- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[DRAMA SEASON 2 SBY KAH?] Demokrat Akan Ajukan Uji Materi UU PILKADA ke MK?
TS
rajakin28
[DRAMA SEASON 2 SBY KAH?] Demokrat Akan Ajukan Uji Materi UU PILKADA ke MK?
Ini Alasan Demokrat Walkout di Paripurna RUU Pilkada Versi SBY
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan kekecewaannya atas hasil pemungutan suara DPR tentang Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah.
RUU itu telah telah disahkan pada Jumat (27/9/2014) dini hari lalu dan hasilnya mekanisme pemilihan kepala daerah berubah menjadi lewat DPRD.
Sebenarnya, kata SBY, Partai Demokrat telah menyampaikan usul opsi pilkada langsung, tetapi dengan sejumlah persyaratan.
Menurut dia, Demokrat akan menyepakati pilkada langsung asal dilakukan dengan 10 perbaikan besar. Akan tetapi, kata dia, syarat yang harus dicantumkan dalam pilkada yang baru itu ditolak oleh semua fraksi.
"Di tingkat panja juga tidak tembus. Artinya, DPR berkeinginan hanya dua opsi, langsung yang diusung PDI-P dan sejumlah parpol, dan pilkada oleh DPRD yang diusung oleh Koalisi Merah Putih,"kata SBY seperti dikutip dari YouTube, Sabtu (27/9/2014).
Lobi yang dilakukan juga tidak tembus. Padahal, SBY mengaku yakin usulan Demokrat itulah yang terbaik. "Saya 10 tahun memimpin negeri ini, 10 tahun pula rakyat mengetahui, banyak sekali ekses, penyimpangan, hal-hal yang tidak benar kalau pilkada langsung tidak dilakukan perbaikan," ucapnya.
Meski demikian, dia menjelaskan bahwa demokrasi Indonesia telah berkembang sehingga kenapa harus mundur lagi dengan pemilihan lewat DPRD.
Karena itulah, dengan sangat jernih, SBY mengungkapkan, baik Demokrat maupun dia secara pribadi mengusulkan agar opsi pilkada langsung dengan perbaikan dapat diterima.
"Kenyataannya ditolak, saya kecewa dengan itu. Kemudian, karena hanya dua opsi, Demokrat berat untuk memilih mana opsi yang tidak menjanjikan atau secara eksplisit dalam formulasinya pilkada langsung dengan perubahan, dan dengan opsi DPRD."
Dalam postingan yang berjudul "Tanggapan SBY Atas Hasil Voting DPR RI Tentang RUU Pilkada" itu, dia mengaku sempat diberi tahu, dalam rapat itu memang seolah-olah ada dukungan dari sejumlah fraksi atas usulan dari Demokrat karena dianggap baik. Tetapi, lagi-lagi SBY menyesalkan mengapa usulan itu tidak diwadahi dalam opsi.
Dia menganggap usulan itu bisa dijadikan opsi sendiri, atau, lanjutnya, kalau memang tidak sepakat usulan Demokrat, bisa diambil jalan tengah dengan digabungkan dengan opsi PDI-P. Artinya, opsi PDI-P yang menginginkan pilkada langsung digabung dengan Demokrat yang juga memilih langsung dengan perbaikan-perbaikan besar.
"Mestinya bisa disatukan, tetapi proses politik ini tidak terjadi. Bisa dikatakan berarti kehendak untuk satukan pandangan yang jernih ini tidak ada," ujarnya. Video yang diunggah pada 26 September 2014 itu telah ditonton oleh 15.045 orang.
Sumber
RUU itu telah telah disahkan pada Jumat (27/9/2014) dini hari lalu dan hasilnya mekanisme pemilihan kepala daerah berubah menjadi lewat DPRD.
Sebenarnya, kata SBY, Partai Demokrat telah menyampaikan usul opsi pilkada langsung, tetapi dengan sejumlah persyaratan.
Menurut dia, Demokrat akan menyepakati pilkada langsung asal dilakukan dengan 10 perbaikan besar. Akan tetapi, kata dia, syarat yang harus dicantumkan dalam pilkada yang baru itu ditolak oleh semua fraksi.
"Di tingkat panja juga tidak tembus. Artinya, DPR berkeinginan hanya dua opsi, langsung yang diusung PDI-P dan sejumlah parpol, dan pilkada oleh DPRD yang diusung oleh Koalisi Merah Putih,"kata SBY seperti dikutip dari YouTube, Sabtu (27/9/2014).
Lobi yang dilakukan juga tidak tembus. Padahal, SBY mengaku yakin usulan Demokrat itulah yang terbaik. "Saya 10 tahun memimpin negeri ini, 10 tahun pula rakyat mengetahui, banyak sekali ekses, penyimpangan, hal-hal yang tidak benar kalau pilkada langsung tidak dilakukan perbaikan," ucapnya.
Meski demikian, dia menjelaskan bahwa demokrasi Indonesia telah berkembang sehingga kenapa harus mundur lagi dengan pemilihan lewat DPRD.
Karena itulah, dengan sangat jernih, SBY mengungkapkan, baik Demokrat maupun dia secara pribadi mengusulkan agar opsi pilkada langsung dengan perbaikan dapat diterima.
"Kenyataannya ditolak, saya kecewa dengan itu. Kemudian, karena hanya dua opsi, Demokrat berat untuk memilih mana opsi yang tidak menjanjikan atau secara eksplisit dalam formulasinya pilkada langsung dengan perubahan, dan dengan opsi DPRD."
Dalam postingan yang berjudul "Tanggapan SBY Atas Hasil Voting DPR RI Tentang RUU Pilkada" itu, dia mengaku sempat diberi tahu, dalam rapat itu memang seolah-olah ada dukungan dari sejumlah fraksi atas usulan dari Demokrat karena dianggap baik. Tetapi, lagi-lagi SBY menyesalkan mengapa usulan itu tidak diwadahi dalam opsi.
Dia menganggap usulan itu bisa dijadikan opsi sendiri, atau, lanjutnya, kalau memang tidak sepakat usulan Demokrat, bisa diambil jalan tengah dengan digabungkan dengan opsi PDI-P. Artinya, opsi PDI-P yang menginginkan pilkada langsung digabung dengan Demokrat yang juga memilih langsung dengan perbaikan-perbaikan besar.
"Mestinya bisa disatukan, tetapi proses politik ini tidak terjadi. Bisa dikatakan berarti kehendak untuk satukan pandangan yang jernih ini tidak ada," ujarnya. Video yang diunggah pada 26 September 2014 itu telah ditonton oleh 15.045 orang.
Sumber
Dapet Laporan Dari Siapa Ya? Soalnya Kadernya Beda2 Ngomongnya?
SBY: Saya Serius, Tidak Main-main Akan Ambil Langkah Politik dalam UU Pilkada
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengaku kecewa dengan proses politik di DPR yang tidak memfasilitasi syarat Fraksi Demokrat untuk RUU Pilkada yang baru disahkan. Ia pun menyebut akan menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.
"Partai Demokrat berencana dan sedang persiapkan gugatan hukum, sedang kami pertimbangkan apakah ke MK ataukah ke MA karena itu tadi, rakyat tidak tahu waktu memilih wakil rakyat, lalu mereka (DPRD) yang memilih gubernur, bupati dan wali kota, dari mana kewenangan itu berasal, wong rakyat tidak memberikan, tiba-tiba diolah dari DPR lalu dapatlah wewenang itu," kata SBY dalam tayangan di akun YouTube "Suara Demokrat", Jumat tengah malam (26/9/2014).
SBY menekankan, persoalan ketidaktahuan rakyat bahwa pemilihan legislatif beberapa bulan lalu sama saja diartikan menyerahkan mandat kepada DPRD untuk memilih kepala daerahnya adalah hal yang fundamental.
Selain mempersiapkan gugatan ke MK atau MA, SBY juga akan menempuh langkah politik terkait UU Pilkada. Ia pun menegaskan Partai Demokrat tidak akan main-main dalam keputusannya bahwa pilkada harus tetap langsung dan dilakukan perbaikan.
"Saya kecewa, dan akan ambil langkah-langkah politik. Untuk rakyat Indonesia ketahui, kami konsisten, serius, tidak main-main. Sistem yang kita pilih adalah pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan. Kami akan berjuang secara politik melalui koridor konstitusi yang kita miliki dengan harapan mudah-mudahan ada solusi yang baik,"papar SBY yang ketika wawancara dilakukan berada di Washington DC, AS, ini.
Diingatkan SBY, rakyat masih menghendaki pilkada langsung. Menurut catatan yang dia miliki, ada 70 persen rakyat yang masih ingin pilkada langsung oleh rakyat dengan perbaikan yang dipersyaratkan oleh Fraksi Demokrat.
Meski begitu, menurut SBY, dukungan bahkan lebih besar di media sosial. "Saya memasuki media sosial, dukungan (pilkada langsung) malah lebih tinggi lagi, di atas 90 persen, artinya rakyat masih menghendaki pilkada langsung, tetapi sekali lagi dengan perbaikan-perbaikan ekses dan penyimpangan itu tidak terjadi lagi. Kalau itu terjadi lagi, maka akan buruk demokrasi kita, itu yang saya maksud."
Sumber
"Partai Demokrat berencana dan sedang persiapkan gugatan hukum, sedang kami pertimbangkan apakah ke MK ataukah ke MA karena itu tadi, rakyat tidak tahu waktu memilih wakil rakyat, lalu mereka (DPRD) yang memilih gubernur, bupati dan wali kota, dari mana kewenangan itu berasal, wong rakyat tidak memberikan, tiba-tiba diolah dari DPR lalu dapatlah wewenang itu," kata SBY dalam tayangan di akun YouTube "Suara Demokrat", Jumat tengah malam (26/9/2014).
SBY menekankan, persoalan ketidaktahuan rakyat bahwa pemilihan legislatif beberapa bulan lalu sama saja diartikan menyerahkan mandat kepada DPRD untuk memilih kepala daerahnya adalah hal yang fundamental.
Selain mempersiapkan gugatan ke MK atau MA, SBY juga akan menempuh langkah politik terkait UU Pilkada. Ia pun menegaskan Partai Demokrat tidak akan main-main dalam keputusannya bahwa pilkada harus tetap langsung dan dilakukan perbaikan.
"Saya kecewa, dan akan ambil langkah-langkah politik. Untuk rakyat Indonesia ketahui, kami konsisten, serius, tidak main-main. Sistem yang kita pilih adalah pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan. Kami akan berjuang secara politik melalui koridor konstitusi yang kita miliki dengan harapan mudah-mudahan ada solusi yang baik,"papar SBY yang ketika wawancara dilakukan berada di Washington DC, AS, ini.
Diingatkan SBY, rakyat masih menghendaki pilkada langsung. Menurut catatan yang dia miliki, ada 70 persen rakyat yang masih ingin pilkada langsung oleh rakyat dengan perbaikan yang dipersyaratkan oleh Fraksi Demokrat.
Meski begitu, menurut SBY, dukungan bahkan lebih besar di media sosial. "Saya memasuki media sosial, dukungan (pilkada langsung) malah lebih tinggi lagi, di atas 90 persen, artinya rakyat masih menghendaki pilkada langsung, tetapi sekali lagi dengan perbaikan-perbaikan ekses dan penyimpangan itu tidak terjadi lagi. Kalau itu terjadi lagi, maka akan buruk demokrasi kita, itu yang saya maksud."
Sumber
Langkah "Politik"
Sutan: SBY Perintahkan "All Out", tetapi Pimpinan Fraksi Malah Suruh "Walk Out"
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com – Politisi Partai Demokrat Sutan Bathoegana membantah Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Fraksi Demokrat di DPR untuk keluar dari ruang sidang paripurna alias walkout saat pengambilan keputusan RUU Pemilihan Kepala Daerah.
"Yang terjadi adalah Perintah SBY untuk Pilkada langsung dengan 10 syarat itu telah di instruksikan untuk diperjuangkan 'all out', tapi Pimpinan Fraksi malah nyuruh 'Walk Out'..!"kata Sutan ketika dikonfirmasi, Minggu (28/9/2014), seperti dikutip Tribunnews.com.
Sutan mengatakan, SBY kecewa berat dengan peristiwa di paripurna. Untuk itu, kata Anggota Komisi VII DPR itu, SBY telah memerintahkan Dewan Kehormatan Demokrat untuk mengusutnya.
"Untuk segera mengusut perintah 'All Out' menjadi 'Walk Out'..! Opsi tiga tersebut sudah didukung F-PDIP, F-PKB dan Hanura..! Itu yang sebenarnya terjadi," tuturnya.
Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf juga dikabarkan telah siap bertanggungjawab atas kejadian itu.
”Bu Nur sudah menyatakan bertanggung jawab atas kejadian ini. Itu faktanya," kata Sutan.
Anggota Dewan Pembina Fraksi Demokrat Hayono Isman membenarkan adanya pengusutan terkait kasus di paripurna. Ia tidak mau menerka hasil investigasi yang dilakukan internal partainya.
"Saya tidak mau berandai-andai. Kalau nanti dari kita hasilnya macam-macam," kata Hayono beberapa waktu lalu.
Akibat dari keputusan walkout Fraksi Demokrat, opsi Pilkada lewat DPRD didukung oleh mayoritas anggota Dewan yang hadir. Sebelum sidang paripurna, SBY mengaku mendukung Pilkada langsung.
Belakangan, Demokrat juga mengaku memutuskan mendukung Pilkada langsung dengan 10 syarat. Namun, setelah UU Pilkada disahkan dengan mekanisme Pilkada lewat DPRD, SBY dan Demokrat dikecap publik.
Sumber
"Yang terjadi adalah Perintah SBY untuk Pilkada langsung dengan 10 syarat itu telah di instruksikan untuk diperjuangkan 'all out', tapi Pimpinan Fraksi malah nyuruh 'Walk Out'..!"kata Sutan ketika dikonfirmasi, Minggu (28/9/2014), seperti dikutip Tribunnews.com.
Sutan mengatakan, SBY kecewa berat dengan peristiwa di paripurna. Untuk itu, kata Anggota Komisi VII DPR itu, SBY telah memerintahkan Dewan Kehormatan Demokrat untuk mengusutnya.
"Untuk segera mengusut perintah 'All Out' menjadi 'Walk Out'..! Opsi tiga tersebut sudah didukung F-PDIP, F-PKB dan Hanura..! Itu yang sebenarnya terjadi," tuturnya.
Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf juga dikabarkan telah siap bertanggungjawab atas kejadian itu.
”Bu Nur sudah menyatakan bertanggung jawab atas kejadian ini. Itu faktanya," kata Sutan.
Anggota Dewan Pembina Fraksi Demokrat Hayono Isman membenarkan adanya pengusutan terkait kasus di paripurna. Ia tidak mau menerka hasil investigasi yang dilakukan internal partainya.
"Saya tidak mau berandai-andai. Kalau nanti dari kita hasilnya macam-macam," kata Hayono beberapa waktu lalu.
Akibat dari keputusan walkout Fraksi Demokrat, opsi Pilkada lewat DPRD didukung oleh mayoritas anggota Dewan yang hadir. Sebelum sidang paripurna, SBY mengaku mendukung Pilkada langsung.
Belakangan, Demokrat juga mengaku memutuskan mendukung Pilkada langsung dengan 10 syarat. Namun, setelah UU Pilkada disahkan dengan mekanisme Pilkada lewat DPRD, SBY dan Demokrat dikecap publik.
Sumber
Nah Loh Udah Didukung kenapa ujung2nya WALK OUT?
Mengaku Tak Ingin Demokrasi Mundur, SBY Minta Pendapat MK soal UU Pilkada
Quote:
OSAKA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pendapat Mahkamah Konstitusi terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah menjadi UU, khususnya terkait Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945.
"Sebelum diundangkan, saya terus berupaya apa cara yang dapat ditempuh dalam koridor konstitusi agar demokrasi kita tidak alami kemunduran, dan Undang-Undang Pilkada sesuai kehendak dan aspirasi rakyat Indonesia," kata Presiden dalam keterangan pers setibanya di Bandara Kansai, Osaka, Minggu (29/9/2014) malam, seperti dikutip Antara.
Setibanya di Bandara Kansai, Presiden SBY menelpon Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dan meminta pertimbangan mengenai proses penetapan RUU sebagaimana diatur pada Pasal 20 Undang-Undang dasar 1945.
"Saya baru berkomunikasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi, saya mengajukan pertanyaan yang sifatnya konsultasi antara Presiden dengan Ketua Mahkamah Konstitusi,"paparnya.
"Pertanyaan saya adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 jelas semangatnya RUU untuk menjadi Undang-Undang harus mendapat persetujuan bersama, jadi tidak otomatis hasil voting internal DPR berlaku dan Presiden harus setuju," tambah SBY.
SBY mengatakan, dalam praktiknya, presiden memang menugasi menteri terkait, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, untuk mebahas RUU Pilkada bersama DPR RI.
"Saya masih ingin mendapatkan penjelasan dari Mahkamah Konstitusi, apakah sungguh pun dalam rapat paripurna Mendagri sudah sampaikan sambutannya tetap ada ruang berdasarkan definisi dan teks itu, manakala saya masih memiliki ruang saya akan menyampaikan ketidaksetujuan saya terhadap apa yang ditetapkan oleh DPR dalam proses internal," ucap SBY.
Kepala Negara mengatakan, konsultasi ini sebagai salah satu bentuk menghormati koridor konstitusi di satu sisi dan upaya untuk juga memperjuangkan aspirasi masyarakat dan juga pandangan Presiden sendiri tentang ketidaksetujuannya atas pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
"Saya akan lakukan konsultasi dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi, beliau janji akan bahas dengan hakim Mahkamah Konstitusi yang lain. Saya juga sampaikan, begitu mendarat di Jakarta, prioritas saya bertemu dengan pimpinan dan anggota Mahkamah Konstitusi, konsultasi yang penting dilaksanakan," tegasnya.
Sebelum sidang paripurna, SBY mengaku mendukung Pilkada langsung. Setelah itu, Partai Demokrat juga mengaku memutuskan mendukung pemilihan kepala daerah tetap secara langsung dengan 10 syarat.
Namun, Fraksi Demokrat malah memutuskan "walkout" sebelum voting dilakukan. Akhirnya, RUU Pilkada disahkan dengan mekanisme Pilkada lewat DPRD. Publik pun mengecam SBY dan Demokrat.
Sumber
"Sebelum diundangkan, saya terus berupaya apa cara yang dapat ditempuh dalam koridor konstitusi agar demokrasi kita tidak alami kemunduran, dan Undang-Undang Pilkada sesuai kehendak dan aspirasi rakyat Indonesia," kata Presiden dalam keterangan pers setibanya di Bandara Kansai, Osaka, Minggu (29/9/2014) malam, seperti dikutip Antara.
Setibanya di Bandara Kansai, Presiden SBY menelpon Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dan meminta pertimbangan mengenai proses penetapan RUU sebagaimana diatur pada Pasal 20 Undang-Undang dasar 1945.
"Saya baru berkomunikasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi, saya mengajukan pertanyaan yang sifatnya konsultasi antara Presiden dengan Ketua Mahkamah Konstitusi,"paparnya.
"Pertanyaan saya adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 jelas semangatnya RUU untuk menjadi Undang-Undang harus mendapat persetujuan bersama, jadi tidak otomatis hasil voting internal DPR berlaku dan Presiden harus setuju," tambah SBY.
SBY mengatakan, dalam praktiknya, presiden memang menugasi menteri terkait, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, untuk mebahas RUU Pilkada bersama DPR RI.
"Saya masih ingin mendapatkan penjelasan dari Mahkamah Konstitusi, apakah sungguh pun dalam rapat paripurna Mendagri sudah sampaikan sambutannya tetap ada ruang berdasarkan definisi dan teks itu, manakala saya masih memiliki ruang saya akan menyampaikan ketidaksetujuan saya terhadap apa yang ditetapkan oleh DPR dalam proses internal," ucap SBY.
Kepala Negara mengatakan, konsultasi ini sebagai salah satu bentuk menghormati koridor konstitusi di satu sisi dan upaya untuk juga memperjuangkan aspirasi masyarakat dan juga pandangan Presiden sendiri tentang ketidaksetujuannya atas pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
"Saya akan lakukan konsultasi dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi, beliau janji akan bahas dengan hakim Mahkamah Konstitusi yang lain. Saya juga sampaikan, begitu mendarat di Jakarta, prioritas saya bertemu dengan pimpinan dan anggota Mahkamah Konstitusi, konsultasi yang penting dilaksanakan," tegasnya.
Sebelum sidang paripurna, SBY mengaku mendukung Pilkada langsung. Setelah itu, Partai Demokrat juga mengaku memutuskan mendukung pemilihan kepala daerah tetap secara langsung dengan 10 syarat.
Namun, Fraksi Demokrat malah memutuskan "walkout" sebelum voting dilakukan. Akhirnya, RUU Pilkada disahkan dengan mekanisme Pilkada lewat DPRD. Publik pun mengecam SBY dan Demokrat.
Sumber
Saya Makin Bingung
Rencana SBY Uji Materi Dicurigai
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia (GDRI) mencurigai rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengajukan uji materi atas Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang menyetujui mekanisme melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Mantan Koordinator Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Chalid Muhammad curiga SBY akan mengajukan uji materi dengan sengaja membuat dasar gugatan yang lemah sehingga mudah ditolak Mahkamah Konstitusi.
"Sulit sekali saya percaya omongan SBY karena bisa dilihat rangkaian kebohongan UU ini. Saya lihat bagaimana Fraksi Demokrat walk out dari paripurna. Saya katakan SBY sebaiknya kalau ingin rakyat sedikit hormat maka jangan pergi gugat karena kami khawatir gugatan dibuat lemah dan kalah di MK,"tutur Chalid dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (29/9/2014).
Hadir dalam jumpa pers tersebut sejumlah aktivis lainnya, yakni Ray Rangkuti, Romo Benny Susatyo, Sri Palupi, Yati Andrianti, dan Arif Susanto.
Chalid juga menilai rencana SBY untuk mengugat ini tidak masuk akal meskipun selaku warga negara SBY bisa melakukan hal tersebut. Menurut dia, SBY seharusnya tidak perlu menggugat UU Pilkada karena dia sesungguhnya memiliki kekuatan untuk memperjuangkan pilkada secara langsung saat UU tersebut belum disahkan.
Selaku Presiden, menurut Chalid, SBY bisa mencabut usulan pemerintah yang mulanya meminta pilkada dilakukan melalui DPRD.
"Inisiatif datang dari pemerintah di mana dia, presiden dibawa ke parlemen, seharusnya RUU (rancangan undang-undang) itu enggak lolos artinya pilkada langsung terus dilakukan," kata Chalid.
Di samping itu, menurut dia, SBY selaku Ketua Umum Partai Demokrat sedianya bisa memerintahkan anggota fraksi Demokrat di DPR agar memperjuangkan pilkada langsung.
Namun kenyataannya, anggota Fraksi Demokrat walk out dalam rapat paripurna pembahasan RUU Pilkada dengan dalih bahwa opsi ketiganya, yakni pilkada langsung dengan 10 syarat, tak diakomodasi secara penuh dalam draf RUU itu.
"Sebagai ketum (ketua umum), dia (SBY) punya power untuk katakan fight all out (berjuang penuh) untuk memperjuangkan pemilihan langsung, (tapi) dia tidak gunakan power itu, kemudian sekarang mau menggunakan power lemah sebagai rakyat untuk menggugat, ini logikanya di mana?" ucap Chalid.
Hal senada disampaikan Ray Rangkuti. Direktur Eksekutif Lingkaran Madani Indonesia itu menyebut langkah SBY mengajukan uji materi justru akan memperlambat gerakan masyarakat untuk mengembalikan sistem pilkada langsung.
"Saya khawatir poin-poin tuntutan SBY ke MK yang justru bisa jadikan MK tidak mengabulkan permohonan," kata dia. Ray pun meminta SBY berhenti melakukan pencitraan dengan mendengung-dengungkan rencana dia mengajukan uji materi.
Seperti diketahui, RUU Pilkada dengan model pemilihan melalui DPRD disahkan dalam forum rapat paripurna, Jumat (26/9/2014), melalui voting yang dimenangkan oleh Koalisi Merah Putih.
Sebelum pemungutan suara (voting) dilakukan, Demokrat walkout dengan dalih bahwa opsi ketiganya, yakni pilkada langsung dengan 10 syarat, tak diakomodasi secara penuh dalam draf RUU itu.
Menanggapi disahkannya RUU ini, Presiden SBY mengaku kecewa dengan proses politik di DPR yang tidak memfasilitasi syarat Fraksi Demokrat untuk RUU Pilkada yang baru disahkan.
Ia pun menyebut akan menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. SBY juga mengaku tidak tahu mengenai rencana walk out kader Demokrat.
Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia menilai sikap SBY ini hanya sandiwara. Menurut mereka, SBY adalah dalang di balik walk out-nya para anggota fraksi Demokrat. SBY, menurut mereka, sejak awal menginginkan pilkada melalui DPRD.
Sumber
Mantan Koordinator Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Chalid Muhammad curiga SBY akan mengajukan uji materi dengan sengaja membuat dasar gugatan yang lemah sehingga mudah ditolak Mahkamah Konstitusi.
"Sulit sekali saya percaya omongan SBY karena bisa dilihat rangkaian kebohongan UU ini. Saya lihat bagaimana Fraksi Demokrat walk out dari paripurna. Saya katakan SBY sebaiknya kalau ingin rakyat sedikit hormat maka jangan pergi gugat karena kami khawatir gugatan dibuat lemah dan kalah di MK,"tutur Chalid dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (29/9/2014).
Hadir dalam jumpa pers tersebut sejumlah aktivis lainnya, yakni Ray Rangkuti, Romo Benny Susatyo, Sri Palupi, Yati Andrianti, dan Arif Susanto.
Chalid juga menilai rencana SBY untuk mengugat ini tidak masuk akal meskipun selaku warga negara SBY bisa melakukan hal tersebut. Menurut dia, SBY seharusnya tidak perlu menggugat UU Pilkada karena dia sesungguhnya memiliki kekuatan untuk memperjuangkan pilkada secara langsung saat UU tersebut belum disahkan.
Selaku Presiden, menurut Chalid, SBY bisa mencabut usulan pemerintah yang mulanya meminta pilkada dilakukan melalui DPRD.
"Inisiatif datang dari pemerintah di mana dia, presiden dibawa ke parlemen, seharusnya RUU (rancangan undang-undang) itu enggak lolos artinya pilkada langsung terus dilakukan," kata Chalid.
Di samping itu, menurut dia, SBY selaku Ketua Umum Partai Demokrat sedianya bisa memerintahkan anggota fraksi Demokrat di DPR agar memperjuangkan pilkada langsung.
Namun kenyataannya, anggota Fraksi Demokrat walk out dalam rapat paripurna pembahasan RUU Pilkada dengan dalih bahwa opsi ketiganya, yakni pilkada langsung dengan 10 syarat, tak diakomodasi secara penuh dalam draf RUU itu.
"Sebagai ketum (ketua umum), dia (SBY) punya power untuk katakan fight all out (berjuang penuh) untuk memperjuangkan pemilihan langsung, (tapi) dia tidak gunakan power itu, kemudian sekarang mau menggunakan power lemah sebagai rakyat untuk menggugat, ini logikanya di mana?" ucap Chalid.
Hal senada disampaikan Ray Rangkuti. Direktur Eksekutif Lingkaran Madani Indonesia itu menyebut langkah SBY mengajukan uji materi justru akan memperlambat gerakan masyarakat untuk mengembalikan sistem pilkada langsung.
"Saya khawatir poin-poin tuntutan SBY ke MK yang justru bisa jadikan MK tidak mengabulkan permohonan," kata dia. Ray pun meminta SBY berhenti melakukan pencitraan dengan mendengung-dengungkan rencana dia mengajukan uji materi.
Seperti diketahui, RUU Pilkada dengan model pemilihan melalui DPRD disahkan dalam forum rapat paripurna, Jumat (26/9/2014), melalui voting yang dimenangkan oleh Koalisi Merah Putih.
Sebelum pemungutan suara (voting) dilakukan, Demokrat walkout dengan dalih bahwa opsi ketiganya, yakni pilkada langsung dengan 10 syarat, tak diakomodasi secara penuh dalam draf RUU itu.
Menanggapi disahkannya RUU ini, Presiden SBY mengaku kecewa dengan proses politik di DPR yang tidak memfasilitasi syarat Fraksi Demokrat untuk RUU Pilkada yang baru disahkan.
Ia pun menyebut akan menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. SBY juga mengaku tidak tahu mengenai rencana walk out kader Demokrat.
Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia menilai sikap SBY ini hanya sandiwara. Menurut mereka, SBY adalah dalang di balik walk out-nya para anggota fraksi Demokrat. SBY, menurut mereka, sejak awal menginginkan pilkada melalui DPRD.
Sumber
Patut DiKawal dan Diwaspadai
Diubah oleh rajakin28 29-09-2014 03:05
0
1.6K
Kutip
9
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan