Pelaku Bullying Jokowi Seorang Tukang Tusuk Sate
Selasa, 28 Oktober 2014 - 18:10 wib | Susi Fatimah - Okezone
Quote:
JAKARTA - MA (23), pria yang ditahan Bareskrim Mabes Polri karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan seorang tukang tusuk sate.
Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan MA hanya lulusan SMP. Dia aktif di salah satu
majelis takimyang ada di Jakarta.
"Ibunya buruh lepas di
Pasar Kramat Jati," ujar irfan kepada Okezone, Selasa (28/10/2014).
Irfan menjelaskan,
MA memposting sesuatu yang dianggap menghina Jokowi saat masa kampanye Pilpres Juli 2014. Dia biasa mengakses internet melalui warung internet yang tak jauh dari rumahnya.
"Saat musim Pilpres itu dia dimasukan ke dalam grup yang isinya saling membully antara capres A dengan capres B. Dia memposting baik berupa teks maupun gambar yang sudah beredar di media sosial," tuturnya.
Karena tergabung dalam grup yang saling membully tersebut, lanjut Irfan, maka MA juga melakukan hal yang sama. "Karena terjebak dalam situasi seperti itu, maka dia ikut-ikutan membully dan posting saling serang," tuturnya.(sus)
(uky)
Sumber :
OkeZone
Bakalan ada yang koar-koar ne orba ...

, Ini hanya di lakukan untuk mengajarkan kita sopan dalam berbicara melalui internet. Kritik boleh aja namun tetap ada batasanya
Quote:
Edit Foto Jokowi-Mega Jadi Bintang Porno, Warga Ciracas Ditangkap
Ilustrasi
Ilustrasi (sumber: Istimewa)
Jakarta - Muhammad Arsyad alias Imen (24 tahun) ditangkap polisi karena melakukan editing pada foto-foto Presiden Joko Widodo dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Wajah kedua orang penting di Indonesia itu di-cropping lalu disambungkan dengan sejumlah foto-foto model porno yang tengah tanpa busana dalam berbagai adegan.
"Pelaku melakukan potong sambung gambar cewek dengan Jokowi dan juga ada gambar Jokowi (berhubungan badan dengan) Bu Megawati. Porno dan tidak pantas. Masak gambar presiden digituin. Kita sendiri kalau digituin orang lain pasti juga lapor polisi," kata seorang penyidik Cybercrime Mabes Polri pada Beritasatu.com Rabu (29/10).
Foto-foto tidak pantas itu lalu di-posting di facebook milik pelaku dan ditambah dengan berbagai komentar yang tidak pantas lainnya. Tak menunggu lama, warga Ciracas, Jakarta Timur itupun dicokok polisi pada Kamis (23/10) lalu.
Berdasarkan dokumen yang didapat Beritasatu.com, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni
Pasal 29 junto Pasal 4 (1) UU 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
Direktur Pidana Khusus Bareskrim Brigjen Kamil Razak dan Kabareskrim Komjen Suhardi Alius yang dihubungi secara terpisah mengaku belum mendengar kasus ini dan meminta waktu untuk mengecek.
Sumber :
Berita Satu
Quote:
Bocoran katanya inisial idnya D