- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Penyiksaan Kuswanto, Polda: Ada Keteledoran
TS
raywib
Kasus Penyiksaan Kuswanto, Polda: Ada Keteledoran
Quote:
TEMPO.CO, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah akhirnya mengakui adanya kasus penganiayaan terhadap Kuswanto, 29 tahun, warga Kudus, Jawa Tengah, yang dilakukan anggota Polres Kudus (baca: Polisi Kudus Bantah Siksa Kuswanto ). Namun juru bicara Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Liliek Darmanto membantah jika Kuswanto mendapat siksaan dengan cara dibakar. “Tidak benar kalau sengaja dibakar, yang terjadi adalah keteledoran,” kata Liliek, Senin malam, 8 Desember 2014.
Kuswanto ditangkap anggota Polres Kudus pada 21 November 2012 karena dituduh terlibat perampokan toko es krim. Saat itulah Kuswanto mengaku disiksa oleh 13 polisi. Dia dibawa ke suatu tempat dengan mata tertutup. Seorang polisi memaksa dia untuk mengakui perampokan itu. Namun karena Kuswanto tetap membantah, polisi itu menyiramnya dengan bensin dan membakarnya.
Luka bakar itu hingga saat ini masih membekas di sekitar lehernya. Bahkan ada bagian dari luka yang masih mengeluarkan cairan berwarna merah kekuningan. Kuswanto menuntut agar lukanya diobati sampai sembuh dan pelaku penganiayaan dihukum (lihat: Begini Cara 13 Polisi di Kudus Menyiksa Kuswanto).
Liliek mengatakan, cerita yang disampaikan Kuswanto itu tidak benar. Menurut dia, Kuswanto diperiksa polisi karena dia diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Penangkapan terhadap Kuswanto dilakukan oleh tiga reserse Polres Kudus di bawah koordinator AIPTU Nur Wahyu.
Saat diperiksa, Kuswanto mengaku kenal dengan anggota reserse Polres Kudus bernama Bripka Lulus. Untuk memudahkan proses pemeriksaan, penyidik memanggil Bripka Lulus. Selama diperiksa, tangan Kuswanto diborgol. Saat itulah Kuswanto meminta arak yang dia bawa untuk dituangkan dari botol ke mulutnya. "Saat itu dia tersedak," kata Liliek.
Karena saat itu kondisi gelap, Lulus secara spontan menyalakan korek untuk mengetahui apa yang terjadi. Namun tindakannya itu justru berakibat fatal. Sebab api menyambar tumpahan alkohol membasahi tubuh Kuswanto. “Di sinilah terjadi keteledoran”.
Polisi kemudian membawanya Kuswanto ke RSUD Kudus. Setelah sepuluh hari dirawat, Kuswanto dipindah ke RS Mardi Rahayu. “Total pengobatan lebih dari Rp 15 juta,” kata Liliek. “Semua ditanggung Lulus dan rekan-rekannya”.
Untuk keteledoran itu, Lulus juga mendapat sanksi penahanan selama 21 hari, mendapatkan teguran tertulis, dan dimutasi dari kesatuan reserse ke kesatuan Sabhara. “Sanksinya cukup berat,” kata Liliek. [/qupte]
sumber
Kuswanto ditangkap anggota Polres Kudus pada 21 November 2012 karena dituduh terlibat perampokan toko es krim. Saat itulah Kuswanto mengaku disiksa oleh 13 polisi. Dia dibawa ke suatu tempat dengan mata tertutup. Seorang polisi memaksa dia untuk mengakui perampokan itu. Namun karena Kuswanto tetap membantah, polisi itu menyiramnya dengan bensin dan membakarnya.
Luka bakar itu hingga saat ini masih membekas di sekitar lehernya. Bahkan ada bagian dari luka yang masih mengeluarkan cairan berwarna merah kekuningan. Kuswanto menuntut agar lukanya diobati sampai sembuh dan pelaku penganiayaan dihukum (lihat: Begini Cara 13 Polisi di Kudus Menyiksa Kuswanto).
Liliek mengatakan, cerita yang disampaikan Kuswanto itu tidak benar. Menurut dia, Kuswanto diperiksa polisi karena dia diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Penangkapan terhadap Kuswanto dilakukan oleh tiga reserse Polres Kudus di bawah koordinator AIPTU Nur Wahyu.
Saat diperiksa, Kuswanto mengaku kenal dengan anggota reserse Polres Kudus bernama Bripka Lulus. Untuk memudahkan proses pemeriksaan, penyidik memanggil Bripka Lulus. Selama diperiksa, tangan Kuswanto diborgol. Saat itulah Kuswanto meminta arak yang dia bawa untuk dituangkan dari botol ke mulutnya. "Saat itu dia tersedak," kata Liliek.
Karena saat itu kondisi gelap, Lulus secara spontan menyalakan korek untuk mengetahui apa yang terjadi. Namun tindakannya itu justru berakibat fatal. Sebab api menyambar tumpahan alkohol membasahi tubuh Kuswanto. “Di sinilah terjadi keteledoran”.
Polisi kemudian membawanya Kuswanto ke RSUD Kudus. Setelah sepuluh hari dirawat, Kuswanto dipindah ke RS Mardi Rahayu. “Total pengobatan lebih dari Rp 15 juta,” kata Liliek. “Semua ditanggung Lulus dan rekan-rekannya”.
Untuk keteledoran itu, Lulus juga mendapat sanksi penahanan selama 21 hari, mendapatkan teguran tertulis, dan dimutasi dari kesatuan reserse ke kesatuan Sabhara. “Sanksinya cukup berat,” kata Liliek. [/qupte]
sumber
Berita Sebelumnya:
Quote:
Dituduh Rampok, Pria Ini Disiksa 13 Polisi
TEMPO.CO, Jakarta - Kuswanto, 29 tahun, merupakan satu dari beberapa korban penyiksaan aparat polisi yang saat ini berada di Jakarta atas undangan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Para korban dan keluarganya dengan didampingi Kontras menuntut pertanggungjawaban aparat polisi dan pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla atas siksaan yang dialami.
Kuswanto membawa serta istri dan kedua anaknya yang masih kecil menggunakan bus umum dari Kudus, Jawa Tengah, ke Jakarta. "Keselamatan kami terancam karena mereka tahu kami akan ke Jakarta," kata Kuswanto kepada Tempo, Sabtu malam, 6 Desember 2014.
Bekas siksaan aparat polisi tampak di sekitar leher dan dada Kuswanto. "Leher dan tubuh saya disiram bensin dan dibakar pakai korek api. Lalu disiram cairan setiba di kantor polisi," kata Kuswanto menahan sakit.
Setiap kali bernapas dan menjawab pertanyaan, Kuswanto terpaksa berbicara perlahan untuk mencegah lubang di lehernya mengeluarkan darah dan air. Perban putih yang menutup lubang itu basah oleh air dan darah. Ia meneguk pil penahan sakit saat berbicara dengan Tempo. "Ini obat penahan sakit," ujarnya.
Namun istrinya, Endang Susilowati, 30 tahun, belakangan menyebutkan pil itu dibeli dari toko obat Cina di Kudus karena tak ada uang untuk berobat.
Peristiwa penyiksaan oleh 13 polisi itu terjadi pada 21 November 2012 sore. Ia dituduh merampok toko penjual es krim Walls di Kudus. Namun Kuswanto menolak tuduhan itu karena tidak melakukannya. Apalagi saat perampokan terjadi dia berada di rumah saudaranya di luar kota.
Bukti dia merampok juga tak mampu ditunjukkan para polisi yang datang mencokoknya dengan pakaian preman. Malah dia diseret ke mobil dan dibawa ke satu tempat bersama 4 temannya. Mereka disiksa namun penyiksaan terberat dialami Kuswanto. "Dalam keadaan mata saya dilakban hitam, tangan diborgol ke belakang, saya disiram bensin dan dibakar pakai korek api," Kuswanto menjelaskan.
Karena tak ada bukti kuat, ia dilepaskan. Setahun kemudian, Kuswanto mengetahui dari media massa perampok sebenarnya ditangkap. "Saya mohon bantuan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan pemerintah untuk mengobati luka saya bekas dibakar polisi," kata Kuswanto penuh harap.
sumber
Quote:
Begini Cara 13 Polisi di Kudus Menyiksa Kuswanto
TEMPO.CO, Jakarta - Cairan berwarna merah kekuningan keluar dari lubang yang muncul di leher depan tubuh Kuswanto, 29 tahun. Wawancara Tempo dengan pria dengan dua anak masih kecil itu pada Sabtu malam, 6 Desember 2014, terpaksa ditunda karena pembalut luka penutup lubang tak mampu menahan laju cairan. Ia menunggu bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang belum juga datang. "Saya belum mau mati. Tolong saya," ujarnya menahan sakit.
Peristiwa penyiksaan itu berawal dari ajakan empat teman Kuswanto bertemu di Kafe Perdana, di Kota Kudus, Jawa Tengah, pada 21 November 2012, sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah duduk beberapa saat, tiba-tiba 13 orang berpakaian preman menghampiri mereka. Kuswanto dihampiri dan dia mengenal 13 orang yangn berpakaian preman itu. "Mereka polisi, saya kenal karena saya berteman dengan mereka. Saya punya bisnis rental mobil, dan istri saya bekerja di satu kafe milik polisi itu," kata Kuswanto. (Baca: Dituduh Rampok, Pria Ini Disiksa 13 Polisi)
Mendadak 13 polisi berpakaian preman itu beringas dan memaksa Kuswanto keluar dari kafe. Ia dimasukkan ke mobil Xenia yang parkir di depan kafe. Bersama Kuswanto, 4 teman lainnya juga ikut dicokok.
Di dalam perjalanan mereka dituduh merampok toko penjual es krim Walls. Namun Kuswanto tidak mengakuinya. Ia menjelaskan dirinya ada di luar kota untuk urusan keluarga.
Beberapa polisi kemudian memukulinya. Saat mobil berada di jalan lingkar dekat PT Pura Barutama Kudus, kedua mata Kuswanto dilakban dan kedua tangannya diborgol. Kuswanto kemudian dibawa ke lapangan tempat uji surat izin mengemudi (SIM) yang lokasinya bersebelahan dengan Universitas Muria Kudus.
"Begitu sampai, saya disuruh turun dan dipukuli beramai-ramai. Saya jatuh lalu seorang polisi meminta saya mengaku atau dibakar. Saya tetap tidak mengaku dan bensin disiram ke tubuh saya. Saya tetap tidak mengaku, lalu korek api dinyalakan ke baju saya. Saya teriak kesakitan dan berguling-guling di tanah. Saya tidak mau mati," kata Kuswanto.
Setelah disiksa dengan dada dan leher melepuh, dia dibawa ke ke kantor Polres Kudus. Polisi yang membakar Kuswanto penasaran karena dirinya masih bertahan tidak mengakui perbuatannya. Polisi itu kemudian menyiram cairan ke lehernya hingga Kuswanto berteriak kesakitan.
Ia kemudian dibawa ke rumah sakit untuk berobat dan sebulan dia dibiarkan tanpa perawatan. Orang tuanya protes dan minta pertanggungjawaban. Setahun kemudian baru ditemukan pelaku sebenarnya yang merampok toko es krim Walls itu. "Saya tahu dari berita media," kata Kuswanto sambil menahan sakit.
sumber
kalo emang bener kejadiannya, ane ngerasa ikut sedih banget gan..
Quote:
Kapolres Kudus Minta Maaf ke Kuswanto
TEMPO.CO, Kudus - Kepala Kepolisian Resor Kudus Ajun Komisaris Besar Bambang Murdoko meminta maaf kepada korban penyiksaan oleh anggotanya. Bambang memahami jika ada ketidakpuasan korban atas tindakan yang dilakukan aparat kepolisian di wilayah kerjanya itu. (Baca: Dituduh Rampok, Pria Ini Disiksa 13 Polisi)
"Mungkin ada salah penanganan. Saya mohon maaf," kata Bambang, Senin, 8 Desember 2014. Ia menyatakan tak ingin ada ketakutan dan ancaman yang dialami masyarakat akibat peristiwa tersebut. (Baca: Kasus Penyiksaan Kuswanto, Polda: Ada Keteledoran)
Bambang bahkan mempersilakan Kuswanto langsung melapor kepadanya jika terjadi sesuatu. "Jika Pak Kuswanto ada apa-apa, bisa langsung lapor ke saya," ujarnya. Polres Kudus, tutur dia, menjamin keselamatan Kuswanto jika ada yang berani meneror. "Saya jamin," kata Bambang yang diulang tiga kali. (Baca: Polisi Kudus Bantah Siksa Kuswanto)
Polres Kudus, menurut Bambang, sudah memberikan bantuan untuk pengobatan Kuswanto yang menderita luka bakar. Kuswanto dianiaya polisi karena tidak mengakui perbutan yang memang tidak dilakukannya, yakni merampok gudang es krim di jalur lingkar Kudus. Polisi yang menganiaya, ujar Bambang, sudah menjalani sidang dispilin pada Desember 2013. Polisi itu dihukum penjara selama 21 hari dan dimutasi. (Baca: Leher Korban Siksaan 13 Polisi Terus Berdarah)
Kepala Bagian Humas Kepolisian Resor Kudus Ajun Komisaris Sumbar Priyatno menuturkan hanya satu petugas yang menjalani sidang disiplin. Berbeda dengan Bambang, Sumbar menjelaskan bahwa hukuman yang dijalani polisi penganiaya yakni 28 hari penjara. "Masa kurungan 21 hari ditambah 7 hari," ujarnya. (Baca juga: Begini Cara 13 Polisi di Kudus Menyiksa Kuswanto)
Ketika ditanya rincian dari hukuman tersebut, Sumbar menghindar dan mengaku data yang diterimanya belum valid. "Gambaran begitu saja," tuturnya. Sumbar juga tak menyatakan berapa banyak polisi yang menganiaya Kuswanto.
Ketika Tempo bertanya, apakah pelaku perampok yang sebenarnya sudah tertangkap. Ia tidak memberikan jawaban pasti dan melimpahkannya kepada Kepala Bagian Operasioanal Reserse dan Kriminal Polres Kudus.
sumber
Diubah oleh raywib 10-12-2014 00:59
0
7.3K
Kutip
81
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan