Kejaksaan Agung tengah menyelidiki aliran dana tersangka kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono. Penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu terhadap empat lokasi tempat tinggal milik tersangka, yakni di Komplek Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan; Jalan Wijaya, Kebayoran Baru; Cipinang Elok, Jakarta Timur; serta dua unit Apartemen Casablanka.
"Kami melakukan penggeldahan di tempat tinggal itu, karena diduga ada aliran dana pencucian uang tersangka UP (Udar Pristono)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, kepada Tempo, Sabtu, 15 November 2014.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa dokumen terkait yang dapat dijadikan alat bukti berupa akte kepemilikan tanah dan dokumen pendudukan dari Kelurahan Melawai. "Itu untuk membuktikan aset itu milik siapa dan apakah sesuai dengan yang kami curigai," ujar Tony.
Selain itu, penyidik juga menyita dua unit Apartemen Casablanca dan tiga buah handphone. "Ini semua berdasarkan pelaporan dari PPATK," ujarnya.
Namun, Tony belum dapat memastikan apakah akan ada tersangka baru terkait tindak pidana pencucian uang Udar Pristono. "Penyidik masih menelusuri aliran dananya yang mengarah ke orang-orang tertentu atau tidak berhak," ujarnya.
Untuk kasus pengadaan bus Transjakarta, tahun anggaran 2012, Kejaksaan Agung sudah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta Gusti Ngurah Wirawan, mantan pegawai Dishub DKI Jakarta Hasbi Hasibuan, serta Direktur Utama PT Saptaguna Gunawan.
Sementara dalam kasus anggaran 2013, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka termasuk Udar. Tiga tersangka lain adalah Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto, pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus Drajat Adhyaksa, serta ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu.
SUMBER