ladahitam46Avatar border
TS
ladahitam46
KEJAM !!! LEMPAR BAYI HINGGA TEWAS,IBU MUDA DI TUNTUT LIMA TAHUH PENJARA
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dita Destiana, 16, warga RT 1/2, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman kurungan penjara lima tahun karena tega membuang bayi yang baru dilahirkannya ke belakang rumah hingga tewas.Dalam surat tuntutan JPU dijelaskan, bayi yang dibuang terdakwa itu merupakan hasil hubungan diluar nikah dengan kekasihnya, Doni Panjaitan, ketika terdakwa tinggal di Lampung. Namun hubungan mereka putus pada Oktober 2013. Lalu Dita pergi ke Tangerang untuk tinggal bersama neneknya di Kampung Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari. Pada  April 2014, Dita baru menyadari bahwa perutnya semakin membesar. Namun dia tidak mau melakukan tes kehamilan atau membertahukannya kepada keluarganya.Pada 8 Juni 2014 sekitar pukul 14.30 WIB, Dita merasa perutnya mulas seperti ingin melahirkan. Dia langsung pergi ke kamar mandi. Tak berapa lama, dia pun melahirkan bayi perempuan tanpa diketahui keluarganya. Kemudian Dita membungkus bayinya dengan kantong plastik hitam dan membuangnya ke belakang rumah melalui lobang kamar mandi.Menurut pengakuan terdakwa, dia membuang bayinya karena merasa malu dan takut karena hamil di luar nikah. Peristiwa itu diketahui tentangga di belakang rumah Dita, hingga tidakannya pun dilaporkan ke polisi. Bayi yang dibuang itu sempat dirawat di klinik, namun empat hari kemudian meninggal dunia akibat benturan setelah dilempar melewati pagar dengan ketinggian tiga meter.JPU Deliana menilai tindakan Dita telah melanggar Pasal 80 ayat 1, 3 dan 4 UU 23/2002 tentang perildungan anak. "Meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang menyebakan kematian yang dilakukan orang tuanya, serta menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subside 3 bulan,” katanya kepada ketua Majelis Hakim Mahri Hendra.Hakim memutuskan melanjutkan sidang pada Senin (27/10) dengan agenda pembelaan terdakwa. 

Sumber : http://m.republika.co.id/berita/nasi...-tahun-penjara

Buatnya mau,ngurusinnya ga mau,Dasar ABG jaman sekarang

Untuk pacarnya habis Coblos sepah dibuang
Diubah oleh ladahitam46 23-10-2014 05:14
0
1.1K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan