citox.Avatar border
TS
citox.
Jokowi & Kabinetnya Batalkan Tender Proyek yg Belum Jalan? Mimpi Buruk Investor
30 Menteri Kumpul, Apa Saja yang Dibahas?
SABTU, 08 NOVEMBER 2014 | 08:07 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Para menteri hadir dalam rapat pembahasan dana operasional menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014 di kantor Kementerian Keuangan. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Joko Widodo berharap para menteri membatalkan tender proyek yang belum dilaksanakan hingga akhir Oktober 2014.

"Agar tak ada pemborosan anggaran selama dua bulan ini," kata Andi di kantor Kementerian Keuangan Lapangan Banteng, Jumat malam, 7 November 2014. Belanja modal itu lebih baik ditunda saja karena tak bakal rampung hingga akhir 2014. Penundaan ini lebih baik ketimbang ada proyek yang dikerjakan terburu-buru dan hasilnya jelek. "Belum nanti bakal diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," kata dia.

Dalam pertemuan itu diperkirakan hadir 30 menteri Kabinet Kerja pemerintahan Jokowi. Menteri yang hadir antara lain Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago.

Menurut Andi, pemerintah bakal mengeluarkan peraturan presiden untuk kementerian dengan nomenklatur baru maupun yang menggabungkan beberapa struktur organisasi. Peraturan itu dibuat sebagai payung hukum terhadap satuan kerja dan anggaran operasional kementerian. "Agar kementerian bisa langsung bekerja."

Andi memisalkan Kementerian Koordinator Maritim dan Kementerian Desa, Transmigrasi, dan Pembangunan Daerah Tertinggal bakal dibuatkan perpres. Langkah tersebut dilakukan agar kementerian-kementerian itu bisa memanfaatkan anggaran yang telah dialokasikan dalam pagu anggaran dan pendapatan belanja negara yang ada sekarang.
http://www.tempo.co/read/news/2014/1...a-yang-Dibahas


Pembatalan Proyek, Momok Paling Menakutkan Investor di Indonesia
Kamis, 5 Juli 2012 09:42 WIB

Adakalanya suatu proyek sudah diumumkan, namun dalam perjalanannya dibatalkan. Padahal, investor membutuhkan kepastian.

JAKARTA, Jaringnews.com - Pembatalan proyek merupakan momok paling menakutkan bagi investor yang sering terjadi di Indonesia. Adakalanya proyek tersebut sudah diumumkan namun dalam perjalanannya dibatalkan. Ada pula proyek yang sudah memasuki tahap pra-kualifikasi, namun juga dibatalkan. Sementara itu tidak jarang terjadi tender sebuah proyek diperpanjang untuk kemudian dibatalkan pula.

Hal ini terungkap dalam presentasi James Harris, MANAGING partner Hogan Lovells, perusahaan yang menekun pembiayaan dan konsultasi proyek infrastruktur di kawasan Asia Pasifik, ketika ia menjadi pembicara pada talk show bertajuk Public Private Partnership Infrastructure in Indonesia: Programs and Challenges di gedung Bappenas, Jakarta, Rabu (4/7).

Menurut Harris, investor membutuhkan kepastian proses tender suatu proyek. Kata dia, adalah penting tersedianya waktu yang dapat diprediksi serta transparansi dalam tahapan-tahapannya. Peraturan yang saling bertentangan satu sama lain, semestinya dihindarkan. “Investor swasta umumnya dapat bersikap fleksibel, namun mereka harus yakin bahwa proses yang ada benar-benar bekerja,” kata Harris.

Pada diskusi tersebut, terungkap pula berbagai kendala yang dihadapi sektor swasta ketika terlibat dalam tender proyek-proyek Pemerintah. Selain mengenai pembatalan proyek secara sepihak, seorang perwakilan perusahaan asing juga mengeluhkan dokumen-dokumen tender yang umumnya dalam Bahasa Indonesia. “Padahal, kami membutuhkan dokumen-dokumen dalam Bahasa Inggris sehingga tidak terbuka kemungkinan adanya salah interpretasi,” kata dia.

Belakangan ini, salah satu kasus yang menghangat adalah gugatan Churchill Plc terhadap Pemerintah Indonesia di pengadilan arbirtrase internasional. Perusahaan ini menuntut Pemerintah RI Rp18 triliun karena mereka mengklaim telah mengantongi izin atas tambang batubara di Kalimantan Timur, tetapi kemudian dibatalkan oleh Pemda setempat.

Sebagaimana pernah diberitakan oleh Jaringnews.com pada 2 Desember tahun lalu, kasus ini bermula pada tahun 2008 ketika perusahaan tersebut menemukan deposit batubara di Kalimantan Timur. Churchill mengklaim izin yang mereka dapatkan untuk mengeksplorasi kawasan itu sah dan telah menginvestasikan lebih dari US$ 40 juta untuk proyek dimaksud.

Survei Churchill kemudian menunjukkan terdapat 2,73 miliar ton batubara di kawasan itu, menyebabkan ia menjadi cadangan batubara terbesar kedua di Indonesia dan nomor tujuh di dunia. Namun, beberapa bulan setelah penemuan itu diumumkan, Pemda setempat mempertanyakan izin yang dipunyai Churchill. Pada saat yang sama, perusahaan lain mengklaim bahwa mereka memiliki izin menambang kawasan yang sama.
http://www.jaringnews.com/ekonomi/um...r-di-indonesia


Hasudungan: Pembatalan Proyek Melanggar Perpres 54/2010
Januari 28, 2013

BATUBARA (Berita): Proyek yang sudah dilelang dan diumumkan pemenang terdernya tidak boleh dibatalkan sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitment (PPK). Jika memang pembatalan sepihak, maka Penyedia/Kontraktor dapat menuntut PPK serta atasannya.Hal Itu telah diatur dalam Pasal 13, Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berbunyi PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran.

Sehingga dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang sudah disediakan untuk kegiatan dibiayai APBN/APBD. Perpres 54/2010 juga mengatur adanya gagal lelang dan gagal Kontrak. Gagal lelang dapat terjadi sebelum ditetapkannya pemenang suatu tender, tapi gagal kontrak adalah kegagalan setelah terjadinya kontrak antara Kontraktor dan PPK sebagai wakil pemerintah. “Sudah jelas pembatalan kontrak proyek melanggar Perpres 54/2010,” kata Dr (Kand) Ir Hasudungan Sihombing saat dihubungi melalui selulernya, Jumat (25/1).

Yang terjadi dalam kasus pelelangan 5 Paket Proyek senilai Rp4 miliar lebih pada Dinkes Batubara TA 2012, bukan merupakan gagal lelang,sebab pemenangnya sudah ditetapkan oleh Panita/ULP.Dan Kontrak antara PPK dengan kelima perusahaan tersebut sudah ada.

Menurut informasi yang saya dengar pemenang sudah bekerja, namun pada saat penagihan Pemda menolak karena pagu tidak tersedia dana tahun 2012 tidak cair dari pusat. Hasudungan mengaku saat dihubungi tengah kesibuk dalam proses mengajar pengadaan barang dan jasa di Mabes POLRI Jakarta itu menegaskan, atas kasus tersebut sebaiknya pihak kontraktor membawa masalahnya ke ranah hukum.Guna mendapat kejelasan atas penagihan yang ditolak pada tahap apa? Apakah SPP-LS, SPM ataukah SP2D-nya yang ditolak diterbitkan BUD. Karena kalau sudah sampai pada tahap kontrak maka PPK harus bertanggungjawab.

“Saya sudah cek ke Kemenkeu dan mendapat informasi bahwa dana DAU,DAK untuk Kab.Batubara TA 2012 sudah dicairkan 100 persen. Jadi tidak ada yang tidak cair. Dalam kasus ini yang bertanggung jawab adalah bupati sebagai pemegang kewenangan pengelolaan keuangan daerah sesuai UU No. 1/2004 tentang perbendaharaan Negara yang diatur PP No.58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dan Permendagri No.13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan.Kalau program/kegiatan yang sumber dananya belum jelas kok diajukan ke DPRD untuk ditetapkan menjadi APBD. Kalau dananya belum ada tentu akan menjadi rekening kosong pada Kas daerah.

Selain itu PPK dan kepala dinas sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga harus bertanggungjawab sesuai Perpes 54/2010. Sebab menurut Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa memang suatu tender/pengadaan dapat dilakukan walaupun dana belum tersedia dalam DPA. Yang terpenting APBD sudah disahkan DPRD.

Hasudungan menambahkan, untuk penyelenggaran pengadaan DPA nya belum diterbitkan, maka Panitia/ULP harus membuat clausul dalam dokumen perjanjian pengadaan, bahwa apabila nantinya tidak tersedia dana dalam DPA atau dana tidak mencukupi maka pengadaan dibatalkan dan penyedia tidak dapat menuntut ganti rugi.

“Saya heran mengapa aparat Pemkab Batubara berani sekali melakukan kebohongan publik dengan mengatakan bahwa dana dari Pusat tidak cair. Saya khawatir dan menduga kuat dana DAU dan DAK TA 2012 yang telah dicairkan Kementerian Keuangan 100 persen total Rp 496,3 miliar sebagian digunakan untuk hal lain. Sehingga tidak mampu membayar kontrak-kontrak tahun lalu itu pada beberapa SKPD di Batubara. Yang anehnya lagi, kok sampai saat ini tidak ada Kontraktor yang menuntut Pemda? ”Jangan-jangan proses penetapan pemenang untuk paket-paket tesebut tidak dilaksanakan sesuai aturan sehingga Kontraktor tidak berani menuntut,” tutur tokoh yang akrab disapa Bang Sudung itu
http://beritasore.com/2013/01/28/has...erpres-542010/

BI: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2014 Kemungkinan Stagnan
Rabu, 05 November 2014, 18:59 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bank Indonesia (BI) memperkirakan pertumbuhan ekonomi triwulan IV-2014 akan stagnan. Pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun akan sebesar 5,1-5,2 persen, dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada triwulan III yang sebesar 5,01 persen.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, perlambatan pertumbuhan ekonomi pada triwulan III disebabkan oleh perlambatan ekonomi yang terjadi hampir diseluruh dunia kecuali Amerika Serikat. Perlambatan ekonomi dunia tersebut tercermin dari penurunan harga komoditas seperti batu bara, kelapa sawit, dan minyak.

Penurunan harga komoditas membuat pertumbuhan ekonomi pada daerah-daerah yang memiliki sumber penghasilan dari komoditas mengalami perlambatan dan mendorong perlambatan ekonomi nasional. "Saya rasa kuartal IV (pertumbuhan ekonomi) antara flat atau meningkat sedikit," ujar Mirza di Surabaya, Rabu (5/11).

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan III-2014 sebesar 5,01 persen, atau melambat dari triwulan II-2014 sebesar 5,12 persen. Secara kumulatif, pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Indonesia sepanjang periode Januari-September 2014 atau dari kuartal satu sampai tiga 2014 tumbuh sebesar 5,11 persen.
http://www.republika.co.id/berita/ek...gkinan-stagnan

-------------------------------

BBM sebentar lagi mau dinaikkan; PNS mau di moratorium sampai 5 tahun (lhaa terus yang menggantikan PNS yang memasuki pensiun, siapa?); Pejabat dan PNS dilarang rapat di Hotel (akibatnya akan banyak Hotel yang rugi besar); Dan kini proyek-proyek yang sudah ditenderkan, ada pemenangnya, tapi beluam bisa di eksekusi akibat hal-hal teknis termasuk anggarannya dari Pemerintah sendiri yang macet, akan dibatalkan pula? Semua langkah kebijakan Presiden Jokowi dan menterinya ini, dipastikan merupakan kebijakan "anti-growth" yang hanya menambah pengangguran, kemiskinan, dan pertumbuhan ekonomi akan jeblog. Perkiraan awal dari Bank Indonesia (BI) pun sudah keluar, kemungkinan pertumbuhan ekonomi Indonesia akhir tahun 2014 ini, akan mengalami kemandegan stagnan)


emoticon-Turut Berduka
0
3.3K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan