daimond25Avatar border
TS
daimond25
siapa oebanggung asuransi penumpang air asia? allianz, jasindo, sjnarmas?
Korban Pesawat AirAsia Terancam Tak Dapat Asuransi

Jakarta - Allianz merupakan penanggung utama dari insiden pesawat AirAsia QZ8501. Perusahaan asuransi asal Jerman itu berniat membayarkan klaim untuk pesawat dan penumpang pesawat nahas tersebut.

Namun apa yang terjadi jika ternyata pesawat yang terbang hari Minggu itu melanggar izin? Pasalnya,Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, izin terbang yang diberikan kepada AirAsia untuk rute Surabaya-Singapura hanya pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.

Polis asuransi yang diterbitkan secara umum harus seusai dengan peraturan yang berlaku jika ingin dicairkan, peraturan ini termasuk izin terbang dan standar aturan penerbangan Maka dari itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memastikan terlebih dahulu kepada Kemenhub mengenai izin terbang pesawat AirAsia tersebut. Setelah pengecekan dilakukan, baru OJK bisa memastikan apakah asuransi kecelakaan tersebut bisa cair.

"Ya kita belum bisa ngomong sekarang. Kita cek dulu di Kemenhub, benar apa tidak. Ini kan kita belum tahu," Dumoli Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, di Gedung Soemitro,Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2015).

Klaim untuk pesawat diperkirakan US$ 94 juta. Sementara masing-masing penumpang yang jadi korban,keluarganya dapat santunan US$ 165.000 atau sekitar Rp 2 miliar.
Selain Allianz, PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) juga ikut menanggung asuransi pesawat berkode QZ8501 itu. BUMN asuransi itu menanggung klaim badan pesawat alias hull.

Menurut Dumoli, OJK mendorong maskapai untuk mencairkan asuransinya kepada para keluarga korban.Namun, pencairan asuransi ini tetap harus melalui prosedur yang benar dan seusai aturan,
"Kita cek dulu nanti. Kita belum bisa berkomentar. Kita mendorong maskapai untuk bayar asuransinya, tentu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Kemenhub menyatakan, izin penerbangan yang diberikan oleh Kemenhub kepada AirAsia untuk rute Surabaya-Singapura hanya pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. Sementara AirAsia terbang pada hari Minggu.

http://m.detik.com/finance/read/2015...405/2794030/4/



OJK Jamin Asuransi Korban Kecelakaan Air Asia Dibayar


Bisnis.com , JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan bahwa pelanggaran izin terbang yang dilakukan Air Asia tidak termasuk dalam pengecualian polis sehingga klaim akan tetap
dibayarkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani menyatakan bahwa sejauh ini pihak berwenang menyebutkan bahwa penyebab kecelakaan adalah faktor cuaca. “Jadi bukan karena
berangkat hari Minggu yang menyebabkan pesawat itu jatuh,” ujarnya, Selasa (6/1/2015).

Firdaus menjelaskan, setelah melakukan dilakukan peninjauan terhadap polis asuransi penerbangan yang dibeli Air Asia, pelanggaran jadwal terbang tersebut tidak termasuk dalam pengecualian polis. Dengan demikian, penumpang tetap memiliki hak untuk mendapatkan penggantian sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77/2011 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara.Mengacu
pada pasal 3 Permenhub tersebut, jumlah ganti rugi terhadap penumpang yang meninggal dunia di dalam
pesawat udara akibat kecelakaan adalah senilai Rp1,25 miliar per penumpang. Adapun perusahaan asuransi yang menanggung ganti rugi tersebut adalan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Asuransi Sinar Mas.


Sebelumnya, beberapa pihak menyatakan kemungkinan klaim tidak dibayar karena adanya pelanggaran jadwal terbang oleh Air Asia. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Julian Noor menjelaskan pada prinsipnya asuransi tidak pernah menjamin hal-hal yang bertentangan dengan hukum secara umum.

Tetapi untuk asuransi kecelakaan diri bagi korban tentu tidak dapat digolongkan sebagai melanggar hukum karena mereka pada pihak yang tidak mengetahui soal izin terbang.

“Yang mungkin akan bermasalah adalah asuransi atas pesawat itu sendiri, walau sekali lagi terlalu dini juga
menyimpulkan pesawat tersebut melanggar hukum karena toh buktinya bisa terbang,” papar Julian.

http://m.bisnis.com/finansial/read/2...r-asia-dibayar

jadi sebenarnya siapa penanggung asuransi korban airasia allianz, jasindo, sinarmas
Diubah oleh daimond25 09-01-2015 03:41
0
1.4K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan