hayden.cAvatar border
TS
hayden.c
Ramai Disebut Legalkan Miras, Ini Jawaban Ahok
Ramai Disebut Legalkan Miras, Ini Jawaban Ahok


JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengklarifikasi berbagai pemberitaan di beberapa media yang menyebutkan bahwa ia melegalkan produksi minuman keras (miras). Menurut dia, peredaran miras sebelumnya sudah legal di Jakarta ataupun daerah lainnya.

"Akan tetapi, ada beberapa tempat tertentu untuk membelinya," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/12/2014).

Yang terpenting, menurut dia, anak-anak usia tertentu tidak boleh membeli miras. Di beberapa convenience store yang menjual miras, Basuki pun telah menginstruksikan pemberian tanda di lemari pendingin untuk membedakan minuman biasa dan yang beralkohol.

Anak-anak yang belum memiliki KTP tidak boleh mengonsumsi miras. Bahkan, menurut dia, hanya warga yang berusia di atas 21 tahun yang boleh mengonsumsi miras.

"Yang penting diperkuat kontrolnya. Anak usia tertentu tidak boleh membeli miras. Kalau beli di hotel, di mana-mana juga boleh membeli miras. Makanya, saya katakan, ini fakta, orang-orang dan turis juga butuh (miras). Akan tetapi, belinya dibatasi, dan anak kecil enggak boleh beli," kata Basuki.

Pemprov DKI telah memiliki peraturan tentang keberadaan miras ilegal, yakni di dalam Pasal 46 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Golongan miras di dalam pasal itu terdiri dari golongan A alkohol kurang dari 5 persen, golongan B lebih dari 5 sampai 20 persen, dan golongan C lebih dari 20 sampai 55 persen.

Peraturan itu menjelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan, dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat berwenang sesuai undang-undang yang berlaku. Pelanggar aturan akan dikenakan ancaman pidana paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari, serta denda paling sedikit Rp 500.000, dan paling banyak Rp 30 juta.

source: http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Khlwp

Ahok: Soal Miras, Orang Butuh, Turis Juga Butuh


VIVAnews - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, bir dan minuman keras merupakan suatu kebutuhan bagi sebagian masyarakat Jakarta.

"Saya katakan ini fakta. Orang butuh, turis-turis juga butuh," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jum'at, 12 Desember 2014.

Maka dari itu, Ahok menuturkan, Pemprov DKI akan lebih memilih untuk membatasi dan memperketat produksi, distribusi, dan konsumsi minuman keras. Menurutnya hanya pabrik-pabrik resmilah yang diperbolehkan untuk memproduksinya.

Selain itu, hanya tempat-tempat tertentu pula yang diperbolehkan berjualan seperti hotel, bar, atau restoran.

"Yang penting pengawasannya mesti diperkuat. Belinya dibatasi. Anak usia tertentu mau beli ya enggak boleh. Orang di kampung-kampung mau produksi ya enggak bisa," kata Ahok.

Untuk memperketat pengawasan itu, Ahok mengatakan Pemprov DKI akan mengerahkan kemampuan pengawasan seluruh SKPD-nya, seperti Satpol PP, Dinas KUMKM, termasuk SKPD-SKPD terkecil seperti Lurah, Camat, hingga RT dan RW.

"Kalau ada lurah dan camat yang enggak tahu wilayahnya sendiri, saya stafkan. Masa bisa enggak tahu ada pabrik yang produksi begituan?" ujar Ahok.

source: http://metro.news.viva.co.id/news/re...ris-juga-butuh

Ahok: Miras Kita Legal, Tapi Pengawasannya Perlu Diperketat

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama membantah dia ingin membuat gagasan untuk melegalkan perdagang minuman keras di Ibukota. Menurutnya selama ini miras sudah menjadi barang legal. Hanya saja, dia mengakui ada masalah dalam hal pengawasan.

“Iya, miras kita sudah legal cuma pengawasannya tidak ketat. Lalu pembeliannya tidak ketat. Oleh karena itu kita harus turun,” kata Ahok usai menjemput kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (12/12/2014).

Legalisasi miras, kata Ahok, selama ini tidak dibarengi pengawasan dari pihak berwenang. Akibatnya banyak yang menyalahgunakan menjadi miras oplosan atau dibeli oleh anak di bawah umum.

Karena itu, lanjutnya, perdagangan miras ke depannya akan diperketat. Dia memerintahkan Satpol PP untuk turun ke lokasi-lokasi penjualan miras dan memeriksa KTP pedagang maupun pembelinya.

“Kita akan cek ke lokasi penjualan, kita akan periksa KTP, kita periksa penjual apakah ini oplosan. Untuk hadapi ini kita harus berani. Satpol PP sudah diturunkan untuk penertiban,” ucapnya.

source: http://news.detik.com/read/2014/12/1...rlu-diperketat

panasbung masi mo coli di trit ini?
ane ladenin.. emoticon-Angkat Beer
Diubah oleh hayden.c 15-12-2014 02:26
0
8.3K
86
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan