Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ksaifulhadiAvatar border
TS
ksaifulhadi
RUmah dan Tanah sudah dibeli, penjual kok masih memakai alamat rumah yang sama?
Setahun yang lalu saya beli rumah untuk bagi waris, karena satu pihak tidak mau djual maka dia mendapatkan hak nya sebesar 1/6. surat2 nya masih berbentuk girik, kemudian saya urus sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli dan Girik letter C tersebut.

dalam akta jual beli tercantum nomor rumah saya adalah 6, ternyata salah satu penjual yang menempati sisanya juga menggunakan nomor 6. Andaikata orangnya bisa diajak untuk berembug secara baik-baik maka saya tidak akan menulis disini. Saya sudah melporkan ke RT setempat, alasan RT hanya menasehati untuk bersabar, karena untuk masalah apapun orang itu sudah dianggap bukan warga karena perlikaunya yang tidak terpuji.

Pertanyaannya pasal apakah yang bisa dikenakan untuk masalah tersebut. Mengingat sudah 4 orang tamu saya datang dan bertanya kepada tetangga saya tersebut dan dijawab tidak ada yang namanya saya. belum lagi masalah surat menyurat, saya kuatir banyak surat yang tidak sampai. atau kalau ada Debt Collector nyasar yang suka ngawur.

Note:
selama setahun saya belum menempati rumah, tetangga saya sudah melakukan perbuatan2 melanggar hukum seperti:
1. Memanen buah2 saya pas malam hari
2. Mencuri pompa air dan instalasinya.
3. Melarang pekerja saya untuk bekerja karena bising
4. pencemaran nama baik lainnya...

mohon bantuannya gan
0
712
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan