jimmy.k
TS
jimmy.k
Apa Sanksinya Jika Melakukan Kejahatan Lagi Saat Masih Berstatus Tahanan
original post by : ronald-purba
Apa Sanksinya Jika Melakukan Kejahatan Lagi Saat Masih Berstatus Tahanan?ronald-purbaKategori:Hukum PidanaSalam sejahtera, Saya mempunyai kakak yang statusnya masih tahanan kota, dan saya tahu dia bebas murni di tahun 2015, sementara saya melihat kakak saya itu tidak pernah berubah, selalu arogan dan pekerjaannya selalu melanggar hukum. Pertanyaan saya, apa sanksinya dan di mana kita bisa laporkan perbuatan kakak saya yang selalu melanggar hukum itu? Saya ucapkan terima kasih.


answer by : Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Sebelumnya, kami akan menjelaskan singkat tentang penahanan. penahanan menurut Pasal 1 angka 21  undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal:
1.    adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka/terdakwa akan melarikan diri,
2.    adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka/terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti
3.    adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka/terdakwa akan mengulangi tindak pidana.

Penahanan kota itu sendiri merupakan salah satu jenis penahanan yang disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c KUHAP Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan [Pasal 22 ayat (3) KUHAP]. 

Tersangka atau terdakwa hanya boleh keluar rumah atau kota dengan izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan, demikian yang disebut dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (2) dan (3) KUHAP. Penjelasan lebih lanjut mengenai penahanan kota dapat Anda simak dalam artikel  cara Membaca Putusan Pemidanaan
.
Sedangkan mengenai hak tahanan selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Ini Hak Tahanan dan Narapidana yang Tak Boleh Ditelantarkan
.


Lalu bagaimana jika tahanan kota melanggar hukum? Perlu diketahui bahwa status tahanan bukanlah suatu hukuman. Penahanan merupakan salah satu tindakan yang diberikan oleh aparat penegak hukum karena adanya kekhawatiran terhadap tersangka atau terdakwa dalam hal-hal yang telah kami sebutkan menurut Pasal 21 ayat (1) KUHAP di atas. Ini artinya, belum ada putusan hakim yang dijatuhkan kepada seseorang yang berstatus sebagai tahanan. 
Anda mengatakan bahwa Anda tahu bahwa kakak Anda akan bebas murni pada tahun 2015. Apakah ini hanya asumsi Anda atau memang Anda tahu bahwa telah ada putusan hakim yang menyatakan kakak Anda akan bebas pada 2015? Hal ini penting diketahui karena menyangkut jenis tindak pidana apa yang ia lakukan, apakah ini termasuk "recidive"atau "samenloop."

melakukan suatu tindak pidana lagi, maka dalam hukum pidana hal ini dikenal dengan nama "samenloop"(perbarengan/gabungan tindak pidana)". Samenloop" berbeda dengan "recidive. "Untuk memahami keduanya, kita mengacu pada pendapat R. Soesilo dalam buku "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal "(hal. 318) yang menjelaskan bahwa untuk dapat dikatakan "recidive", harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.    Mengulangi kejahatan yang sama atau oleh undang-undang dianggap sama macamnya;
2.    Antara melakukan kejahatan yang satu dengan yang lain sudah ada putusan hakim (jika belum ada putusan hakim, adalah merupakan suatu gabungan kejahatan “samenloop”, bukan “recidive”);
3.    Harus hukuman penjara (bukan hukuman kurungan atau denda); dan
4.    Antara tidak lebih dari 5 tahun, terhitung sejak tersalah menjalani sama sekali atau sebagian dari hukuman yang telah dijatuhkan.

Jadi, selama perbuatan yang dilakukan oleh kakak Anda tersebut merupakan perbuatan yang berbeda dengan tempat dan waktu yang berbeda pula dengan kejahatan yang ia lakukan sebelumnya, maka perbuatan tersebut dinamakan "recidive. "Dengan catatan, di antara kejahatan yang ia lakukan sudah ada putusan hakim dan hukuman yang diterima kakak Anda adalah hukuman penjara. Penjelasan lebih lanjut mengenai recidive dapat Anda simak dalam artikel  Tentang Double Jeopardy, Ne Bis In Idem, dan Recidiv

Namun, karena kakak Anda masih berstatus sebagai tahanan kota, kami menyimpulkan bahwa belum ada putusan hakim di antara kejahatan yang ia lakukan, maka ini dinamakan "samenloop" (perbarengan/gabungan tindak pidana)". "Ada beberapa jenis "samenloop." Nantinya, gabungan tindak pidana ini akan memengaruhi penjatuhan pidana kepada kakak Anda oleh hakim.

Dalam praktik, memang cukup sulit untuk membedakan kualifikasi perbarengan tindak pidana (jenis-jenis gabungan delik), sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 63 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang Gabungan Dalam Suatu Perbuatan (Concursus Idealis), Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut ("Voortgezette Handeling") dan Pasal 65 s.d. Pasal 69 KUHP tentang Gabungan Dalam Beberapa Perbuatan ("Concursus Realis). "Hal ini juga kerap kali menimbulkan perdebatan di antara pakar hukum pidana.

Dari keterangan Anda, kami berasumsi bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh kakak Anda saat ia berstatus tahanan kota ini merupakan tindak pidana yang berbeda-beda (tidak sejenis). Hal ini diatur dalam Pasal 65 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

"“Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai [u]perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, [/u[yang diancam dengan pidana pokok sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.”


Mencermati unsur-unsur dari Pasal 65 ayat (1) KUHP ("Concursus Realis) di atas, dapat diartikan bahwa Pasal 65 ayat (1) KUHP mengatur tentang gabungan (beberapa tindak pidana) dalam beberapa perbuatan, tanpa menyebutkan tindak pidana itu sejenis atau tidak sejenis. Penjelasan lebih lanjut mengenai penerapan Pasal 65 ayat (1) KUHP ini dapat Anda simak dalam artikel [url=" http://hukumonline.com/klinik/detail/lt51af4a610def0/penerapan-pasal-64-dan-pasal-65-ayat-(1)-kuhp-(gabungan-tindak-pidana)"] Penerapan Pasal 64 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP (Gabungan Tindak Pidana).[/url]

Menjawab pertanyaan Anda berikutnya, Anda bisa melaporkan perbuatan yang sedang kakak Anda lakukan itu kepada aparat penegak hukum yang memberikan perintah penahanan kepada kakak Anda. Anda mengatakan bahwa Anda tahu bahwa kakak Anda bebas murni pada tahun 2015. Kami kurang mendapat informasi dari mana Anda mengetahuinya. Kami asumsikan bahwa perkara ini masih berada pada tingkat penyidikan. Oleh karena itu, Anda dapat melaporkan perbuatan kakak Anda kepada penyidik (dalam hal ini kepolisian) yang memberi perintah penahanan terhadap kakak Anda (lihat penjelasan Pasal 20 ayat (2) KUHAP).

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.   Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

2.  [url="http://.hukumonline.com/pusatdata/detail/2647/node/629/uu-no-8-tahun-1981-hukum-acara-pidana"] Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
. [/url]

Spoiler for referensi:


sumber : http://hukumonline.com/klinik/detail...tatus-tahanan?

Diubah oleh jimmy.k 28-09-2014 14:52
0
4.2K
1
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan