- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penyuap Aparat Pajak Bandung Divonis 1,5 Tahun
TS
audifighter
Penyuap Aparat Pajak Bandung Divonis 1,5 Tahun
Penyuap Aparat Pajak Bandung Divonis 1,5 Tahun
Quote:
Tumpak Johny Purba, terdakwa kasus suap aparat pajak Bandung, divonis 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Bandung, Rabu, 14 Oktober 2014. Dia dinyatakan terbukti bersalah menyuap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Karees dan bawahannya pada 2007, dengan cek pelawat senilai Rp 575 juta untuk meringankan kewajiban pajak PT Netway Utama, rekanan PT PLN.
Ketua majelis hakim Janverson Sinaga menyatakan kuasa PT Netway itu divonis berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Antikorupsi. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tumpak Johnny Purba dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan," ujar Janverson di ruang sidang II Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu, 15 Oktober 2014.
Majelis menyatakan mereka tak sepenuhnya sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut yang meminta Tumpak dihukum 4 tahun penjara. "Yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif serta ikut membongkar perkara," ujar hakim anggota Adriano saat membacakan bagian pertimbangan putusan.
Atas putusan majelis yang lebih rendah dari tuntutan, jaksa tak langsung menyatakan banding. Kubu terdakwa pun tak langsung menerima putusan hakim Janverson dan kawan kawan. "Kami mohon waktu untuk pikir-pikir dan mempelajari putusan majelis," ucap Tumpak menjawab Janverson jelang penutupan sidang.
Kasus berawal pada Januari 2007 saat PT Netway Utama mengajukan surat pemberitahuan pajak lebih bayar tahun 2006 ke KPP Karees. Selaku kepala kantor, Abdul Gani lalu membuat surat perintah pemeriksaan pajak PT Netway. Tim pemeriksa terdiri atas Erikson Sitorus, Amry, Nurachman, dan Heri Sunandar.
Hasil pemeriksaan tim, antara lain, terdapat kelebihan pembayaran PPh badan oleh PT Netway Rp 2,71 miliar. Namun PT Netway juga punya utang PPh gaji kurang bayar Rp 28,99 miliar dan PPh jasa kurang Rp 10,48 juta. Selain itu, PPh jasa sewa kurang Rp 140 juta dan PPN kurang bayar Rp 2,49 miliar.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, pada Maret 2007, Tumpak selaku kuasa dari PT Netway meminta kepada Gani agar pajak kurang bayar PPN Rp 2,49 miliar dikompensasi langsung dari lebih bayar PPH badan, yang sebesar Rp 2,71 miliar. Tumpak pun sepakat membayar dulu setengah dari kewajiban PPN Rp 2,49 miliar, yakni Rp 1,25 miliar.
Sisanya, Rp 1,24 miliar, kelak dikompensasi dari kelebihan PPh badan. Adapun hasil akhirnya, setelah dikurangi Rp 1,24 miliar, Kantor Pajak mengembalikan kelebihan pajak atau restitusi cuma Rp 1,46 miliar kepada PT Netway.
"Kemudian terdakwa Tumpak memberikan amplop cek pelawat Mandiri senilai (total) Rp 575 juta kepada Abdul Gani di Kantor Pajak," kata Adriano. Selang sepekan, sebanyak 23 lembar cek dicairkan dan dibagi untuk Gani, Erikson, Amry, Nurachman, dan Heri. Terkait dengan kasus ini, Gani cs sudah divonis 1 tahun 4 bulan penjara, dan Erikson 1 tahun penjara, di PN Tipikor Bandung pada April 2014 lalu.
SUMBER
Ketua majelis hakim Janverson Sinaga menyatakan kuasa PT Netway itu divonis berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Antikorupsi. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tumpak Johnny Purba dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan," ujar Janverson di ruang sidang II Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu, 15 Oktober 2014.
Majelis menyatakan mereka tak sepenuhnya sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut yang meminta Tumpak dihukum 4 tahun penjara. "Yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif serta ikut membongkar perkara," ujar hakim anggota Adriano saat membacakan bagian pertimbangan putusan.
Atas putusan majelis yang lebih rendah dari tuntutan, jaksa tak langsung menyatakan banding. Kubu terdakwa pun tak langsung menerima putusan hakim Janverson dan kawan kawan. "Kami mohon waktu untuk pikir-pikir dan mempelajari putusan majelis," ucap Tumpak menjawab Janverson jelang penutupan sidang.
Kasus berawal pada Januari 2007 saat PT Netway Utama mengajukan surat pemberitahuan pajak lebih bayar tahun 2006 ke KPP Karees. Selaku kepala kantor, Abdul Gani lalu membuat surat perintah pemeriksaan pajak PT Netway. Tim pemeriksa terdiri atas Erikson Sitorus, Amry, Nurachman, dan Heri Sunandar.
Hasil pemeriksaan tim, antara lain, terdapat kelebihan pembayaran PPh badan oleh PT Netway Rp 2,71 miliar. Namun PT Netway juga punya utang PPh gaji kurang bayar Rp 28,99 miliar dan PPh jasa kurang Rp 10,48 juta. Selain itu, PPh jasa sewa kurang Rp 140 juta dan PPN kurang bayar Rp 2,49 miliar.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, pada Maret 2007, Tumpak selaku kuasa dari PT Netway meminta kepada Gani agar pajak kurang bayar PPN Rp 2,49 miliar dikompensasi langsung dari lebih bayar PPH badan, yang sebesar Rp 2,71 miliar. Tumpak pun sepakat membayar dulu setengah dari kewajiban PPN Rp 2,49 miliar, yakni Rp 1,25 miliar.
Sisanya, Rp 1,24 miliar, kelak dikompensasi dari kelebihan PPh badan. Adapun hasil akhirnya, setelah dikurangi Rp 1,24 miliar, Kantor Pajak mengembalikan kelebihan pajak atau restitusi cuma Rp 1,46 miliar kepada PT Netway.
"Kemudian terdakwa Tumpak memberikan amplop cek pelawat Mandiri senilai (total) Rp 575 juta kepada Abdul Gani di Kantor Pajak," kata Adriano. Selang sepekan, sebanyak 23 lembar cek dicairkan dan dibagi untuk Gani, Erikson, Amry, Nurachman, dan Heri. Terkait dengan kasus ini, Gani cs sudah divonis 1 tahun 4 bulan penjara, dan Erikson 1 tahun penjara, di PN Tipikor Bandung pada April 2014 lalu.
SUMBER
0
772
Kutip
0
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan