17eightyAvatar border
TS
17eighty
Kewajiban membayar cicilan kendaraan yang hilang yang telah diganti oleh Asuransi
Saya mohon pencerahan atas kondisi yang sedang saya alami.
Semua berawal dari ketika saya mengambil mobil xenia dengan cara mencicil selama 5 tahun (60 kali bayar). Beberapa bulan yang lalu mobil tersebut hilang setelah pembayaran cicilan ke 12. setelah saya urus semua persyaratan untuk proses claim asuransi berikut dengan surat laporan kepolisian, saya serahkan ke Leasing. Kemarin pihak leasing menginformasikan kepada saya bahwa dana suransi telah keluar dan saya masih ada sisa hutang sekitar 11 juta rupiah. Pihak Leasing memberikan saya perhitungan bahwa yang dicover oleh leasing hanya sebesar 120-an juta rupiah dari total sisa hutang dan bunga sebesar 131 juta rupiah.
Yang ingin saya tanyakan kepada semua kawan2 disini yg pernah mengalami kejadian seperti saya:
1. Apakah benar bahwa saya masih diwajibkan membayar sisa hutang dan bunga sampai masa cicilan habis sedangkan obyek perjanjian sudah hilang?
2. Apakah ada dasar hukum agar saya dapat meminta bahwa perhitungan hanya dilakukan atas pokok hutang saja, sehingga sisanya dapat saya pergunakan untuk mengambil kendaraan lagi?
Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih untuk semua yg berkenan memberikan sumbang saran untuk kasus saya ini
0
3.5K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan