aviepAvatar border
TS
aviep
SEHARUSNYA SEKOLAH ITU TIDAK MAHAL


DASAR HUKUM
Pasal 31
AYat 1 : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan ***
Ayat 2 : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya***
Ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,yang diatur dengan undang-undang ****
Ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional ****
Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia****

LANGKAH PEMERINTAH

Menurut Data Pokok APBN-P 2008 dan APBN 2009, pada tahun 2005 alokasi anggaran Depdiknas ini mencapai Rp 23.117,4 miliar atau 19,23% dari total APBN. Selanjutnya terus mengalami kenaikan, pada tahun 2006 mencapai Rp 37.095,1 miliar atau 22,44% dari total APBN, Rp 40.476,8 miliar atau 18,95% dari total APBN pada tahun 2007, dan pada tahun 2008 mencapai Rp 45.296,7 miliar atau 16,67% dari total APBN. Pada tahun 2009, alokasi anggaran Depdiknas dalam belanja pemerintah pusat mencapai Rp 62.098,3 miliar atau 19,76% dari total APBN.

Grafik di bawah ini menunjukkan bahwa anggaran pendidikan selalu mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pemerintah sudah mengupayakan agar 20% APBN dialokasikan untuk pendidikan, bahkan penyerapan anggaran pendidikan pada tahun 2006 telah melebihi angka 20%, yaitu 22,44%. Namun realisasi atau penyerapan dana pendidikan untuk tahun 2008 hanya 16,67%, dan perlu dicari tahu mengapa penyerapannya cuma sejumlah itu. Untuk tahun 2009, dana yang dialokasikan untuk sektor pendidikan juga mendekati 20% dari total APBN.


Seiring dengan meningkatnya besaran Anggaran Belanja Negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013, dari Rp 1.683 triliun menjadi Rp 1.726 triliun, anggaran pendidikan untuk tahun ini juga mengalami kenaikan dari Rp 336,848 triliun (APBN 2013) menjadi Rp 345,335 triliun (APBNP) 2013.

PENDIDIKAN DI INDONESIA MAHAL ?



1. Bantuan Operasional Sekolah
Sesuai dengan tuntutan dari UUD 1945 pasal 31 maka secara bertahap Pemerintah berusaha membiayai SISWA pendidikan dasar dan menengah dari SD/MI yang sederajat sampai SMA/MA yang sederajat dengan program BOS baca JUKNIS BOS 2014yang intinya :
PERMENDIKBUD nomor 110 TAHUN 2013
PASAL 2
a. Penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggraaan wajib belajar 9 tahun secara effektif dan effesien.
b. Pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu dan terhindar dari penyimpangan.

JUKLAK BOS 2014
Peserta didik tidak boleh dikenai pungutan apapun untuk biaya operasional sekolah dengan dialokasikan dana :
a. Siswa SD/MI yang sederajat Rp 580.000,- tiap tahun / siswa
b. Siswa SMP/MTs yang sederajat Rp 710.000,- tiap tahun/ siswa

2. Bantuan Siswa Miskin
Dana BSM diberikan kepada siswa mulai dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi dengan besaran sebagai berikut:

1. BSM SD & MI sebesar Rp 225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun.
2. BSM SMP/MTs sebesar Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun
3. BSM SMA/SMK/MA sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun.


Kriteria penerima BSM adalah sebagai berikut:

  1. Orangtua siswa penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
  2. Siswa penerima Kartu Calon Penerima Bantuan Siswa Miskin
  3. Orangtua siswa peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  4. Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya
  5. Siswa yatim, piatu atau yatim piatu
  6. Siswa yang berasal dari panti asuhan
  7. Siswa berasal dari korban musibah, korban bencana, korban PKH dari Rumah Tangga Sangat Miskin dan siswa dari program keahlian pertanian (SMK)


diambil dari berbagai sumber



contoh beaya sekolah di surabaya

TRIBUNNEWS.COM – Sekolah Al-Hikmah mematok uang masuk Rp 25,5 juta untuk SMP dan SMA. Berbeda dengan Sekolah Ciputra yang memberlakukan angka bervariasi untuk kelas dan level, Al-Hikmah memberlakukan besaran SPP yang sama, untuk SMP dan SMA, Rp 1.550.000/bulan.

Kalah tinggi memang dibanding Ciputra. Tapi tetap saja, berkali lipat dibandingkan sekolah-sekolah swasta umumnya di Surabaya. Di bawah Al-Hikmah ada SDN Muhammadiyah Pucang. Di sini, orang tua yang memasukkan anaknya di SD harus menyiapkan uang gedung Rp 8 Juta. Sedang SPP, bulannya dipatok Rp 475.000.

“Besarnya biaya SPP itu tidak akan naik mulai anak masuk sekolah ini, sampai dia lulus nanti,” ujar Sholihin, Kepala Sekolah SD Muhammadiyah Pucang.

Di Malang, SMA Dempo menjadi salah satu sekolah mahal yang favorit. Humas SMAK Dempo, Hadi Pratikno, mengatakan biaya tahun ini sama dengan tahun ajaran lalu, Rp 7,5 juta dengan SPP perbulan Rp 450.000.

“Tapi ada 20-30 siswa angkatan lalu membayar kurang dari jumlah itu. Bahkan beberapa ada yang bebas uang pangkal,” imbuh Pratikno.

Sekolah tetangganya, SMAK Kolese Santo Yusup (Kosayu) Malang mematok harga sedikit mahal. Uang gedung Rp 8 juta dan plus Rp 1,7 juta untuk seragam. Untuk SPP-nya dibuat bervariasi.

“Yang membayar Rp 100.000 ribu atau Rp 300.000, ada. Yang membayar Rp 1.000.000 juga ada. Yang membayar lebih membantu mereka (siswa) yang membayar di bawahnya,” papar Rita. Tapi kebanyakan, orang tua siswa membayar SPP kisaran Rp 1 juta


KENYATAAN PELAKSANAAN DI SEKOLAH MARILAH KITA SHARE BERSAMA
Diubah oleh aviep 14-11-2014 22:43
0
14.7K
268
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan