Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

justRAAvatar border
TS
justRA
Beda Hukum Islam dengan Hukum menurut KUHP warisan kolonial
Presiden Jokowi memaafkan pelaku kasus pornografi
Presiden Joko Widodo mengatakan, dirinya telah memaafkan tersangka berinisial MA, pelaku penghinaan, pencemaran nama baik serta pornografi terhadap dirinya.
Presiden juga mengatakan dirinya tidak keberatan apabila kepolisian menangguhkan penahanan terhadap MA.
Hal itu diutarakan Presiden Jokowi usai menerima kedua orang tua tersangka yang berinisial MA di Istana merdeka, Sabtu (01/11) siang.
"Seratus persen (dimaafkan), tadi sudah saya sampaikan," kata Presiden Jokowi, yang didampingi ibu negara, Iriana, di hadapan wartawan dan orang tua MA di halaman Istana Merdeka.
Ditanya lebih lanjut tentang status hukum MA setelah adanya pemberian maaf ini, Presiden meminta wartawan menanyakannya kepada kepolisian.
Sementara ibu tersangka, Mursida mengatakan, dia merasa senang atas pemberian maaf yang diberikan Presiden. "Alhamdulillah sudah dimaafin," katanya kepada wartawan.

Proses hukum jalan terus
Mantan koordinator tim hukum kampanye Jokowi-Jusuf Kalla, Henry Yosodiningrat mengatakan, proses hukum terhadap MA seharusnya tetap jalan terus, walaupun Presiden Jokowi telah memaafkan.
Demikian pula, meskipun penangguhan penahanan terhadap MA nanti dilakukan kepolisian, proses hukumnya akan terus berlanjut.
"Karena ini bukan delik aduan. Polisi tidak bisa menghentikan proses hukumnya," kata Henry kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Sabtu (01/11) sore.
Namun demikian, menurutnya, pemberian maaf yang diberikan Presiden Joko Widodo ini akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan keputusannya nanti.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan pihaknya tidak dapat mencabut perkara ini karena termasuk delik murni.
"Polisi tidak bisa mencabut sendiri, apalagi kasusnya ini terkait dengan delik biasa atau murni," kata Juru Bicara Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Agus Rianto, Kamis lalu.

http://www.bbc.co.uk/indonesia/berit...kan_pornografi

Di dalam hukum Islam, bila pihak yg di rugikan sudah memberi maaf kepada tersangka.... Maka tersangka akan bebas 100% dr tuntutan.....emoticon-Big Grin
Hukum warisan kolonial gmn?.......emoticon-Big Grin
0
4.7K
100
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan