- Beranda
- Komunitas
- Surat Pembaca
KEPADA YTH BPK GUBERNUR DKI DAN PLT WALIKOTA JAKARTA UTARA


TS
garrymedel
KEPADA YTH BPK GUBERNUR DKI DAN PLT WALIKOTA JAKARTA UTARA
Kepada Yth Bapak Gubernur Pemprov DKI Jakarta di Jakarta.
Perihal: PLT Walikota Jakarta Utara dan Ketua P2T Panitia Pengadaan Tanah Jakarta Utara belum menindak lanjuti hasil Rapat Kordinasi Disposisi SHM NO.326
Sehubungan arahan Bapak Gubernur Pemprov DKI Jakarta untuk Disposisi SHM NO.326 kepada Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.Pada tanggal 22 oktober 2014 sudah di adakan Rapat Disposisi SHM NO.326 terkena Waduk Marunda di Biro Hukum Pemprov DKI Lantai 9 Gedung Balaikota dengan daftar hadir Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum Pemprov DKI,Perwakilan P2T Panitia Pengadaan Tanah Bagian Tata Ruang Kantor Walikota Jakarta Utara,Perwakilan Dinas PU,Perwakilan Kecamatan Cilincing dan Perwakilan Kelurahan Marunda.
Bahwa kesimpulan Rapat Disposisi SHM NO.326 usulan perwakilan Kecamatan Cilincing agar Bapak Gubernur Pemprov DKI yg memutuskan pembayaran tanah milik kami SHM NO.326 . Kemudian sesuai kesimpulan Rapat Disposisi SHM NO.326 pada tanggal 22 Oktober 2014 bahwa Kepala Biro Hukum Pemprov DKI telah berkirim Surat Resmi kepada PLT Walikota Jakarta Utara dan Ketua P2T Panitia Pengadaan Tanah Jakarta Utara sejak tanggal 30 Oktober 2014 agar segera melakukan Rapat Pembahasan Pembebasan lahan SHM NO.326 tanah milik kami yang terkena Proyek Waduk Marunda di Kantor Walikota Jakarta Utara namun sampai saat ini P2T Panitia Pengadaan Tanah Jakarta Utara belum juga mengundang kami untuk melakukan Rapat Pembebasan lahan SHM NO. 326 tersebut. Kami mohon koordinasi, pengarahan dan bantuannya Bapak Gubernur Pemprov DKI Jakarta agar PLT Walikota Jakarta Utara dan Ketua P2T Panitia Pengadaan Tanah Jakarta Utara bisa menindak lanjuti Surat Kepala Biro Hukum Pemprov DKI tertanggal 30 Oktober 2014 tersebut .
Atas Perhatian dan Bantuan Bapak Gubernur Pemprov DKI Jakarta tak lupa kami ucapkan banyak terima kasih.

Perihal: PLT Walikota Jakarta Utara dan Ketua P2T Panitia Pengadaan Tanah Jakarta Utara belum menindak lanjuti hasil Rapat Kordinasi Disposisi SHM NO.326
Sehubungan arahan Bapak Gubernur Pemprov DKI Jakarta untuk Disposisi SHM NO.326 kepada Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.Pada tanggal 22 oktober 2014 sudah di adakan Rapat Disposisi SHM NO.326 terkena Waduk Marunda di Biro Hukum Pemprov DKI Lantai 9 Gedung Balaikota dengan daftar hadir Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum Pemprov DKI,Perwakilan P2T Panitia Pengadaan Tanah Bagian Tata Ruang Kantor Walikota Jakarta Utara,Perwakilan Dinas PU,Perwakilan Kecamatan Cilincing dan Perwakilan Kelurahan Marunda.
Bahwa kesimpulan Rapat Disposisi SHM NO.326 usulan perwakilan Kecamatan Cilincing agar Bapak Gubernur Pemprov DKI yg memutuskan pembayaran tanah milik kami SHM NO.326 . Kemudian sesuai kesimpulan Rapat Disposisi SHM NO.326 pada tanggal 22 Oktober 2014 bahwa Kepala Biro Hukum Pemprov DKI telah berkirim Surat Resmi kepada PLT Walikota Jakarta Utara dan Ketua P2T Panitia Pengadaan Tanah Jakarta Utara sejak tanggal 30 Oktober 2014 agar segera melakukan Rapat Pembahasan Pembebasan lahan SHM NO.326 tanah milik kami yang terkena Proyek Waduk Marunda di Kantor Walikota Jakarta Utara namun sampai saat ini P2T Panitia Pengadaan Tanah Jakarta Utara belum juga mengundang kami untuk melakukan Rapat Pembebasan lahan SHM NO. 326 tersebut. Kami mohon koordinasi, pengarahan dan bantuannya Bapak Gubernur Pemprov DKI Jakarta agar PLT Walikota Jakarta Utara dan Ketua P2T Panitia Pengadaan Tanah Jakarta Utara bisa menindak lanjuti Surat Kepala Biro Hukum Pemprov DKI tertanggal 30 Oktober 2014 tersebut .
Atas Perhatian dan Bantuan Bapak Gubernur Pemprov DKI Jakarta tak lupa kami ucapkan banyak terima kasih.

0
456
0
Thread Digembok
Thread Digembok
Komunitas Pilihan