Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ziegelkagiAvatar border
TS
ziegelkagi
Korup Rp 16 Juta Diganti 3 Bulan Bui, Korup Rp 1,6 Miliar Diganti 1 Tahun
Jakarta - Selain pidana penjara, para
terdakwa korupsi juga dipaksa
mengembalikan uang yang
dikorupsinya ke negara atau dikenal
dengan istilah uang pengganti (UP).
Dalam berbagai vonis, banyak
disparitas antara uang pengganti
dengan subsideritas kurungan itu.
Seperti yang ditimpakan kepada
Suharto Noe yang mendapatkan
proyek menggarap ruang terbuka
hijau (RTH) Taman Kejaksaan Marisa
bersama Bambang Hermanto Djafar di
Gorontalo. Proyek yang dilaksanakan
pada 2008 itu bernilai Rp 350 juta.
Namun dalam pelaksanaannya,
pekerjaan ini mengalami patgulipat
sehingga proyek tidak sesuai
rencana. Setelah dihitung, negara
mengalami kerugian Rp 16 juta.
Pada 3 Mei 2012, Pengadilan Negeri
(PN) Gorontalo menjatuhkan
hukuman kepada keduanya selama
1,5 tahun penjara dan Suharto Noe
selaku pelaksana proyek harus
mengembalikan Rp 16 juta. Jika tidak
mau mengembalikan uang yang
dikorup, maka diganti dengan 3
bulan kurungan. Vonis ini dikuatkan
pada tingkat banding pada 3 Mei
2012.
Hukuman pidana itu diperingan oleh
Mahkamah Agung (MA) pada 7 Mei
2014 menjadi 1 tahun penjara.
Adapun uang pengganti tetap yaitu
Suharto Noe harus mengembalikan
uang Rp 16 juta. Jika tidak membayar
dalam jangka waktu 1 bulan maka
harta bendanya disita. Namun jika
hartanya tidak cukup maka diganti
dengan penjara 3 bulan.
Duduk sebagai ketua majelis Dr
Artidjo Alkostar dengan anggota M
Askin dan MS Lumme.
Beda Suharto Noe, beda pula yang
dialami Irwan Baramuli. Dirut PT
Cendrawasih International Sour
Recources bekerjasama dengan
oknum PT Pos Indonesia main mata
dalam proyek jasa pengiriman batu
bara di Hulu Sungai Utara,
Kalimantan Barat, pada 2010 lalu.
Dalam jasa pengiriman batu bara itu,
Irwan menilep uang Rp 1,6 miliar
yang seharusnya masuk kas negara.
Alhasil, Irwan pun harus
mempertanggungjawabkan
perbuatannya di pengadilan.
Pada 14 Maret 2011, Pengadilan
Negeri (PN) Amuntai membebaskan
Irwan. Lolos di tingkat pertama,
Irwan akhirnya dijerat di tingkat
kasasi.
Pada 25 Juni 2013, MA menjatuhkan
hukuman 4 tahun penjara. Selain itu,
Irwan juga harus membayar uang
pengganti Rp 1,6 miliar. Jika tidak
mau membayar maka hartanya
dilelang. Tapi jika hartanya tidak
mencukupi maka Irwan harus
menebus hidup di bui selama 1
tahun.


[URL=" m.detik.com/news/read/2014/10/01/134453/2706504/10/korup-rp-16-juta-diganti-3-bulan-bui-korup-rp-16-miliar-diganti-1-tahun"]SUMUR[/URL]
Diubah oleh ziegelkagi 01-10-2014 08:28
0
1.6K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan