krupuk.alotAvatar border
TS
krupuk.alot
[Clean] Vonis Mati Gembong Narkoba, Kepala BNN Apresiasi Hakim PN Cibadak
Vonis Mati Gembong Narkoba, Kepala BNN Apresiasi Hakim PN Cibadak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua warga negara Iran, Mostafa Moradalivand dan Seyed Hashem yang mencoba menghancurkan generasi bangsa dengan menyelundupkan sabu 40,1 kg ke Indonesia pada Februari tahun lalu dijatuhkan vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak.

Atas keputusan tanpa ampun tersebut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar mengatakan, hal ini menjadi bukti komitmen penegak hukum negeri ini dalam pemberantasan jaringan narkoba.

Dirinya juga memberikan apresiasi dengan memberikan penghargaan pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, antara lain Tafsir Sembiring Meliala selaku Ketua PN Cibadak, Jan Oktavianus selaku hakim negeri, dan A.A Oka B.G selaku hakim negeri, Senin (12/1/2015).

Seperti diberitakan sebelumnya, vonis mati tersebut dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring pada persidangan yang digelar Selasa (7/1/2015). Majelis hakim meyakini kedua terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan subside pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penjatuhan vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk Mostafa dan 15 tahun untuk Seyed.
Pada tahun 2012 silam, Pengadilan Negeri Cibadak juga menjatuhkan vonis mati pada WN Iran bernama Akbar Chahar yang menyelundupkan 60 kg sabu melalui perairan Ujung Genteng, Sukabumi.

Mostafa dan Seiyed sudah tiga kali masuk ke Indonesia. Pada Januari 2014, para tersangka masuk melalui Denpasar. Setelah itu, para tersangka masuk ke Jakarta untuk melakukan aksinya.Dari pantauan petugas,

Mostafa meluncur ke Pelabuhan Ratu, sedangkan Seiyed tinggal di Jakarta.
Mostafa memilih tinggal di salah satu hotel yang sepi, tepat di bibir pantai. Pada tanggal 9 Februari 2014, saat pagi buta, Mostafa mengalami kecelakaan mobil di sebuah tikungan di kawasan Cagar Alam Tikungan I Pelabuhan Ratu.

Rupanya, saat kecelakaan itu terjadi, Mostafa tengah membawa sabu seberat 40,1 kg yang disimpan dalam tiga tas. Sesaat setelah kecelakaan terjadi, Mostafa langsung berinisiatif lari ke dalam hutan cagar alam dan mengubur tiga tas berisi sabu itu di hutan. Jarak penimbunan sabu sekitar 15 meter dari bahu jalan raya.

Sejak kecelakaan itu, intensitas komunikasi antara Mostafa dengan Seiyed di Jakarta semakin tinggi. Selang beberapa hari, Seiyed datang ke Pelabuhan Ratu untuk membantu Mostafa. Pada tanggal 25 Februari 2014, malam hari, Mostafa bersama Seiyed sempat berkeliling dengan menggunakan motor untuk memantau lokasi tempat ia menimbun tas berisi narkoba.

Keesokan harinya, 26 Maret 2014, Mostafa bersama Seiyed datang ke lokasi untuk mengambil sabu tersebut. Saat keduanya mendekati lokasi penimbunan sabu, petugas BNN mengamankan keduanya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas joint operation dengan US-DEA. Selain itu, BNN juga memberikan apresiasi kepada Polda Jabar, khususnya Polres Sukabumi yang proaktif membantu pengamanan di TKP
.
sumber

Sikat abis pak emoticon-2 Jempol

0
1.3K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan