mandalatryoneAvatar border
TS
mandalatryone
Akui Sakti dan Bisa Gandakan Uang, Dua Orang Dukun Ditangkap
Blitar – Berita Patroli ; Kepolisian Polres Kota Blitar, Jawa Timur, menangkap dua orang yang mengaku sebagai dukun sekaligus mampu menggandakan uang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti beberapa lembar uang dolar palsu, minyak wangi, dan kain kafan untuk ritual.

Waka Polres Kota Blitar Kompol Hendrik Puryono, hari Rabu (22/10) kemarin, mengatakan pelaku dilaporkan oleh korbannya, Suseno (45), warga Desa/Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Korban merasa tertipu, setelah terbujuk janji manis pelaku yang katanya bisa menggandakan uang namun setelah ditunggu beberapa lama tidak terbukti. Hingga korban yang semula berupaya melunasi hutang-hutangnya, akhirnya malah semakin terbelit banyak hutang.

Kompol Hendrik juga menjelaskan, jika kasus ini berawal sewaktu korban mengeluh pada rekannya H (50), warga Desa/Kecamatan Sanan Kulon, Kabupaten Blitar, Suseno bercerita jika mempunyai utang yang cukup besar pada sebuah bank. Oleh rekannya ini, korban akhirnya disarankan menemui S (60) warga Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, dengan iming-iming bisa mendatangkan uang atau menggandakan uang dari alam gaib.

Korban dan pelaku akhirnya bertemu. Pelaku menyarankan agar korban melakukan ritual di Pantai Ngliyep, Kabupaten Malang. Di saat bersamaan, pelaku meminta korban menyiapkan uang untuk digandakan. Saat itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp23 juta. Uang itu ditaruh di dalam guci yang sudah disiapkan pelaku. Untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengadakan ritual dan memberi janji bahwa uang itu akan berubah menjadi dolar dan nilainya berlipat-lipat ganda.

Beberapa waktu setelah ritual selesai, uang korban masih ditahan pelaku dengan dalih untuk disimpan di rumahnya. Pelaku beralasan, mendapatkan firasat agar menyempurnakan ritual dan baru beberapa hari kemudian uang dalam guci itu bisa tertukar.

Pelaku sempat datang ke rumah korban beberapa hari setelah ritual tersebut namun pelaku berdalih uangnya belum bisa diambil. Bahkan, korban juga disuruh untuk ritual lagi dan kembali menyiapkan sejumlah uang. Pada saat ritual kedua ini, korban juga diminta menyerahkan kembali uang yang jumlahnya sama dengan yang diserahkan pada saat ritual pertama, sebesar Rp23 juta. Korban seperti terhipnotis mengikuti terus kemauan pelaku, dan menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan permintaan pelaku. Kejadian itu terus berulang kali, sampai total uang yang sudah diserahkan menjadi Rp100 juta.

Setelah cukup lama Cuma diberi janji-janji saja akhirnya korban merasa curiga, sebab janji yang diberikan ternyata tidak terbukti. Korban sendiri juga sudah menyerahkan uang dengan nilai yang cukup besar mencapai Rp100 juta. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polisi bergerak cepat dan akhirnya menangkap pelaku serta menyita sejumlah barang bukti, seperti tiga botol minyak wangi, buah apel, kain kafan untuk ritual, serta sembilan lembar uang dolar palsu dengan pecahan 100 dolar AS. Kepada polisi pelaku berdalih bahwa korban kurang bersungguh-sungguh dalam melakukan ritual, sehingga ritual gagal.

Sampai berita ini tersaji, kedua pelaku masih ditahan di kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara. (Jokcir)

Sumber : http://beritapatroli.com/akui-sakti-...ditangkap.html
0
1.2K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan