Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

barbentAvatar border
TS
barbent
Yusril Sarankan SBY dan Jokowi Tidak Teken UU Pilkada agar Pilkada Tetap Langsung
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan presiden terpilih Joko Widodo untuk tidak menandatangani UU Pilkada. Dengan begitu, UU Pemda akan tetap menjadi acuan Pilkada langsung oleh rakyat.



"Kemarin malam 27 September Presiden SBY menghubungi saya yang kebetulan sedang berada di Tokyo sementara beliau berada di Kyoto. Presiden meminta waktu untuk bertemu meminta masukan sehubungan dengan RUU Pemerintahan Daerah, khususnya terkait pemilihan kepala daerah," kata Yusril dalam akun twitter pribadinya, @Yusrilihza_Mhd, Senin (29/10/2014).

Yusril kemudian menerangkan, ia kemudian memenuhi undangan SBY tersebut dan akhirnya bertemu. Ketika bertemu di Kyoto, SBY dikatakan Yusril, didampingi Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Seskab dan Dubes RI untuk Jepang.

Dalam pertemuan tersebut, Yusril kemudian memberikan masukannya kepada Presiden SBY terkait UU Pilkada. "Saya telah memberika masukan yg saya anggap paling baik dan paling bijak untuk mengatasi persoalan tsb. Seperti apa jalan keluar yg saya sarankan, sebaiknya Presiden sendiri yg jelaskan ke publik," tulis Yusril lagi.

Setelah berdiskusi dengan SBY dan jajaran menteri, Yusril kemudian diminta berkomunikasi dengan presiden terpilih, Joko Widodo, tentang solusi yang dapat diterapkan terkait UU Pilkada. "Kira2 setengah jam setelah pertemuan saya telah berbicara via telepon dengan Presiden terpilih Joko Widodo dari Kyoto," papar Yusril.

Dalam pembicaraan dengan Jokowi, Yusril menjelaskan Presiden SBY tidak perlu menandatangani UU Pilkada sampai masa jabatannya habis, sementara presiden terpilih Joko Widodo pun diharapkan dapat melakukan hal yang sama. Ia pun menilai SBY dan Jokowi tidak perlu menandatangani UU yang baru disahkan DPR itu agar tidak jadi diundangkan.

"Sebab Presiden baru tdk ikut membahas RUU tsb. Dengan demikian, Presiden baru dapat mengembalikan RUU tsb ke DPR utk dibahas lagi. Dengan demikian, maka UU Pemerintahan Daerah yg ada sekarang masih tetap sah berlaku," saran Yusril.




saran dari ahli memang mantap , nice pak yusril
ini ane kasih penjelasannya:

1. pasal 20 yang bicara tentang DPR dan Undang-undang. Dikatakan di sana, setiap rancangan Undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Kemudian dikatakan lagi, kalau tidak tercapai persetujuan bersama, RUU itu tidak boleh lagi dajukan dalam persidangan DPR masa itu.

Jadi, agar sebuah RUU bisa disahkan menjadi UU, tidak bisa tidak harus ada ‘persetujuan bersama DPR dan Presiden’.

2. menurut UUD 1945 Pasal 20 Ayat 5, RUU yang sudah disetujui oleh DPR tapi tidak ditanda tangani presiden dalam waktu 30 hari, rancangan itu tetap akan berlaku,”

nah UU pilkada di buat pada tanggal 26 september 2014 sedangkan untuk 30 hari berarti tanggal 26 oktober sedangkan pak sby sampai 20 oktober 2014 berarti sebelum tanggal 26 oktober uu pilkada masih belum berlaku tapi sudah ada presiden baru sedangkan pas pembuatan uu ini presiden baru tidak terlibat (mengacu pada point pertama Undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama )>>> mungkin celah ini yang di manfaatkan pak yusril

Quote:





Spoiler for sumber:
Diubah oleh barbent 29-09-2014 16:38
0
9.8K
164
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan