- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Yuk Mengenal Lebih Jauh Undang - Undang Geospasial (Penting lho)


TS
bejimana666
Yuk Mengenal Lebih Jauh Undang - Undang Geospasial (Penting lho)
Mengenal Lebih Jauh Undang - Undung Geospasial

Sekilas tentang Geospasial
Spoiler for video:
Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar
Spoiler for Video Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar:
Infrastruktur Geospasial
Spoiler for Video Infrastruktur Geospasial:
Undang-Undang Informasi Geospasial

Rancangan Undang-Undang Informasi Geospasial telah disahkan oleh Presiden RI menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, pada tanggal 21 April 2011.
Informasi Geospasial, yang lazim dikenal dengan peta, adalah informasi obyek permukaan bumi yang mencakup aspek waktu dan keruangan. Informasi Geospasial merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem informasi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung sektor publik dalam melaksanakan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan, baik pada pemerintahan tingkat pusat maupun tingkat daerah, dan juga pada sektor perorangan dan kelompok orang. Informasi Geospasial menjadi komponen penting dalam mendukung pengambilan keputusan. Peran Informasi Geospasial semakin penting dalam pembangunan, namun masih banyak permasalahan yang muncul karena belum adanya peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang Informasi Geospasial. Pentingnya undang-undang tentang Informasi Geospasial adalah usaha untuk menjadikan Informasi Geospasial menjadi program di setiap instansi pemerintah dan tanggung jawab masyarakat, agar penyelenggaraannya menjadi sistematis dan berkelanjutan. Undang-Undang tentang Informasi Geospasial ini diharapkan menjadi aturan yang mengikat bagi seluruh pemangku kepentingan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keberlangsungan penyelenggaraan Informasi Geospasial memerlukan dukungan dari berbagai pihak, yaitu Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang menjadi penyelenggara Informasi Geospasial. Keberlangsungan penyelenggaraan Informasi Geospasial sangat erat kaitannya dengan ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas, dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial (IPTEKS). Pengaturan tentang Informasi Geospasial mendesak untuk dilakukan sejalan dengan meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat dan kemajuan teknologi yang sangat pesat, masyarakat secara umum semakin menyadari makna penting dari sebuah informasi. Informasi Geospasial sekarang sudah muncul dalam berbagai ragam bentuk dan kemanfaatannya, seperti tersedianya berbagai Informasi Geospasial yang dapat diakses melalui jaringan internet pada komputer atau telepon seluler. Hak masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, untuk mendapatkan Informasi Geospasial yang benar dan dapat memanfaatkannya untuk keperluan masyarakat harus terjamin. Di sisi lain harus ada kejelasan tentang kewajiban masyarakat terkait penyelenggaraan Informasi Geospasial.
Informasi Geospasial, yang lazim dikenal dengan peta, adalah informasi obyek permukaan bumi yang mencakup aspek waktu dan keruangan. Informasi Geospasial merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem informasi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung sektor publik dalam melaksanakan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan, baik pada pemerintahan tingkat pusat maupun tingkat daerah, dan juga pada sektor perorangan dan kelompok orang. Informasi Geospasial menjadi komponen penting dalam mendukung pengambilan keputusan. Peran Informasi Geospasial semakin penting dalam pembangunan, namun masih banyak permasalahan yang muncul karena belum adanya peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang Informasi Geospasial. Pentingnya undang-undang tentang Informasi Geospasial adalah usaha untuk menjadikan Informasi Geospasial menjadi program di setiap instansi pemerintah dan tanggung jawab masyarakat, agar penyelenggaraannya menjadi sistematis dan berkelanjutan. Undang-Undang tentang Informasi Geospasial ini diharapkan menjadi aturan yang mengikat bagi seluruh pemangku kepentingan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keberlangsungan penyelenggaraan Informasi Geospasial memerlukan dukungan dari berbagai pihak, yaitu Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang menjadi penyelenggara Informasi Geospasial. Keberlangsungan penyelenggaraan Informasi Geospasial sangat erat kaitannya dengan ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas, dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial (IPTEKS). Pengaturan tentang Informasi Geospasial mendesak untuk dilakukan sejalan dengan meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat dan kemajuan teknologi yang sangat pesat, masyarakat secara umum semakin menyadari makna penting dari sebuah informasi. Informasi Geospasial sekarang sudah muncul dalam berbagai ragam bentuk dan kemanfaatannya, seperti tersedianya berbagai Informasi Geospasial yang dapat diakses melalui jaringan internet pada komputer atau telepon seluler. Hak masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, untuk mendapatkan Informasi Geospasial yang benar dan dapat memanfaatkannya untuk keperluan masyarakat harus terjamin. Di sisi lain harus ada kejelasan tentang kewajiban masyarakat terkait penyelenggaraan Informasi Geospasial.
bisa download dokumenya di >>
Tata Cara Pemberian Insentif
Spoiler for Video Tata Cara Pemberian Insentif :
semoga bermanfaat ya 

Diubah oleh bejimana666 12-11-2014 05:05
0
4.9K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan