Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tsunamizawaAvatar border
TS
tsunamizawa
UU pilkada bisa batal, jika sby belum menyetujui.
Jakarta - Menurut sejumlah pakar hukum tata negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa menarik RUU Pilkada saat sidang paripurna. Namun, apakah Mendagri Gamawan Fauzi mendapat arahan presiden untuk menarik RUU Pilkada?

"Sama sekali tidak ada arahan. Setahu saya tidak ada. Semuanya berjalan lancar-lancar saja," ujar Kapuspen Kemendagri Dody Riatmadji saat menjawab pertanyaan detikcom, Minggu (28/9/2014).

Dody menjelaskan, kehadiran Mendagri yang mewakili Presiden SBY saat itu bersikap menyesuaikan dengan fraksi-fraksi di DPR RI. Saat ditanyai lebih lanjut tentang kemungkinan menarik RUU, Dody balik bertanya, "Lho kok ditarik? Lalu, persetujuan tingkat satu itu apa artinya? Kan sudah ada persetujuan tingkat satu yang ditandatangani," kata Dody.

Sebelumnya, ahli hukum tata negara Refly Harun dalam 'Kolom' berjudul "Khianat Demokrat" menjelaskan Presiden SBY memegang 50 persen kekuasaan legislatif. Merujuk Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945, disebutkan bahwa setiap RUU dibahas Presiden dan DPR untuk mendapatkan persetujuan bersama. Bila tidak mendapatkan persetujuan bersama, Pasal 20 Ayat (3) UUD 1945 menentukan bahwa RUU tersebut tidak dapat diajukan dalam persidangan masa itu.

Menurut Refly, seandainya SBY dalam waktu yang penting dan genting menjelang persetujuan RUU Pilkada menyatakan tidak setuju melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, maka RUU Pilkada tidak dapat disetujui.

Dalam wawancara terpisah, Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Profesor Denny Indrayana mengulas soal tahapan persetujuan bersama dilakukan di sidang paripurna DPR.

"Dalam beberapa pernyataannya, presiden sebenarnya menghormati tapi tidak setuju. Kalau presiden tidak setuju berarti belum ada persetujuan bersama. Yang bisa jawab hanya beliau, apakah setuju atau tidak setuju," kata Denny.

UU memang mengatur bahwa persetujuan bersama harus dilakukan oleh presiden, namun selama ini bisa diberikan ke menteri dan tidak masalah karena presiden selalu setuju. Pada sidang paripurna DPR dalam pengesahan UU Pilkada yang lalu, presiden diwakili oleh mendagri.

"Apakah Mendagri kemarin sudah dapat dikatakan sudah mewakili presiden memberikan persetujuan bersama? Itu hanya SBY yang bisa menjawab. Kalau presiden bilang 'Oh saya belum menyetujui', berarti belum menyetujui," jelas Denny.
0
1.1K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan