supiindiantoAvatar border
TS
supiindianto
(ASK) Apakah kasus saya ini termasuk penggelapan Gaji Karyawan? (Urgent)
Kami karyawan perusahaan XXXXXX yang bekerja selama 15 tahun, dan pada bulan agustus 2014 karyawan yang berjumlah 150 mendapatkan surat mutasi keluar jawa. Kami menolak mutasi tersebut dan kami tidak digaji selama 2 bulan (Agustus dan September). hingga saat ini belum ada PHK yang resmi tetapi phk sepihak dari perusahaan kami bekerja. info PP tidak ada. PKB tidak ada. tidak digaji apakah termasuk pidana penggelapan. tolong penjelasanya gan, itu masuk pasal dan Undang-Undang apa?, saya masih buta tentang hukum dan gak tau harus bagaimana lagi.
Mohon bantuannya, terima kasih
mieayambaksoAvatar border
mieayambakso memberi reputasi
-1
3.5K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan