Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jubahrombengAvatar border
TS
jubahrombeng
Kasus JIS Diduga Sarat Kepentingan Uang
JAKARTA - Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual di Jakarta International school (JIS) semakin janggal. Kasus ini terus bergeser dari isu sosial menjadi komersial.

Kasus ini berawal dari seorang anak yang menjadi korban pelecehan, namun kini lebih sarat dengan uang ganti rugi yang dituntut orangtua dan pengacara korban.

Ketua Presidium Aliansi Perempuan Indonesia, RA. Berar Fathia, berpendapat ada pihak lain yang diduga memiliki kepentingan lain dengan menunggangi kasus JIS tersebut. Akibatnya, bukan saja anak didik yang kemudian dirugikan melainkan membuat celah bagi pengacara korban untuk memanfaatkan peluang ini.

"Mestinya, jika benar ada korban dibantu dan bukan JIS jadi alat kepentingan pihak lain," kata Berar di Jakarta, Senin (25/8/2014).

Dalam kasus ini ada unsur pengacara yang terkesan menunggangi pihak korban dengan menaikan gugatan yang awalnya USD12 juta menjadi USD125 juta. Menurut Berar, penyelesaian kasus ini semakin berlarut-larut dan hingga kini negara tidak berperan dalam mengupayakan pencarian kebenaran, siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab.

"JIS telah lama menyelenggarakan pendidikan dari tigkat TK hingga SMA dan selama ini tidak ada masalah. Namun ketika muncul kasus dugaan pelecehan seksual, pihak yang sangat berperan yakni negara, tidak melakukan tindakan yang bisa meredam persoalan," paparnya.

Sementara itu pengacara pihak JIS, Hotman Paris Hutapea sempat melayangkan surat khusus yang ditujukan kepada presiden terpilih Joko Widodo. Dia mengungkapkan keanehan terhadap penetapan status tersangka dua guru JIS.

Menurutnya sejak tiga bulan lalu, yang ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswa Taman Kanak-kanak di JIS adalah 6 petugas cleaning service. Hal itu sesui keterangan ahli dan saksi serta hasil visum.

Namun, setelah adanya penolakan pihak JIS atas permintaan ganti rugi sebesar USD 13,5 juta oleh ibu korban akhir Mei 2014 lalu, secara tiba-tiba mereka membuat laporan susulan terhadap dua guru JIS. Hal ini diduga untuk memberikan tekanan kepada pihak JIS.

Terhadap dua guru JIS atas nama Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman itu sendiri telah disidik dan dilakukan penahanan oleh Unit II Subditrenakta Ditreskrimum. Hotman mengatakan penahanan terhadap dua kliennya oleh Polda Metro tidak ada alat bukti yang cukup.

"Pelapor bahkan mengirim pesan kepada JIS, bahwa mereka siap mencabut gugatan itu asal uang damai sebesar USD13,5 juta itu dikabulkan," tulis Hotman dalam suratnya kepada Jokowi.

Bahkan belakangan uang damai itu meningkat menjadi USD125 Juta. Sehingga, Hotman menduga ada kaitan antara penetapan status tersangka dengan upaya memuluskan ganti rugi yang sangat besar.

Hotman juga mengungkap sejumlah kejanggalan penyidikan yang dilakukan polisi, seperti tidak pernah dipertanyakan dalam pemeriksaan soal barang bukti tindak pidannya. Penyidik juga menolak memberikan kopi Berita Acara pemeriksaan dan menolak untuk memeriksa sejumlah saksi penting, seperti dokter yang melakukan visun terhadap dua orang guru JIS maupun korban.

Selain itu, kata dia, Penyidik yang menolak untuk memeriksa sejumlah saksi karyawan JIS yang duduk dekat dari tempat para guru itu melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya. Dia pun mendesak Kejakaan Agung untuk memeriksa saksi-saksi tersebut dan meminta polisi mengungkap barang bukti tindak pidana yang dilakukan oleh dua guru tersebut.

http://news.okezone.com/read/2014/08...pentingan-uang
0
1.7K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan