hayden.cAvatar border
TS
hayden.c
[TRIT PANAS] KWI: Siapa Pun Tidak Bisa Memaksa Orang Pindah Agama untuk Menikah
KWI: Siapa Pun Tidak Bisa Memaksa Orang Pindah Agama untuk Menikah

JAKARTA, KOMPAS.com — Konferensi Waligereja Indonesia mendukung permohonan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian. Undang-undang tersebut dinilai mengabaikan hak hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara.

"Menurut kami, siapa pun juga tidak bisa memaksa orang pindah agama untuk menikah," ujar perwakilan KWI, Pastor Purbo Tamtomo, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Senin (24/11/2014).

Tamtomo mengatakan, permasalahan beda agama sering kali membuat pasangan calon yang akan menikah kesulitan mengurus pencatatan sipil. Salah satu pihak calon mempelai sering kali dipaksa untuk pindah agama demi mempermudah administrasi pencatatan sipil.

Menurut Tamtomo, dalam hal perkimpoian, tanggung jawab negara harus mengarah pada kepentingan dan kebaikan semua warga negara sesuai dengan hak asasinya.

Ia mengatakan, undang-undang perkimpoian saat ini justru mempersempit dan membatasi perwujudan kebutuhan setiap warga.

"Dalam konteks yang berdasarkan Pancasila, penyempitan dan pembatasan tersebut berarti mengikis, atau menggerogoti Pancasila," kata Tamtomo.

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan perkara pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait, yaitu KWI, Parisada Hindu Dharma Indonesia, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia.

Perkara ini teregistrasi dengan nomor 68/PUU-XII/2014. Pemohon perkara ini adalah empat warga negara Indonesia atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Anbar Jayadi.

Mereka menguji Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974, yang berbunyi: Perkimpoian adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal tersebut dinilai mengurangi hak konstitusional dan memaksa setiap warga untuk mematuhi hukum agama dalam perkimpoian.

Pemohon meminta MK memberikan pemaknaan baru terhadap ketentuan tersebut dengan menyatakan bahwa perkimpoian akan sah apabila dilakukan menurut hukum tiap-tiap agama, sepanjang aturan tersebut diserahkan pada penilaian tiap-tiap calon mempelai.

sumber: http://nasional.kompas.com/read/2014...campaign=Kknwp

pilihannya: mau jujur apa adanya or jadi munafik.. emoticon-Kiss (S)
0
9K
135
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan