Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Joko.WiAvatar border
TS
Joko.Wi
Sesuai Perintah Jokowi, 5 Kapal Asing Ilegal di Natuna akan Ditenggelamkan!
Sebanyak 5 kapal asing ilegal yang ditangkap di Laut Natuna, Kepulauan Riau akan ditenggelamkan. Hal ini sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa kapal-kapal pencuri ikan harus ditenggelamkan sebagai efek jera.

Menteri Koordinator Bidang Maritim Indroyono Soesilo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti hari ini mengumumkan hasil tangkapan tersebut, di Gedung Mina Bahari Kantor KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.

Indroyono mengatakan, Presiden Jokowi memerintahkan aparat penegak hukum agar menggelamkan kapal asing yang beraktivitas di perairan Indonesia.

Menurutnya, dasar hukum penenggelaman kapal, yaitu pasal 69 UU No 45/2009 tentang perikanan berbunyi, yaitu:

Ayat 1 : "Kapal pengawas. Perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia."

Ayat 4 "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembayaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup."

Indroyono menambahkan, dengan dasar hukum itulah, tindakan penenggelaman kapal asing ilegal bisa dilakukan oleh tim.

"Jadi kalau melihat kondisinya sekarang yang tertangkap kemarin itu kan kapal asing berbendera merah putih, tapi palsu. Nah ini sudah cukup untuk diambil langkah-langkah sesuai UU, yaitu tenggelamkan," kata Indroyono dalam acara konferensi pers di Gedung Mina Bahari Kantor KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2014)

‎Tim KKP menangkap 5 kapal ikan ilegal dan berhasil menahan 61 orang ABK dari Thailand yang menggunakan di atas 100 GT. Kejadian terjadi pada 19 November 2014.

"Pokoknya itu secepatnya akan dilakukan. Kalau menunggu proses pengadilan itu lama. Kan sudah ada dasar hukumnya, kita sudah bisa melakukan itu," kata Indroyono saat ditanya kapan eksekusi dilakukan.
(hen/ang)

http://finance.detik.com/read/2014/1...ditenggelamkan

Dari kemarin (di forum Kaskus) kan saya sudah bilang..., (kita) harus tegas (terhadap pencoleng kekayaan negara). Siapapun dia.., maling ikan kek, maling duit (rakyat) kek, (semua) ditindak sesuai hukum yang berlaku! Kita (bekerja) buat rakyat kok.., ndak masalah..., ndak ada yang istimewa.



Diubah oleh Joko.Wi 21-11-2014 10:19
0
14.9K
219
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan