK dalam satu atau dua bulan sudah bisa melakukan proses tersebut sehingga dapat menetapkan tersangka. Kenapa kok tahun 2015 dan saat Budi Gunawan dicalonkan jadi Kapolri," pungkasnya.
(ris)
sumur :
http://news.okezone.com/read/2015/01/16/337/1093328/janggal-penetapan-status-tersangka-bg-bisa-diinvestigasi
kapan hari samad bilang kaskus bg gampang, kok molor sampai 5 thn ya ?
gimana nih gan ...
"Presiden bisa membentuk tim investigasi yang unsurnya gabungan dari Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung untuk menelisik proses penersangkaan Budi Gunawan ini," ujar mantan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto di Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Sisno menilai ada kejanggalan atas proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan. Salah satunya, KPK belum melakukan pemeriksaan saksi dan siapa pelapor kasus tersebut.
Kemudian, Budi Gunawan yang ditetapkan tersangka padahal belum pernah menjalani pemeriksaan sebelumnya. "Dalam KUHAP kan sudah jelas, urutan untuk menetapkan tersangka," terangnya.
Tidak hanya itu, jarak antara penanganan kasus untuk pertama kali dengan penetapan status tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan terpaut jauh. Kasus dugaan gratifikasi terhadap Budi Gunawan terjadi di 2010, namun baru ditetapkan menjadi tersangka pada 2015.
"Penyidik sekelas KPK dalam satu atau dua bulan sudah bisa melakukan proses tersebut sehingga dapat menetapkan tersangka. Kenapa kok tahun 2015 dan saat Budi Gunawan dicalonkan jadi Kapolri," pungkasnya.
(ris)
sumur :
http://news.okezone.com/read/2015/01/16/337/1093328/janggal-penetapan-status-tersangka-bg-bisa-diinvestigasi
kapan hari samad bilang kaskus bg gampang, kok molor sampai 5 thn ya ?
gimana nih gan ...
0
2.4K
28
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan