Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sanca19Avatar border
TS
sanca19
[ASK] dokumen persyaratan di hilangkan
Permisi semua, maaf sebelumnya kalau memang masalah saya ini sudah ada pembahasan nya. Maklum saya GAPKUM (Gagap Hukum), saking gak faham hukumnya, jadi emang jarang mampir di Forum Hukum.

Mungkin langsung aja ke inti permasalahan yang ingin saya konsultasikan.

Jadi gini, 5 bulan yang lalu saya sudah mengajukan pembuatan AKTA kelahiran anak pertama saya ke kantor Desa. Dan seperti biasa pihak desa (salah satu pegawainya) menghargakan 200rb rupiah untuk bantu pengurusan AKTA.

Saat itu fikir saya, biarlah saya bayar berkali-kali lipat dari yang sebenarnya (karena yang saya tau bikin akta itu gratis jika belum 1 tahun), karena sayapun menyadari orang yang mengurus akta saya itu butuh uang untuk bensin dan uang jajan.

Masalah pun datang di akhir-akhir ini, karena sudah hampir setengah tahun, saya rasa tidak wajar jika belum selesai juga. Ketika saya tanyakan kejelasan proses pembuatan AKTA tersebut, dengan cara konfirmasi ke pegawai desa bersangkutan, dengan santainya dia menjawab bahwa "persyaratan yang saya berikan itu hilang", diapun tidak bisa memberikan penjelasan apakah dokumen-dokumen persyaratan yang saya berikan itu hilang olehnya atau pihak disdukcapil. Lebih sakit nya lagi, dia tidak bisa memastikan kapan AKTA tersebut bisa selesai dan diserahkan ke saya. emoticon-Mad (S) emoticon-Hammer (S)

Pertanyaan:
- Melihat kondisi seperti ini, adakah tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pegawai desa tersebut..? (mungkin karena menghilangkan dokumen milik saya )
- Jika ternyata dokumen persyaratan tersebut hilang oleh pihak disdukcapil, adakah tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh disdukcapil..?

Saya menanyakan ini, karena saya berencana untuk kembali mendatangi dia dan melakukan sedikit penegasan, agar pelayanan yang di berikan bisa lebih wajar.

Saya akui bahwa, bekerja di lingkungan desa tempat tinggal saya itu penghasilan nya sedikit, tapi apakah itu dijadikan alasan sehingga HAK masyarakat (dalam hal ini saya pribadi) tidak bisa dia berikan, mengingat sayapun sudah memberikan apa yang dia inginkan (Uang 200rb tadi).

Bukan masalah uang nya yang saya angkat, tapi kesemena-menaan yang dilakukan oleh oknum pegawai desa tersebut.

Mohon saran nya kepada semua.. Jika bukan dari sisi hukum saya melakukan penegasan nya, apakah ada saran lain yang bisa saya lakukan, agar saya bisa melakukan penegasan kepada oknum pegawai desa tersebut, atau kepada pihak disdukcapil..?

terimakasih. Maaf thread nya berantakan.. emoticon-Sorry
Diubah oleh sanca19 23-11-2014 14:58
0
934
4
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan