loakonAvatar border
TS
loakon
Setahun, Proyek IPAL Martubung Senilai Rp58 M Tak Selesai Anggaran Rp11,6 M Sia-sia
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) PDAM Tirtanadi di Martubung senilai Rp58 miliar dari APBD Sumut 2014 belum terlihat pembangunan fisiknya. Kondisi ini membuat sejumlah anggota Komisi C DPRD Sumut yang ikut dalam kunjungan kerja meninjau proyek IPAL tersebut berang.

Wakil Ketua Komisi C Yulizar Parlagutan Lubis mempertanyakan pengerjaan proyek tersebut kepada Direktur PDAM Tirtanadi Ahmad Thamrin. “Mana bangunan senilai Rp58 miliar itu? Kenapa tidak ada sama sekali bentuk fisiknya? Kita mau tahu itu,” ujar Yulizar di lokasi IPAL Martubung, Kamis (8/1).

Namun, Ahmad Thamrin mengaku tidak mengetahui secara pasti progres pengerjaan yang telah diselesaikan kontraktor. Ia lantas meminta anggota dewan menunggu penjelasan Pimpinan Proyek (Pimpro).

“Proyeknya memang di sini, tetapi untuk jelasnya, kita tunggu Pimpro menjelaskan, dia lebih paham,” kata Thamrin.

Tak lama berselang, Pimpro yang diketahui bernama Suhairi tiba dan segera menjelaskan perihal progres pengerjaan proyek tersebut di hadapan para anggota dewan yang hadir. Namun belum selesai menjelaskan, anggota Komisi C Jubel Tambunan langsung merasa terkejut karena ternyata belum ada progres yang jelas untuk menyelesaikan pengerjaan fasilitas pelayanan publik tersebut. Dirinya pun langsung mempertanyakan apa yang dikerjakan Pimpro selama satu tahun.

“Sudah seperti apa progresnya? Kalau masih nol, jadi apa saja yang dikerjakan selama setahun ini?” kata Jubel.

Menjawab pertanyaan tersebut, Suhairi menjawab jika ada kendala dalam proses perizinannya. Dirinya mengatakan, izin dari Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) untuk penggunaan air Sungai Deli belum keluar, begitu juga dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah setempat.

Suhairi juga mengaku belum ada pengerjaan selama setahun sejak dimulainya proyek tersebut. Sebagaimana diketahui, segala pengurusan perizinan menjadi tanggung jawab pelaksana proyek.

“Memang kita terkendala di izin dari BWSS dan Pemko,” kata Suhairi.

Suhairi hanya mengatakan, jika pelaksanaan proyek akan dilanjutkan hingga sampai April 2015 dengan target realisasi 30 persen. Sedangkan untuk sisanya, 70 persen akan selesai September 2015 dengan dilakukan adendum terlebih dahulu atau dikontrak kembali. Untuk anggarannya sendiri, ia mengatakan sudah digunakan sebesar 20 persen dari total Rp58 miliar atau sekitar Rp11,6 miliar.

“Targetnya kita di September ini Pak,” sebut Suhairi.

Mendengar alasan itu, Yulizar Parlagutan langsung menyatakan, jika pihaknya berencana akan membahas hal ini di komisi dan meminta agar proyek tersebut dibatalkan dan ditender ulang. Menurutnya, anggaran yang ada harus benar-benar digunakan dengan tepat.

“Kalau tidak dikerjakan, ya batalkan proyeknya, kembalikan uangnya,” katanya.

Sementara Ketua Komisi C Muchrid Nasution menyebutkan, pihaknya akan memanggil lembaga terkait seperti BWSS dan Pemko Medan untuk meminta penjelasan atas izin penggunaan air sungai dan IMB.

“Kita akan panggil pihak terkait agar bisa diketahui apa masalahnya,” pungkasnya.(bal/adz)
Spoiler for mulustrasi:


-----------------
Gak tau lagi awak mau bilang apa sama para pejabat terkait..."mate aja klen di aer-aer itu, menyomak kan aja kerja klen lalap"
sumber
0
960
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan