Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

soviet17586Avatar border
TS
soviet17586
Tersangkut fitnah, dekan ekonomi Universitas Riau akan disidang
Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Riau (UR) Sri Indarti, jadi tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik atau fitnah. Dan berkas perkara proses penyidikannya dinyatakan lengkap atau P21.

Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Syafril, kepada merdeka.com Jumat (28/11) membenarkan hal itu. Dikatakannya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap sekitar dua minggu yang lalu.

"Berkas perkara sudah P21, dan telah disampaikan ke penyidik Polda Riau," ujar Syafril.

Untuk tahapan berikutnya, kata Syafril, pihaknya akan menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik.

"Informasi dari penyidik, tahap II akan dilakukan secepatnya. Setelah itu, jaksa akan menyiapkan berkas dakwaan untuk proses penuntutan di pengadilan," terangnya.

Sayfril menambahkan, berdasarkan berkas yang telah diperiksanya, dinyatakan kasus yang menjerat Sri Indarti tersebut terjadi pada 2012 lalu, dan dilaporkan oleh Marnis, yang tak lain juga merupakan dosen di tempat Sri Indarti bekerja. Saat itu, korban membimbing dua orang mahasiswa magister sarjana, dimana tersangka menjadi pembimbing kedua.

"Selama dibimbing, dua mahasiswa yang bernama Hasnah dan Syarifah Karyati, tidak ada permasalahan. Begitu dibimbing Sri Indarti, keduanya diminta menandatangani surat yang tidak diketahui isinya," jelas Syafril.

Setelah itu, lanjutnya, diketahui bahwa kedua mahasiswa menandatangani surat yang menyebut korban menerima hadiah dari bimbingan skripsi tersebut.

Awalnya, kedua mahasiswa tersebut yang dilaporkan ke Polda Riau. Begitu diperiksa, keduanya tidak mengetahui maksud surat yang disodorkan Sri Indarti. Karena mereka mengaku disodorkan kertas kosong.

"Selanjutnya, kasus kedua mahasiswa itu dihentikan. Karena mengaku surat berasal dari Sri Indarti. Korban selanjutnya melaporkan Sri Indarti ke Polda Riau dengan tuduhan pencemaran nama baik. Perbuatan yang disangkakan ke Sri Indarti sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik," terang Syafril.

http://www.merdeka.com/peristiwa/tersangkut-fitnah-dekan-ekonomi-universitas-riau-akan-disidang.html

Jonru itu lebih kejam daripada pembunuhan emoticon-Ngakak
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
811
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan