fixopaulAvatar border
TS
fixopaul
ask kalau sudah booking mobil dngan tanda jadi apakah masih terikat harga lama
Salam sejahtera suhu-suhu di forum melek hukum ini,

Ane mau sedikit bertanya pada tanggal 1 oktober ane rencana mau membeli mobil di salah satu showroom honda di bandung soekarno hatta, dan ane diperkenalkan dengan salah seorang marketing anggap aja "H". Setelah beberapa saat ane mengobrol akhirnya ane memutuskan untuk mengambil mobil pilihan ane dengan cara kredit. Dan waktu itu " H " menyarankan ane untuk booking dlu dengan tanda jadi 2 juta (nanti diakumulasikan ke total DP). Akhirnya ane transfer 2 juta lusanya pada tanggal 3 Oktober 2014. Dan atas permintaan ane akhirnya kita sepakat barang akan dikirim pertengahan November, dan ane akan menyelesaikan sisa pembayaran DP di pertengahan november. Bank pun sudah survey dan menyatakan ane lulus survey dan tinggal tanda tangan kontrak.
Namun pada tanggal 1 november ane dihubungi "H" jika harga mobil naik . Dan unit yang ane booking habis.. Akhirnya ane mendapatkan harga baru (naik 7.8 juta)

Pertanyaan:
1.Sebenarnya booking 2 juta itu bukannya pengikat ke harga lama? Mengapa ane harus mendapat harga baru yg lebih mahal?
2. Ada gak sih aturan tentang perlindungan konsumen khusus dengan yg ane alami ini gan , yg seharusnya ane sudah booking sebelum harga naik, tapi malah dapat harga baru ?

Mohon pencerahannya kaskuser

Terima Kasih
Timotius Paulus
Diubah oleh fixopaul 06-11-2014 12:40
0
557
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan