mayfeb1302Avatar border
TS
mayfeb1302
Pengacara Guru JIS Sebut Jaksa Salah Gunakan Undang-Undang
gan ,ane punya sekilas info tentang kasus JIS nih..

Neil Bantlemen dan Ferdinant Tjiong, dua guru Jakarta International School (JIS) hari ini, Kamis (11/12), menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan kepada terdakwa. Neil dan Ferdinant yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea dan Patra M Zein memberikan tanggapan mengenai sidang yang berlaku secara tertutup tersebut.

Menurut kuasa hukum Neil dan Ferdinant, Hotman Paris, bahwa dakwaan yang diajukan oleh penutut umum salah mengunakan dasar hukum. Pasalnya, undang-undang yang digunakan oleh penuntut umum adalah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Padahal, DPR dan Pemerintah sudah mengubah UU tersebut menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Yang paling menonjol ialah kami menemukan ternyata undang-undang yang didakwakan sudah tidak berlaku. Sudah berlaku undang-undang yang terbaru, yang diundangkan 17 Oktober 2014. Sedangkan dakwakan ini dibuatnya pada November,” jelasnya usai sidang.

Menurutnya, seharusnya yang didakwakan ialah undang-undang yang baru karena ada perubahan di unsur-unsur pasalnya. “Dari segi hukum acara itu sudah cacat. Jadi, uu yang sudah didakwaan secara nggak langsung batal demi hukum,” tambahnya.

Sebagai informasi, dua Guru JIS didakwa dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primiar dan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal 82 UU Perlindungan Anak berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).”

Sedangkan, Pasal 80 ayat (1) menyatakan, “Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

Sedangkan, bunyi Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu “(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dariancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Kemudian, Pasal 80 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menyatakan, “(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

Patra juga menjelaskan bahwa dia telah meminta pada majelas hakim untuk mempertimbangkan dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas, dan keliru tersebut. “Intinya pada hari ini kami meminta pada majelis untuk dipertimbangkan, karena dakwaan itu dibuat dengan undang-undang yang sudah diubah, dan tidak berlaku,” ujar Patra.

Ia mengatakan jaksa baru mengetahui bahwa UU Perlindungan Anak sudah terdapat perubahan. “Mereka terkejut, mereka baru tahu,” tegasnya.

Patra berharap di sidang yang akan dilanjutkan pada Selasa (16/12) dengan agenda putusan sela di Pengadilan Jakarta Selatan tidak dapat dilanjutkan lagi. “Oleh karena itu kami optimis dengan pertimbangan yang sangat bijaksana akan mengabulkan eksepsi kami,” tambahnya.

Ditemui usai sidang, penuntut umum enggan berkomentar seputar penilaian pengacara terdakwa bahwa undang-undang yang digunakan sudah tidak valid.

Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/ba...-undang-undang
0
783
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan