citox.Avatar border
TS
citox.
Jabatan Tinggal 2 Minggu Lagi, SBY Mau Bikin Perpu Pembatalan UU Pilkada? Terlalu!

Boss Lembaga Survei Politik LSI Bicara:
Saran Denny JA: SBY Siapkan Perpu untuk Batalkan UU Pilkada
Senin, 29 September 2014 , 20:01:00 WIB

RMOL. Presiden SBY sedang menyiapkan Peraturan Pengganti Undang-undang untuk membatalkan UU Pilkada yang baru diputuskan dalam rapat paripurna DPR akhir pekan lalu.

Rencana ini disampaikan pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang baru-baru ini berkorespondensi dengan SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat.

Dalam pesan yang dikirimkannya, Denny JA menyarankan SBY membuat Perpu dengan pertimbangan UU Pilkada yang baru itu tidak dapat diaplikasikan karena bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah.

Selain itu, Denny JA juga mengingatkan penolakan rakyat yang merasa hak konstitusionalnya terampas semakin luas.

“Agar Perpu itu bisa dibuat, secepatnya RUU Pilkada melalui DPRD itu ditandatangani Pak SBY dulu untuk diberi nomor, sehingga bisa dibuatkan respon dalam bentuk Perpu,” ujar Denny JA sambil menyarankan agar SBY segera bergerak mengingat kini tinggal 20 hari menuju pelantikan presiden baru.

Dalam responnya, SBY menegaskan bahwa pilkada melalui DPRD adalah kemunduran demokrasi.

SBY juga mengatakan telah mengidentifikasi keburukan dalam sistem pilkada ini.

“Itulah sebabnya saya ingin betul opsi yang dipilih adalah pilkada langsung dengan perbaikan mendasar. Tapi semua itu kandas di Parlemen, karena opsi yang ditawarkan PD dan saya, ditolak mentah-mentah,” tulis SBY dalam balasannya untuk Denny JA.

SBY membenarkan bahwa salah satu opsi untuk membatalkan UU Pilkada itu adalah dengan menerbitkan Perpu.

“Tentu politik akan gaduh terhadap tindakan apapun yg akan saya ambil untuk tidak memberlakukan Pilkada oleh DPRD itu. Tetapi resiko itu akan saya hadapi,” demikian SBY.
http://politik.rmol.co/read/2014/09/...an-UU-Pilkada-


RUU Pilkada Sah, Lembaga Survei Terancam Bubar
Jum'at, 26 September 2014 17:28 wib

JAKARTA – Beragamnya kepentingan politik dalam pilkada langsung berakibat menjamurnya lembaga survei pada beberapa tahun belakangan ini. Namun kini, puluhan lembaga survei itu terancam bangkrut setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD.

"Prediksi saya karena sekarang tidak langsung pemakai jasa lembaga survei akan mengecil dan menurun karena UU Pilkada ini," kata peneliti senior dari Indonesian Public Institute, Karyono Wibowo, saat menghadiri diskusi di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2014).

Mantan peneliti Lingkaran Survei Indonesia ini mengakui lembaga survei dalam melakukan penelitian mendapat dana dari calon kepala daerah.

"Ada yang dari calon, ada juga yang mendapatkan dari NGO-NGO yang berada di Indonesia," ucapnya.

Kendati demikian, lembaga survei tidak dapat dihilangkan karena lembaga-lembaga tersebut bisa berubah menjadi public policy riset atau riset kebijakan publik.

"Lembaga survei bisa beralih menjadi riset kebijakan publik yaitu untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat dari kementerian-kementerian dan BUMN," terangnya.

Lembaga survei, kata dia, juga banyak yang dilakukan di universitas. Banyak calon kepada daerah yang meminta penelitian kepada sejumlah universitas untuk mengukur tingkat elektabilitasnya.

"Kampus juga banyak yang melakukan survei, mereka melakukan penelitan yang diminta oleh kandidat untuk melakukan survei. Salah satunya dari Puskapol UI," ungkapnya.

Menurutnya, kehadiran lembaga survei juga dibutuhkan untuk demokrasi Indonesia ke depannya. "Karena dapat memberikan edukasi ke masyarakat. Bahkan, lembaga survei bisa mencegah kecurangan yang dilakukan kandidat maupun partai," pungkasnya.
http://news.okezone.com/read/2014/09...terancam-bubar


Mendagri: Perppu Dikeluarkan SBY Usai Teken UU Pilkada
30 Sep 2014 23:55

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang otomatis berpeluang menghapus UU Pilkada dan mengembalikan pilkada langsung.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan bahwa Perppu itu akan diterbitkan setelah UU Pilkada ditandatangani Presiden SBY. Perppu itu akan memuat 10 perbaikan dalam pilkada langsung yang pernah diajukan Demokrat dalam Sidang Paripurna DPR.

"Segera akan diteken, tapi itu sudah sebuah keputusan yang diambil presiden, jadi tinggal perhatian yang bersifat teknis," ujar Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (30/9/2014). "Hitungan hari (penerbitan Perppu). 10 perbaikan itu menjadi muatan dalam Perpu itu, ditampung dalam itu," imbuh dia.

SBY sebelumnya menyatakan akan mengeluarkan Perppu. Namun dia mengaku tidak dapat memastikan apakah Perppu itu dapat dilaksanakan. Sebab Perppu itu harus melalui proses di DPR. Pembahasan oleh anggota Dewan akan kembali terjadi.

"Ini politik saya ambil risiko dan saya sudah ambil untuk ajukan perppu. Kalau DPR sungguh dengarkan aspirasi rakyat, meskinya sistem Pilkada langsung yang akan kita anut 5 tahun ke depan," pungkas SBY.
http://news.liputan6.com/read/211251...ken-uu-pilkada


SBY Siapkan Perpu Batalkan UU Pilkada
SELASA, 30 SEPTEMBER 2014 | 18:49 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan dirinya akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk membatalkan Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan oleh DPR. Perppu itu akan diterbitkan setelah ia meneken UU Pilkada. (Baca: 5 Skenario yang Bisa Jegal UU Pilkada)

"Perpu ini saya ajukan ke DPR setelah, katakanlah, hari ini atau besok setelah saya terima draf RUU hasil sidang paripurna, maka aturan mainnya itu harus saya tanda tangani," kata SBY setelah pembekalan anggota DPR dari Demokrat di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 September 2014. (Baca: SBY Punya Plan B Jegal UU Pilkada)

SBY mengatakan perpu yang ia ajukan bergantung pada obyektivitas DPR. "Kalau DPR sungguh-sungguh mendengarkan aspirasi rakyat, mestinya pilkada langsung dengan perbaikan yang akan kita anut," ujar SBY yang didampingi pengurus Demokrat, termasuk Ani Yudhoyono. (Baca: Saran Yusril ke Jokowi Dianggap Jebakan Batman)

Pada 26 September 2014, DPR mengesahkan Undang-Undang Pilkada yang baru. Dalam putusan yang diambil melalui voting atau pemungutan suara itu, fraksi pendukung pilkada lewat DPRD, yakni PAN, PPP, Gerindra, PKS, dan Golkar, unggul dengan 256 suara. (Baca: Yusril Beri 'Pencerahan' ke SBY dan Jokowi Soal UU Pilkada)

Sedangkan tiga fraksi pendukung pilkada langsung, yakni PDI Perjuangan, Hanura, dan PKB, hanya mengantongi 135 suara. Adapun Fraksi Demokrat memilih walk-out. Meski tanpa kehadiran Fraksi Demokrat, UU Pilkada tetap disahkan sidang paripurna
http://www.tempo.co/read/news/2014/0...kan-UU-Pilkada


PAN: Jika Terbitkan Perpu, SBY Keblinger
SELASA, 30 SEPTEMBER 2014 | 21:34 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk membatalkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ditentang politikus Partai Amanat Nasional, Herman Kadir. Dia menganggap Ketua Umum Partai Demokrat itu tidak menghargai usaha DPR dalam mengesahkan undang-undang.

"SBY keblinger. Memang gampang mengesahkan undang-undang? Berbulan-bulan, siang dan malam kami berdebat, lalu dia ingin mengajukan perpu?" kata Herman Kadir saat dihubungi Tempo, Selasa malam, 30 Oktober 2014.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan akan menerbitkan perpu agar UU Pilkada yang baru disahkan oleh DPR tidak bisa diberlakukan. Perpu itu akan diterbitkan setelah ia meneken UU Pilkada.

"Perpu ini saya ajukan ke DPR setelah, katakanlah, hari ini atau besok setelah saya terima draf RUU hasil sidang paripurna. Maka aturan mainnya itu harus saya tanda tangani," kata SBY seusai pembekalan anggota DPR dari Demokrat di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 September 2014. (Baca: Siapkan Perpu, SBY: Saya Ambil Risiko Politik)

Pada 26 September 2014, DPR mengesahkan Undang-Undang Pilkada yang baru. Dalam putusan yang diambil melalui voting atau pemungutan suara itu, fraksi pendukung pilkada lewat DPRD, yakni PAN, PPP, Gerindra, PKS, dan Golkar, unggul dengan 256 suara.

Sedangkan tiga fraksi pendukung pilkada langsung, yakni PDI Perjuangan, Hanura, dan PKB, hanya mengantongi 135 suara. Adapun Fraksi Demokrat memilih walk-out. Meski tanpa kehadiran Fraksi Demokrat, UU Pilkada tetap disahkan sidang paripurna.

Pengesahan UU Pilkada itu menuai kecaman dari masyarakat yang mendukung pemilihan kepala daerah langsung. Kecaman juga datang dari media sosial. Kecaman itu dijawab oleh SBY dengan rencana menerbitkan perpu pembatalan UU Pilkada.

Meski aksi walk-out Demokrat menguntungkan koalisi Prabowo, Herman mencurigai SBY sebagai penyeru fraksinya agar walk-out dari sidang paripurna pengesahan UU Pilkada, Jumat pekan lalu. "Skenario ini sengaja dirancang SBY untuk memperkeruh suasana," ujarnya. (Baca: 5 Skenario yang Bisa Jegal UU Pilkada)
http://www.tempo.co/read/news/2014/0...-Perpu-Pilkada

------------------------------

Saran Denny JA kok diikuti SBY, segera mau menerbitkan Perpu pembatalan UU Pilkada. Kalau Denny JA menyarankan untuk menerbitkan perpu pembatalan UU Pilkada itu, wajarlah dia bersuara begitu karena periuk nasinya terancam bubar kalau UU Pilkada itu berlaku resmi, sebab lembaga survei politik seperti LSI miliknya itu tak akan laku lagi di masyarakat sehingga bubar. Kenapa sih SBY kagak legowo saja, cukup tanda-tangani UU Pilkada itu, selesai. Nanti biarkan Presiden Jokowi, kurang dari 2 minggu kemudian, yang mengambil kebijakan untuk menerbitkan perpu itu, tidak perlu SBY. Emang apa hebatnya dia kalau sampai menerbitkan perpu itu?


emoticon-Matabelo
0
2K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan