mandalatryone
TS
mandalatryone
Karena Dendam Pribadi, Akp Suparlan Rekayasa Penyidikan
“Hukum adalah buta, hukum tidak mengenal kasta dan keluarga, siapa yang bersalah harus berhadapan dengan hukum, Silahkan ditangkap dan diproses wartawan kami, kita tidak akan pernah melindungi wartawan kami yang melawan hukum, tapi ingat, semua ada tatacaranya, jangan merekayasa dan cenderung mengada ada, kalau memang dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentunya alat buktinya harus jelas, kekerasannya dimana, kapan, kan sudah diterangkan apa dan bagaimana yang dimaksud dengan kekerasan itu, dipasal 89 KUHP semuanya lengkap penjabarannya,” Ujar Didi Sungkono Kepala Perwakilan berita PATROLI wilayah Jawa Timur .

Kediri, berita PATROLI

Kesantunan Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Kediri ternodai oleh ulah oknum-oknum polisi yang bermental bejat, bermental penjahat, pemeras dan arogan kepada masyarakat, Dalam Negara yang berdaulat dan demokrasi, wartawan, jurnalis, reporter, adalah salah satu pilar demokrasi, tugas dan wewenang dari seorang wartawan sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS, namun sungguh ironis dan sebuah tragedi , wartawan yang bertugas diwilayah hukum Kepolisian Resor Kediri justru dikriminalisasi oleh sang arsitek hukum yaitu Ajun Komisaris Polisi Suparlan perwira yang menjabat sebagai Kapolsek Kediri kota, dalam smsnya kepada wartawan bernama Aris , AKP Suparlan menuliskan,” Kamu jangan macam-macam sama saya, saya ini anggota brimob, 8 tahun dinas di papua, specialis pembunuh, pemburu dan penumpas OPM,” Ucap Suparlan dalam SMS. Ajun Komisaris Polisi Suparlan pada saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor Ngadiluwih Polres Kabupaten Kediri beberapa minggu lalu mengancam akan memburu dan memasukkan penjara seorang wartawan yang kritis yang berani membongkar kasus pemerasan yang dilakukan sang Kapolsek, rupanya hal tersebut kini menjadi kenyataan, Roy Aris Priyono, wartawan berita PATROLI kini ditahan oleh penyidik polsek Ngadiluwih Kabupaten Kediri, sudah 15 hari wartawan tersebut terbenam dipenjarakan karena arogansi dari sang Kapolsek yang melakukan rekayasa alat bukti dan penyidikan, hal tersebut bermula pada tanggal 10 september sekira pukul 3 sore, Roy Aris ditangkap oleh 8 reserse polsek Ngadiluwih Resor Kabupaten Kediri, hal ini seperti yang dituturkan oleh sang korban arsitek hukum, “ Saya ditangkap dijalan raya, pada saat mau anterkan istri dan bayi saya yang berusia enam bulan, tanpa ada surat penangkapan, mobil saya digedor-gedor, habis itu saya dipukuli, dicekik, saat saya tanyakan mana surat tugasnya dan anda ini darimana, AIPTU ANSYORI Kanitreskrim polsek Ngadiluwih mengatakan,” Kamu tidak usah tanya kami, ikut saja kepolsek, kamu itu wartawan kurang ajar, pekerjaanmu bikin susah orang, SEKARANG PERINTAHNYA HARUS MEMENJARAKAN KAMU, BIAR TAHU RASA,” UJAR AIPTU ANSYORI, “ Akhirnya saya dibawa kepolsek Ngadiluwih, dan langsung dimasukkan sel, sekira jam 8 malam, saya mau langsung diperiksa, saat saya tanyakan saya ini diperiksa karena apa,” ANSYORI menjawab,” Kamu saya periksa sebagai tersangka , ini ada LPnya, kamu dilaporkan melakukan pemerasan dengan kekerasan pada tanggal 23 agustus bulan lalu, kamu kita jerat pasal 368,” Ujar AIPTU ANSYORI, tanggal 11 September pukul 1 dinihari saya diperiksa projustisia, dengan hal atau perbuatan yang sama sekali tidak pernah saya lakukan, saya dituduh melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan pada tanggal 23 Agustus 2014 dan dijerat dengan pasal 368 KUHP. Secara terpisah Kepala perwakilan berita PATROLI wilayah Jawa Timur, Didi Sungkono angkat bicara,” Memang benar, ada salah seorang wartawan kami yang sekarang sedang ditahan oleh Polsek Ngadiluwih Resor Kabupaten Kediri, kalau sepanjang alat buktinya terpenuhi unsur, silahkan saja, kami sangat mendukung langkah-langkah kawan-kawan penegak hukum, namun berdasarkan keterangan dari wartawan kami, perbuatan itu tidak pernah dilakukannnya, dan pada saat pemeriksaan beberapa waktu lalu juga tidak ada indikasi awal melakukan pemerasan seperti yang disangkakan oleh penyidik Polsek Ngadiluwih, pada saat itu, tanggal 11 Sepetember, kami yang melakukan pendampingan pemeriksaan, sebelum pemeriksaan, kami pertanyakan baik baik kepada AIPTU ANSYORI sebagai Kanitreskrimnya, alat bukti apa yang dipunyai penyidik hingga langsung menetapkan wartawan kami sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 368 KUHP, apakah tidak terlalu prematur? Dijawab oleh AIPTU ANSYORI alat-alat bukti sudah sangat cukup, keterangan saksi-saksi juga sudah banyak, bahkan mobil yang digunakan, plat mobil juga sudah dihafal oleh korban,” Ujar ANSYORI, dalam pemeriksaan terungkap kronologis awalnya adalah, sekira tanggal 23 agustus 2014, Roy aris mendatangi penimbun limbah B3 cair ( pupuk tetes cair ) yang mana aris bersama kedua rekannya menanyakan surat ijin SIUPP dan surat ijin pengolahan dan pemanfaatannya yang dikeluarkan oleh KLH ( Kementrian Lingkungan Hidup ) karena pengusaha limbah B3 ini tidak mau terekspos kemedia tentang kegiatannya yang melawan UU, maka ketiganya diberi uang 500ribu, dengan cara dimasukkan ke dalam amplop putih, sesampai didepan rumah pengusaha tersebut, amplop dibuka oleh ketiga wartawan , melihat isinya 500 ribu, ketiga wartawan tersebut menyampaikan kepada pengusaha limbah B3, dan diberi lagi uang tambahan 500ribu lagi,” Itu cerita versi dari ANSYORI,” Ujar Didi Sungkono.

Karena Dendam Pribadi, Akp Suparlan Rekayasa Penyidikan

Lebih Jauh Didi menambahkan,” Harusnya Penyidik lebih professional dalam mengambil sebuah keputusan, karena ini terkait nasib orang, bukan malah mengedepankan arogansi begitu, harusnya kalau memang wartawan kami melakukan perbuatan melawan hukum ada mekanismenya bukan main tangkap, main pukul dan main tahan seperti itu, dipanggil dulu secara patut, semua ada aturannya, semua sudah diterangkan dalam UU No 08 Tahun 1981 KUHAP , apalagi kita ini mitra, kita sama-sama mempunyai profesi, hukum adalah segala galanya, tapi hukum harus bermartabat, ini adalah diskriminasi hukum,dalam waktu dekat kami akan laporkan tindakan dari penyidik yang arogan tersebut, ini , kelakuan oknum-oknum polisi yang seperti ini lho yang bikin organisasi polri rusak, semakin dibenci dan dicerca masyarakat, bukan malah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, tapi sifat arogansinya yang diutamakan, kita berharap para petinggi polri, Kapolres Kediri Kabupaten menyikapi permasalahan ini dengan bijaksana,” Tuturnya. ( bersambung ) Bagas/ Marthen/Adi/Aryo )

sumber : http://beritapatroli.com/karena-dend...enyidikan.html
0
3.3K
7
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan